KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis telah limpahkan
atas kehadiran Allah SWT, sang Pencipta alam semesta, manusia dan kehidupan.
Karena berkat rahmat, taufiq, dan hidayahnya sehingga kami selaku penulis dapat menyelesaikan
makalah tentang BUMN dan Manfaatnya.
Maksud dan tujuan dari penulisan
makalah ini tidak lain untuk memenuhi kewajiban mata kuliah Akuntansi sector
pablik yang merupakan bentuk langsung tanggung jawab kami selaku penulis pada
tugas yang diberikan oleh ibuk HIDAYATI NASRA,SE,A.CC,AK.
Pada kesempatan ini, penulis juga ingin menyampaikan ucapan terima kasih kepada
ibuk Hidayati nasra,SE,A.CC,AK selaku
dosen akuntansi sector pablik serta semua pihak yang telah membantu
penyelesaian makalah ini baik secara langsung maupun tidak langsung.
Demikianlah pengantar yang dapat kami sampaikan
dimana penulis pun sadar bahwasanya penulis hanyalah seorang manusia yang tidak
dapat luput dari kesalahan dan kekurangan dalam penulisan makalah ini. Oleh
karena itu, kritik dan saran akan senantiasa penulis nanti dalam upaya evaluasi
diri untuk kearah yang lebih baik.
Akhirnya penulis hanya bisa
berharap, semoga makalah ini dapat memberikan manfaat atau bahkan hikmah bagi
penulis, pembaca dan bagi seluruh mahasiswa-mahasiswi Universitas Sultan Syarif
Qasim,Riau.
Pekanba,
15 juni 2015
Penulis
BAB I
A.
Latar Belakang
Di indonesi,definisi BUMN menuruut undang undang no
19 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya di miliki
oleh Negara melalui pernyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan
Negara yang di pisahkan.BUMN dapat pula berupa perusaan nirlaba yang bertujuan
untuk menyediakan barang atau jassa bagi masyarakat. Sejak tahun 2001 seluruh
BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh kementrian BUMN, yang di pimpin oleh
seorang menteri BUMN.
BUMN di Indonesia berbentuk perusahaan perseroan,
perusahaan umum, dann perusahaan jawatan. BUMN berkembang degan monopoli atau peraturan
khususyang bertentangan dengan semangat persaingan usaha sehat (UU no. 5 tahun
1999), tidak jarang BUMN bertindak selakupelaku bisnis sekaligus
regulator.Pasca krisis moneter 1998, pemerintah giat melakukan privatisasi dan
mengakhiri berbagai praktek persaingann tidak sehat. Fungsi regulasi usaha di
pisahkan dari BUMN yang akibatnya banyak BUMN yang terancam gulung tikar,
tetapi beberapa BUMN lain berhasil memperkokoh posisi bisnisnya.
Dengan mengelolah berbagai produksi BUMN, pemerintah
mempunyai tujuan untuk mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa public oleh
perusahaan swasta yang kuat. Karena apabila terjadi monopoli pasar atas barang
da jasa yang memenuhi hajat hidup orang banyak, maka dapat di pastikan bahwa
rakyat kecil yang akan menjadi korban sebagai akibat dari tingkat harga yang
cendrung maningkat.
B. Rumusan
masalah
Berdasarkan latar belakang permasalahan yang ada, maka dikemukakan perumusan masalah sebagai berikut :
1. Apa pengertian Badan Usaha?
2. Apa saja ciri cirri BUMN?
3. Bentuk bentuk BMUN dan cirri cirinya?
C. Tujuan
Penulisan
Adapun tujuan penelitian yang ingin dicapai, adalah :
1. Untuk mengetahui pengertian badan usaha
2.
untuk mengkaji cirri cirri BUMN
3.untuk
meelaah macam macam BUMN
BAB II
PEMBAHASAN
A.Pengertian badan usaha milik Negara
Badan usaha milik Negara
adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh
Negara melalui pernyataan secara langsung yang berasal dari kekayaan negarayang
di pisahkan (berdassarkan UU republik Indonesia no.19 tahun 2003).
BUMN merupakan
salah satu pelaku ekonomi dalam system perekonomian Indonesia yang berperan
menghasilkan berbagai barang dan jasa guna mewujudkan kesejahteraan rakyat.
BUMN terdapat dalam berbagai sector seperti sector pertanian, perkebunan,
kehutanan, keuangan, manufaktur, tranportasi, pertambangan, listrik,
telekomunikasih dan perdagangan serta kontruksi.
DASAR HUKUM
1.
Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3)
undang undang dasar Negara republic Indonesia tahun 1945
2.
Undang undang dasar no.1 tahun
1995 tentang perseroan terbatas
3.
Undang undang dasar no. 17
tahun 2003 tentnang keuangan nagara
4.
Undang undang dasar no. 19
tahun 2003 tentang badan usaha milik Negara
5.
Peraturan pemerintah nomor 45
tahun 2005 tentang pendirian pengurusan, pengawasan dan pembubaran BUMN.
