Akuntansi
Syariah Dosen
Pengampu HARKANERI,
SE.AK
AKAD
MUDAROBAH
Kelompok
I0
M.
Fikri Farizal
Muhammad
Wandri
Pahri
Adinata
UNIVERSITAS
SULTAN SYARIF KASIM RIAU
FAKULTAS
EKONOMI DAN
ILMU SOSIAL
JURUSAN
AKUNTANSI
PEKANBARU
2014
Akad Mudarobah
Mudarobah adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga
perolehan dan keuntungan (margin)yang di sepaki oleh penjual dan pembeli.
Pembayaran atas jual beli dapat di laukan secara tunai (bai’nagdan) atau
tangguh (bai’mu’ajjal/bai’bit’saman ajil).
A.Pengertian Akad Mudarobah
Secara umum, jual beli dapat diartikan sebagai pertukaran antara
harta yang saling sukarela . pertukaran
dapat dilakukan antara uang dengan barang , barang dengan barang yang bisa kita
kenali dengan barter dan uang dengan mata uang lainnya.
Apabila pembeli tidak dapat melunasi utangnya secara tepat waktu ,
maka tidak boleh dikenakan denda , karena hal demikian itu dinamakan riba.
Apabila pelunasan piutang tertunda karena pembeli mengelami kesulitan keuangan,
maka hendaknya penjual memberikan keringanan. Keringanan dapat berupa menghapus
sisa tagihan, membantu menjual objek murobahah kepada pihak lain atau melakukan
retrukturisasi.
Rektrurisasi
dapat dilakukan menurut PSAK ED 108:
A.memberi potongan sisa tagihann, sehingga jumlah ansuran lebih
kecil
b.melakukan penjadwalan ulang dimana jumlah tagihan yang tersisa
tetap (tidak boleh ditambah)dan perpanjangan masa pembayaran di sesuaikan
dengan kesepakatan kedua bela pihak sehingga besarnya ansuran menjadi lebih kecil.
c.mengonversi akad mudarobah, dengan cara menjual objek mudarobah
kepada penjual sesuai dengan nilai
pasar, kemudian dengan uang yang ada digunakan untuk melunasi sisa
tagihan.kelebihannya (bila ada)digunakan sebagai uang muka akad ijarah atau
sebagai bagian modal dari akad mudarobah musyaraka musyarakah dalam rangka
perolehan suatu barang. Hal ini di lakukan debitur tersebut masih prospektif.
Sebaliknya apabila terjadi kekurangan tentang menjadi utang pembeli yang cara
pembayarannya disepakati bersama.
B.Jenis Akad murobahah
Ada dua jenis murobahah:
1.murobahah dengan pesanan (murobahah to the purchasp
order)
Penjualan
melakukan pembelian barang setela ada pemesanan dari pembeli. Murobahah dengan
pesanandapat bersifat mengikat atau tidak mengikat pembeli untuk membeli barang
yang dipesan. Kalau bersifat mengikat, berarti pembeli harus membeli barang
yang telah dipesannya dan tidak dapat membatalkannya.
2.murobahah tanpa pesanan
Murobahah
tanpa pesanan adalah jenis murobahah yang tidak mengikat.
C. Sumber hokum akad murobahah
1.Al-quran
Al-quran
merupakan sumber hokum yang langsung dari allah SWT dan merupakan sumber hokum
yang paling utama. Sumber hokum murobahah terdapa dalam al-quran yaitu qs;4:29,
qs;5:1, qs;2;275, qs;2:280, qs;5:2, qs;2:282.
2.Hadist
Meerupakan
sumber hukum berupa perkataan dan perbuatan nabi Muhammad. Sumber hukkum ini
adalah sumber hukum kedua setelah al-quran.
D.Rukun dan ketentuan akad murobahah
1.pelaku
Pelaku
cakap hukum dan baligh (berakal dandapat membedakan), sehingga jual beli dengan
orang gila menjadi tidak sah sedangkan jual beli dengan anak kecil sah seizing
walinya.
