Friday, February 16, 2018

MAKALAH TENTANG BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN MANFAATNYA



KATA PENGANTAR 


Puji syukur penulis telah limpahkan atas kehadiran Allah SWT, sang Pencipta alam semesta, manusia dan kehidupan. Karena berkat rahmat, taufiq, dan hidayahnya sehingga kami selaku penulis dapat menyelesaikan makalah tentang BUMN dan Manfaatnya.
           
Maksud dan tujuan dari penulisan makalah ini tidak lain untuk memenuhi kewajiban mata kuliah Akuntansi sector pablik yang merupakan bentuk langsung tanggung jawab kami selaku penulis pada tugas yang diberikan oleh ibuk HIDAYATI NASRA,SE,A.CC,AK.

            Pada kesempatan ini, penulis juga ingin menyampaikan ucapan terima kasih kepada ibuk Hidayati nasra,SE,A.CC,AK  selaku dosen akuntansi sector pablik serta semua pihak yang telah membantu penyelesaian makalah ini baik secara langsung maupun tidak langsung.
           
Demikianlah pengantar yang dapat kami sampaikan dimana penulis pun sadar bahwasanya penulis hanyalah seorang manusia yang tidak dapat luput dari kesalahan dan kekurangan dalam penulisan makalah ini. Oleh karena itu, kritik dan saran akan senantiasa penulis nanti dalam upaya evaluasi diri untuk kearah yang lebih baik.

           
Akhirnya penulis hanya bisa berharap, semoga makalah ini dapat memberikan manfaat atau bahkan hikmah bagi penulis, pembaca dan bagi seluruh mahasiswa-mahasiswi Universitas Sultan Syarif Qasim,Riau.




Pekanba, 15 juni 2015




                                                                                                                                      Penulis


 BAB I
A.   Latar Belakang
Di indonesi,definisi BUMN menuruut undang undang no 19 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya di miliki oleh Negara melalui pernyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang di pisahkan.BUMN dapat pula berupa perusaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jassa bagi masyarakat. Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh kementrian BUMN, yang di pimpin oleh seorang menteri BUMN.
BUMN di Indonesia berbentuk perusahaan perseroan, perusahaan umum, dann perusahaan jawatan. BUMN berkembang degan monopoli atau peraturan khususyang bertentangan dengan semangat persaingan usaha sehat (UU no. 5 tahun 1999), tidak jarang BUMN bertindak selakupelaku bisnis sekaligus regulator.Pasca krisis moneter 1998, pemerintah giat melakukan privatisasi dan mengakhiri berbagai praktek persaingann tidak sehat. Fungsi regulasi usaha di pisahkan dari BUMN yang akibatnya banyak BUMN yang terancam gulung tikar, tetapi beberapa BUMN lain berhasil memperkokoh posisi bisnisnya.
Dengan mengelolah berbagai produksi BUMN, pemerintah mempunyai tujuan untuk mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa public oleh perusahaan swasta yang kuat. Karena apabila terjadi monopoli pasar atas barang da jasa yang memenuhi hajat hidup orang banyak, maka dapat di pastikan bahwa rakyat kecil yang akan menjadi korban sebagai akibat dari tingkat harga yang cendrung maningkat.
B.     Rumusan masalah

Berdasarkan latar belakang permasalahan yang ada, maka dikemukakan perumusan masalah sebagai berikut :

1. Apa pengertian Badan Usaha?

2. Apa saja ciri cirri BUMN?

3.  Bentuk bentuk BMUN dan cirri cirinya?

C.     Tujuan Penulisan

Adapun tujuan penelitian yang ingin dicapai, adalah :

1. Untuk mengetahui pengertian badan usaha
2. untuk mengkaji cirri cirri BUMN
3.untuk meelaah macam macam BUMN
BAB II
PEMBAHASAN