2.objek jual beli harus memenuhi;
a.
barang yang di perjual belikan harus barang yang halal
b.barang
yang di perjual balikan harus barng yang memiliki manfaat atau nilai
c.barang
tersebut harus dimiliki oleh penjual
d.barang
tersebut dapat diserahkan tanpa tergantung dengan kejadian tertentu demasa
depan
e.barang
tersebut harus diketahui secara spesifik dan dapat diidentifikasi oleh pembeli
f.barang
tersebut dapat diketahui kuantitas dan kualitasnya
g.harga
barng jelas
h.barang
yang diakadkan ada di tangan penjual
E.Ijab Kabul
Pernyataan dan ekspresi saling rido/rela di antara
pihak pihak pelaku akad yang dilakukan secara verbal, tertulis melalui korespondensi
atau mengunakan cara cara komunikasi modern. Semua ketentuan syariah di atas
tidak ada yang memberatkan . semuanya masuk akal, memiliki nilai moral yang
tinggi ,menghargai hak kepemilikan harta, meniadakan persengketaan yang dapat
berakibat pada perumusan.semua itu adalah untuk kebaikan manuisa itu sendiri.
AKUNTANSI
MUROBAHAH (PSAK 102)
A.Akuntansi untuk penjual
1.pada saat perolehan, asset murobahah diakui sebagai
persediaan sebesar biaya perolehan
Dr.aset murobahah xxx
Kr.kas
xxx
2.untuk murobahah pesanan mengikat, pengukuran asset
murobahah setelah perolehan adalah dinilai kondisi lainnya sebelum di serahkan
ke nasabah, penurunan nilai tersebut diakui sebagai beban dan mengurangi niali
asset jurnal
Dr.beban penurunan nilai xxx
Kr.aset murobahah
xxx
Jika
terjadi penurunan nilai untuk murobahah pesanan tidak mengikat, maka jurnal;
Dr.kerugian penurunan niali xxx
Kr.aset murobahah
xxx
3.apabila terdapat diskon pada saat pembelian asset
murobahah, maka perlakuan nya sebagai berikut;
a.jika
terjadi sebelum akad murobahah akan menjadi pengurang biaya perolehan asset
murobahah
jurnal;
Dr.aset murobahah xxx(harga
perolehan diskon)
Kr.kas
xxx
b. jika terjadi setelah akad murobahah dan sesuai akad
yang di sepakati menjadi hak pembeli, menjadi kewajiban kepada pembeli, jurnal;
Dr.kas
xxx
Kr.utang
xxx
c. jika terjadi setelah akad murobahah dan menjadi hak
penjual menurut akad yang di sepakati menjadi tambahahn pendapatan murobahah,
jurnal;
Dr.kas
xxx
Kr.pendapatan murobahah xxx
d. jika terjadi setelah akad murobahah dan tidak
diperjanjikan dalam akad, maka akan menjadi hak penjual dan diakui sebagai
pendapatan operasional lain, jurnal;
Dr.kas
xxx
Kr.pendapatan operasional lain xxx
4.kewajiban penjual kepada pembeli atas pengembalian
diskon tersebut akan berliminasi pada saat;
a.dilakukan pembayaran terhadap pembeli, sehingga;
Dr.utang xxx
Kr.kas
xxx
b. akan dipindahkan sebagai dana kebijakan jika pembeli
sudah tidak dapat dijangkau oleh penjual, sehingga jurnal;
Dr.utang
xxx
Kr.kas
xxx
5. pengakuan keuntungan murobahah:
a. jika penjualan dilakukan secara tunai atau secara
tangguh sepanjang masa angsuran murobahah tidak melehbihi satu periode laporan
keungan , maka keuntungan murobahah diakui pada saat terjadinya akad murobahah;
Dr.kas
xxx
Dr.piutang murobahah xxx
Kr.aset murobahah
xxx
Kr.pendapatan margin murobahah xxx
b.namun apabila angsuran llebih dari satu periode maka
perlakuannya adalah sebagai berikut;
1.keuntungan diakui saat penyerahan asset murobahah dengan syarat
apabila resiko penagihan kecil, maka
dicatat dengan cara yang sama pada butir A.
2.keuntungan diakui secara porposional dengan besaran kas yang
berhasil ditagih dari piutang murobahah, metode ini digunakan untuk transaksi
murobahah tangguh dimanan ada resiko piutang tidak tertagih relative besar dan
/beban untuk mengelolah dan menagih piutang yang relative besar maka jurnal;
pada saat penjualan kreedit;
Dr.piutang murobahah xxx
Kr.aset murobahah
xxx
Kr.margin murobahah
xxx
Pada saat penerimaan angsuran ;
Dr.kas
xxx
Kr.piutang murobahah
xxx
6.pada saat akad murobahah , piutang diakui sebesar
biaya perolehan ditambah dengan keuntungan yang disepakati. Pada akhir periode
pelaporan keuangan, piutang murobahah dinilai sebesar bersih yang dapat
direalisasi sama dengan akuntansi konvensional, yaitu saldo piutang dilakukan
dikurangi penyisihan kerugian piutang . jurnal untuk penyisihan piutang tak
tertagih ;
Dr.beban piutang tak tertagih xxx
Kr.penyisahan piutang tak tertagih xxx
7.potangan umtuk nasaba yang membayar piutang tepat
wakt atau lebih cepat.
a. jika potongan diberikan pada saat pelunasan , maka
dianggap sebagai pengurangan keuntungan murobahah , jurnal;
Dr.kas
xxx
Dr.margin murobahah tangguhan xxx
Kr.piutang murobahah
xxx
Kr.pendapatan margin murobahah xxx
b. jika potongan diberikann setelah pelunasan
piutang yaitu penjual menerima pelunasan piutang dari pembeli dan kemudian
membayarkan potongan perlunasannya kepada pembeli . jurnal ;
pada saatt penerimaan piutang dari pembeli;
Dr.kas
xxx
Dr.margin murobahah
tangguhan
xxx
Kr.piutang murobahah xxx
Kr.pendapatam margin murobahah xxx
Pada saat pengembalian kepada pembelian;
Dr.pendapatan margin murobahah xxx
Kr. Kas
xxx
8.denda dikenakan jika pembelian lalai dalam melakukan
kewajiban nya sesuai dengan akad dan denda yang diterima diakui sebagai danan
kebijakan ;
Dr.dana kebijakan-kas xxx
Kr.dana kebijakan –denda
xxx
9. pengakuan dan pengukuran penerimaan uang muka adalah
sebagai berikut;
a.
uang muka diakui sebagai uang muka pembelian sebesar jumlah yang diterima
b.pada saat barang
jadi dibeli oleh pembeli maka uang muka diakui sebagai pembayaran
piutang (merupakan bagian pokok)
c.jika barang batak dibeli oleh pembeli maka uang muka
dikembalikan kepada pembeli setelah diperhitungkan dengan biaya biaya yang telah
dikeluarkan oleh penjual.
Jurnal yang terkait penerimaan uang muka ;
a.penerimaan uang
muka dari pembeli;
Dr.kas
xxx
Kr,utang lain-uang
muka murobahah
xxx
b.apabila murobahah
jadi dilaksankan
Dr.utang lain-uang
muka murobahah xxx
Kr.piutang
murobahah
xxx
c.pesanan dibatalkan
, jika uang muka yang dibayarkan oleh calon pelanggan atau calon pembeli, lebih
besarl dari pada biaya yang telah dikeluarkan oleh penjual dalam rangka
memenuhi permintaan calon pembeli maka selisihnya dikembalikan terhadap calon pembeli.
Dr.utang lain-uang muka murobahah xxx
Kr.pendapatan
operasional
xxx
Kr.kas
xxx
d. pesanan dibatalkan , jika uang muka yang dibayarkan oleh calon
pelanggan atau calon pembeli, lebih kecil dari pada biaya yang telah
dikeluarkan oleh penjual dalam rangka memenuhi permintaan calon pembeli maka,
penjual dapat meminta pembeli untuk melakukan pembayaran kekurangannya dan
pembeli pembeli membayarkan kekurangannya.
Dr.kas/piutang xxx
Dr.utang lain –
uang muka murobahah xxx
Kr.pendapatan operasional
xxx
e.jika perusahaan menanggung kekurangannya atau uang muka sama
dengan beban yang dikeluarkan;
Dr.utang
lain-uang muka murobahah
xxx
Kr.pendapatan operasional
xxx
10. penyajian
Piutang murobahah disajikan sebesar nilai bersih yang
dapat direalisasikan, yaitu saldo piutang murobahah dikurangi penyisihan
kerugian piutang. Margin murobahah tangguhan disajikan sebagai pengurang
piutang murobahah.