 A.Pengertian badan usaha milik Negara
     Badan usaha milik Negara adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui pernyataan secara langsung yang berasal dari kekayaan negarayang di pisahkan (berdassarkan UU republik Indonesia no.19 tahun 2003).
BUMN merupakan salah satu pelaku ekonomi dalam system perekonomian Indonesia yang berperan menghasilkan berbagai barang dan jasa guna mewujudkan kesejahteraan rakyat. BUMN terdapat dalam berbagai sector seperti sector pertanian, perkebunan, kehutanan, keuangan, manufaktur, tranportasi, pertambangan, listrik, telekomunikasih dan perdagangan serta kontruksi.
DASAR HUKUM
1.       Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) undang undang dasar Negara republic Indonesia tahun 1945
2.       Undang undang dasar no.1 tahun 1995 tentang perseroan terbatas
3.       Undang undang dasar no. 17 tahun 2003 tentnang keuangan nagara
4.       Undang undang dasar no. 19 tahun 2003 tentang badan usaha milik Negara
5.       Peraturan pemerintah nomor 45 tahun 2005 tentang pendirian pengurusan, pengawasan dan pembubaran BUMN.
FUNGSI BADAN USAHA MILIK NEGARA- badan usaha milik Negara memiliki berbagai fungsi dan peranan. Fungsi dan peranan BUMN adalah sebagai berikut;
FUNGSI BADAN USAHA MILIK NEGARA
·         Sebagai penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak disediakan oleh swasta
·         Merupakan alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian
·         Sebagai pengolah dari cabang cabang produksi sumber daya alam untuk masyarakat banyak
·         Sebagai penyedia layanan dalam kebutuhan masyarakat
·         Sebagai penghasill barang dan jasa demi pemenuhan orang banyak
·         Sebagai pelopor terhaadap sector sector usaha yang belumdiminati oleh swasta
·         Pembuka lapangan kerja
·         Penghasil devisa Negara
·         Pembantu dalam pengembangan usaha kecil koperasi
·         Pendorong dalam aktivitas masyarakat terhadap di berbagai lapangan usaha

CIRI  CRIRI BUMN
a)              Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
b)             Pengawasan dilakukan, baiksecara hirarki maupun secara fungsional dilakukan pemerintah.
c)              Kekuasaan penuh dalammenjalakan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
d)              Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
e)              Semua resiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
f)              Untuk mengisi kas Negara, karena merupakansalah satu sumber penghasil Negara.
g)             Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup   .
h)              Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
i)           Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi di benarkan untuk memupuk keuntungan.
j)                Merupakan salah satu stabilisator perekonomian Negara.
k)             Dapat meningkatkan produktivita, efektivitas, dan efisien serta terjaminnya prinsip prinsip ekonomi.
l)                Modal seluruhnya dimiliki oleh Negara dari kekayaan Negara yang dipisakan
m)               Peranan pemerintah pemegang saham, bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat,besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh Negara
n)              Pinjaman pemerintahdalam bentuk obligasi
o)              Modal juga dipeoleh dari bantuan luar negari
p)              Bila memperoleh keuntungan, maka  di manfaatkan untuk kesahteraan rakyat
q)              Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank


 BENTUK BENTUK BUMN- BUMN memiliki berbagai macam atau jenis bentuk bentuk yang berdasarkan undang undang republic Indonesia no.19 tahun 2003 tentang BUMN, badan usaha milik Negara terdiri dari dua bentuk, yaitu badan usaha perseroan(persero),badan usaha umum(perum) dan perjan.

 A,badan usaha perseroan(persero)
   Badan usaha perseroan (persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau spaling sedikit 51%(lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara republic Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.