11. pengungkapan
Peenjualan
mengungkapkan hal hal yang terkait dengan transaksi murobahah tetapi tidak
terbatas pada;
a.harga perolehan asset murobahah
b.janji pemesanan dalam murobahah berdasarkan pesanan
sebagai kewajiban atau bukan
c.pengukapan yang diperlukan sesuai PSAK NO 101 tentang
penyajian laporan keuangan syariah
B. AKUNTANSI UNTUK PEMBELI
1.aset yang diperoleh melalui transaksi murobahah
diakui sebesar biaya perolehan tunai. Utang yang timbul dari transaksi murobahah tangguh diakui
sebagai utang murobahahh sebesar harga beli yang disepakati (jumlah yang wajib
dibayarkan). Selisih antara hrga beli yang disepakati dengan biaya perolehan
tunai diakui sebagai beban murobahah tangguhan.
Jurnal
(apabila tidak ada uang muka)
Dr.aset
xxx
Dr. beban murobahah xxx
Kr,utang murobahah
xxx
2. beban murobahah tangguhan
diamortisasi secara proposional dengan porsi utang murobahah yang dilunasi;
jurnal;
Dr.utang murobahah xxx
Kr,kas
xxx
Dr,beban murobahah xxx
Kr,beban murobahah tangguhan xxx
3. jurnal untuk pembelian dengan diskon
pembelian setelah akad murobahah di terima;
Dr,kas
xxx
Kr,beban murobahah tangguhan xxx
Jurnal untuk potongan pelunasan dan potongan utang murobahah;
Dr,utang murobahah
xxx
Dr,beban murobahah
xxx
Kr.kas
xxx
Kr,beban murobahah tangguhan
xxx
4.denda yang dikenakan akibat kelalaian dalam
mkelakukan kewajiban sesuia dengan akad diakui sebagai kerugian, jurnal;
Dr,kerugian –denda
xxx
Kr, utang/kas
xxx
5.uang muka
Pembeli membayarkan uang muka;
Dr,uang muka xxx
Kr, kas
xxx
Jika sudah memberikan uang muka , maka ketika penyerahan barang,
jurnalnya;
Dr,asset
xxx
Dr,beban murobahah tangguhan xxx
Kr,uang muka
xxx
Kr,utang murobahah
xxx
Jika pembeli membatalkan transaksi dan dikenakan biaya, maka diakui
sebagai kerugian. Apabila biaya yang dikenakan lebih kecil dari uang muka,
jurnalnya;
Dr,kas
xxx
Dr, kerugian denda xxx
Kr. Uang muka
xxx
Jurnal untuk biaya yang dikenakan lebih besar dari uang muka;
Dr.kerugian
xxx
Kr.uang muka
xxx
Kr.kas /utang
xxx
6.penyajian
Beban murobahah tangguhan disajikan sebagai pengurang utang murobahah.
7.pengungkapan
Pembeli mengungkapkan hal hal yang terkait dengan
transaksi murobahah , tetapi tidak terbatas pada;
a.nilai tunai asset yang diperoleh dari transaksii
murobahah
b. jangka waktu murobahah tangguh
c.pengukapan yang diperlukan sesuai PSAK NO.12 tentang
penyajian laporang keuangan syariaqh
Akuntansi penyelesaian utang piutang murobahah bermasalah
ED.PSAK 108
A.pemberian potongan
tagihan murobahah
Dr.margin murobahah
tangguhan xxx
Kr.piutang
murobahah xxx
Jika jumla potongan yang diberikan
melebihi saldo margi murobahah tangguhan , makan selisi akan diakui sebagai kerugian;
Dr.margi murobahah
tangguhan
xxx
Dr.kerugian restukturisasi
xxx
Kr.piutang
murobahah
xxx
B.penjadwalan kembali
tagihan murobahah
Syaratnya;
a.tidak menambah
jumlah uang yangtersisa
b.perpanjangan masa
pembayaran harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak
c.pembebanan biaya
dalam proses penjadwalan kembali adalah biaya riil yaitu biaya langsung dari
aktivitas kreditur dalam melakukan penjadwalan kembali, jurnal;
Dr.kas/piutang xxx
Kr.pendapatan
xxx
C.konvensi akad
murobahah dilakukan dengan menghentikan akad murobahah dan membuat akad baru
dengan skema ijarah muntahiyah bittamlik, mudarobah atau musyarokah.