MAKSUD DAN TUJUAN BADAN USAHA PERSEORAN (PERSERO)
·         Menyediakan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya sang kuat.
·         Mengejar keungtungan guna meninggatkan nilai badan usaha.
                Contoh-contoh Badan Usaha Perseroan (persero)
·         PT pertamina
·         PT kimia farma Tbk
·         PT kareta Api Indonesia
·         PT Bank Tbk
·         PT Jamsostek
·         PT Garuda Indonesia
·         PT Perubahan Pembangunan
·         PT Telekomunikasi Indonesia
·         PT Tambang Timah
Ciri-ciri Badan Usaha Perseroan (persero)
·         Dalam pendirian persero diusulkan oleh manteri kepada presiden
·         Pelaksanaan pendirian yang dilakukan oleh menteri berdasarkan perundang-undangan
·         Modal berbentuk saham
·         Status perseroan terbatas di atur berdasarkan perundang-undangan
·         Sebagian atau keseluruhan modal merupakan milik Negara dari kekayaan Negara yang dipisahkan
·         Tidak mendapatkan fasilitas dari Negara
·         Pegawai persero berstatus pegawai negeri
·         Pemimpin berupa direksi
·         Organ persero yaitu RUPS, direksi dan komisaris
·         Tujuan utama adalah mendapatkan keuntungan
B. Badan usahaumum (perum)
Badan usaha umum (perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya memiliki oleh Negara dan tidak terbagi atas saham. Badan usaha umum memilki maksud dan tujuan yang didukung menurut persetujuan menteri adalah melakukan penyetaan modal dalam usaha yang lain.
Maksud dan Tujuan Badan Usaha Umum (perum)
Menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemamfaatan umum berupa penyedian barang dan jasa berkualitas dengan harga yang dapat dijangkau masyaratatmenurut prinsip pengelolaan badan usaha yang sehat.
Contoh – contoh Badan Usaha Umum (perum)
·          Perum Damri
·         Perum Bulog
·         Perum Pengadaian
·         Perum percetakan Uang Republik Indonesia (peruri)
·         Perum Balai Pustaka
·         Perum Jasatirta
·         Perum Antara
·         Perum Peruri
·         Perum perumnas
 Ciri – cirri Badan Usaha (perum)
·         Melayani kepentingan masyarakat yang umum
·         Pemimpin berupa direksi atau direktur
·         Pekerja merupakan pegawai perusahaan dari pihak swasta
·         Dapat menghimpun dana dari pihak
·         Pengelolaan dari modal pemerintah yang tersisa dari kekayaan Negara
·         Modal berupa saham atau obligasi bagi perusahaan go public
c. perjan
Perusahaan jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Saat ini hanya TVRI yang merupakan satu-satunya perjan yang dimiliki oleh BUMN. Besarnya modal perjan ditetapkan melalui APBN. Ciri-ciri perjan antara lain sebagai berikut:
  • Memberikan pelayanan kepada masyarakat
  • Merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
  • Dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau direktur jenderal departemen yang bersangkutan
  • Status karyawannya adalan pegawai negeri
Pada saat ini, tidak ada lagi BUMN yang berstatus perjan karena statusnya telah dialihkan menjadi bentuk-bentuk badan hukum/usaha lainnya.


Manfaat Badan Usaha Milik Negara (BUMN)- BUMN dalam fungsi dan peranannya memiliki berbagai macam manfaat manfaat yang diberikan kepada Negara dan rakyat Indonesia. Manfaat badan usaha milik Negara (BUMN) adalah sebagai berikut;
·      Memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh kebutuhan hidup berupa barang dan jasa
·       Membuka dan memperluas lapangan pekerjaan bagi penduduk angkatan kerja
·       Mencegah monopoli pihak swasta di pasar dalam pemenuhan barang dan jasa
·      Meningkatkan kuantitas dan kualitas dalam komoditi ekspor berupah penambah devisa baik migas maupun non migas
·       Mengisi kas Negara yang bertujuan memajukan dan mengembangkan perekonomian Negara.  

Kelebihan dan kelemahan BUMN
Ø Kelebihan BUMN
·         Berusaha pada sector sector yang menguasai hajat hidup orang banyak
·         Memantau keberadaan usaha lainnya supayah dapat berusaha lebih baik
·         Menyediakan barang dan jasa public untuk kesajahteraan masyarakat
·         Memiliki kekuatan hukum yang kuat
·         Salah satu sumber pendapatan Negara
·         Organisasi di susun dengan mantap
Ø Kelemahan BUMN
·           Karena sebagian BUMN bertujuan member layanan pada masyarakat, seolah olah BUMN tidak perlu efisien dalam pengelolaannya
·           Lambat dalam mengambil keputusan karena pemilik (pemegang saham) atau pemodal adalah pemerintah sehingga untuk memutuskan sesuatu harus melalui birokrasi yang berbelit belit
·            Maju mundurnya BUMN bergantung dari niat baik para penentu kebijakan pada BUMN

    


No comments:

Post a Comment