1.akad murobahah di
hentikan dengan menjual objek murobahah oleh debitur kepada kreditur dengan
harga pasar.
Dr.aset
xxx
Kr.kas xxx
2.debitur melinasi
sisa utangnya kepada debitur dari hasil penjualan , jika hasil penjualan lebih
besar dari utang.
Dr.kas
xxx
Dr.margin murobahah
tangguhan xxx
Kr.piutang
murobahah xxx
Kr.pendapatan margi
murobahah xxx
Jika hasil penjualan lebih kecil dari
sisa utang maka sisa utang tetap menjadi utang debitur.;
Dr.kas
xxx
Dr.piutang lain
lain
xxx
Dr.margi murobahah
tangguhan xxx
Kr.piutang
murobahah xxx
D.penyajian
Kerugian yang timbul (jika ada)
atas restrukturisasi piutang murobahah disajikan terpisah dalam laporan laba
rugi.
E.
pengungkapan
1.kreditur
mengungkapkan innformasi yang berkaitan dengan restrukturisasi piutang
murobahah bermasalh meliputi tapi tidak terbatas pada, nama debitur, jumlah
pioutng yang direstrukturisasi, alas an dan metode restrukturisasiyang
digunakan.
2.kreditur
juga mengungkapkan keberadaan hubungan dengan debitur yang direstrukturisasi
(jika ada)
AKUNTANSI
UNTUK DEBITUR(pembeli)
A.pemberian
potongan utang murobahah , jurnalnya;
Dr.utang
murpbahah
xxx
Kr.Beban
murobahah tangguhan xxx
Jika nilai
teercatat utang lebih besar dari jumlah yang harus dibayar maka selisih
tersebut diakui sebagai keuntungan (keuntungansebesar selisih utang murobahah
tercatat dikurangi jumlah yang harus diselesaikan), jurnalnya;
Dr.utang
murobahah xxx
Kr,beban
murobahah tangguhan xxx
Kr,keuntungan
restrukturisasi xxx
B.penjadwalan
kembali tagihan murobahah
Syaratnya;
1.tidak
menambah jumla uang yang tersisa
2.perpanjangan
masa pembayaran harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak
3.pembebanan
biaya dalam proses penjadwalan kembali adalah biaya riil yaitu biaya langsung
(direct cost) dari aktivitas kreditur dalam melakukan penjadwalan kembali. Atas
pembebanan biaya ini debitur mengakui sebagai beban.
Dr.beban murobahah xxx
Kr.kas/utang
xxx
C.KONVERSI
AKAD MUROBAHAH
1.akad
murobahah dihentikan dengan menjual objek murobahah oleh debitur kepada
kreditur dengann harga pasarr.
Dr.kas
xxx
Kr.aset
xxx
2.debitur melunasi
sisa utangnya kepada kreditur dari hasil penjualan . jika hasil penjualan lebih
besar dari sisa utang maka;
Dr.utang
murobahah
xxx
Dr.beban
murobahah
xxx
Kr,kaas
xxx
Kr.beban
murobahah tangguhan xxx
Jika hasil penjualan lebih
kecil dari pada sisa utang dan kreditur membayarkannya maka kurang bayar diakui
sebagai keuntungan.
Dr. utang
murobahah xxx
Kr.kas
xxx
Kr.keuntungan
restrukturisasi xxx
Kr.beban
murobahah tanguhan xxx
D.PENYAJIAN
Keuntungan
neto atas restrukturisasi utang murobahah setelah pajak, jika ada, diakui dalam
laporan laba rugidalam periode terjadinya dan di sajikan tersendiri sebagai
bagian pendapatan non usaha.
E.PENGUNGKAPAN
Debitur mengungkapkan dalam
catatan atas laporan keungan informasi yang terkait dengan restrukturisasi
utang murobahah meliputi tetapi tidak terbatas pada, nama kreditur, jumlah utang
yang direstrukturisasi, alas an dan metode restrukturisasiyang di gunakan.
No comments:
Post a Comment