FUNGSI BADAN
USAHA MILIK NEGARA- badan usaha milik Negara memiliki berbagai fungsi dan
peranan. Fungsi dan peranan BUMN adalah sebagai berikut;
FUNGSI BADAN
USAHA MILIK NEGARA
·
Sebagai penyedia barang
ekonomis dan jasa yang tidak disediakan oleh swasta
·
Merupakan alat pemerintah dalam
menata kebijakan perekonomian
·
Sebagai pengolah dari cabang
cabang produksi sumber daya alam untuk masyarakat banyak
·
Sebagai penyedia layanan dalam
kebutuhan masyarakat
·
Sebagai penghasill barang dan
jasa demi pemenuhan orang banyak
·
Sebagai pelopor terhaadap
sector sector usaha yang belumdiminati oleh swasta
·
Pembuka lapangan kerja
·
Penghasil devisa Negara
·
Pembantu dalam pengembangan
usaha kecil koperasi
·
Pendorong dalam aktivitas
masyarakat terhadap di berbagai lapangan usaha
CIRI CRIRI BUMN
a)
Penguasaan badan usaha dimiliki
oleh pemerintah.
b)
Pengawasan dilakukan,
baiksecara hirarki maupun secara fungsional dilakukan pemerintah.
c)
Kekuasaan penuh dalammenjalakan
kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
d)
Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang
berkaitan dengan kegiatan usaha.
e)
Semua resiko yang terjadi
sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
f)
Untuk mengisi kas Negara,
karena merupakansalah satu sumber penghasil Negara.
g)
Agar pengusaha swasta tidak
memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup .
h)
Melayani kepentingan umum atau
pelayanan kepada masyarakat.
i)
Merupakan lembaga ekonomi yang
tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi di benarkan untuk
memupuk keuntungan.
j)
Merupakan salah satu
stabilisator perekonomian Negara.
k)
Dapat meningkatkan
produktivita, efektivitas, dan efisien serta terjaminnya prinsip prinsip
ekonomi.
l)
Modal seluruhnya dimiliki oleh
Negara dari kekayaan Negara yang dipisakan
m)
Peranan pemerintah pemegang
saham, bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat,besarnya tidak lebih dari 49%,
sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh Negara
n)
Pinjaman pemerintahdalam bentuk
obligasi
o)
Modal juga dipeoleh dari
bantuan luar negari
p)
Bila memperoleh keuntungan,
maka di manfaatkan untuk kesahteraan
rakyat
q)
Pinjaman kepada bank atau
lembaga keuangan bukan bank
BENTUK BENTUK BUMN- BUMN memiliki berbagai
macam atau jenis bentuk bentuk yang berdasarkan undang undang republic
Indonesia no.19 tahun 2003 tentang BUMN, badan usaha milik Negara terdiri dari
dua bentuk, yaitu badan usaha perseroan(persero),badan usaha umum(perum) dan
perjan.
A,badan usaha perseroan(persero)
Badan usaha perseroan (persero) adalah BUMN
yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang
seluruh atau spaling sedikit 51%(lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh
Negara republic Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
MAKSUD DAN TUJUAN BADAN USAHA PERSEORAN (PERSERO)
·
Menyediakan barang dan jasa
yang bermutu tinggi dan berdaya sang kuat.
·
Mengejar keungtungan guna
meninggatkan nilai badan usaha.
Contoh-contoh Badan Usaha
Perseroan (persero)
·
PT pertamina
·
PT kimia farma Tbk
·
PT kareta Api Indonesia
·
PT Bank Tbk
·
PT Jamsostek
·
PT Garuda Indonesia
·
PT Perubahan Pembangunan
·
PT Telekomunikasi Indonesia
·
PT Tambang Timah
Ciri-ciri Badan
Usaha Perseroan (persero)
·
Dalam pendirian persero
diusulkan oleh manteri kepada presiden
·
Pelaksanaan pendirian yang
dilakukan oleh menteri berdasarkan perundang-undangan
·
Modal berbentuk saham
·
Status perseroan terbatas di
atur berdasarkan perundang-undangan
·
Sebagian atau keseluruhan modal
merupakan milik Negara dari kekayaan Negara yang dipisahkan
·
Tidak mendapatkan fasilitas
dari Negara
·
Pegawai persero berstatus
pegawai negeri
·
Pemimpin berupa direksi
·
Organ persero yaitu RUPS,
direksi dan komisaris
·
Tujuan utama adalah mendapatkan
keuntungan
B. Badan usahaumum (perum)
Badan usaha umum (perum) adalah BUMN yang
seluruh modalnya memiliki oleh Negara dan tidak terbagi atas saham. Badan usaha
umum memilki maksud dan tujuan yang didukung menurut persetujuan menteri adalah
melakukan penyetaan modal dalam usaha yang lain.
Maksud dan Tujuan Badan Usaha Umum (perum)
Menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk
kemamfaatan umum berupa penyedian barang dan jasa berkualitas dengan harga yang
dapat dijangkau masyaratatmenurut prinsip pengelolaan badan usaha yang sehat.
Contoh – contoh Badan Usaha Umum (perum)
·
Perum Damri
·
Perum Bulog
·
Perum Pengadaian
·
Perum percetakan Uang Republik
Indonesia (peruri)
·
Perum Balai Pustaka
·
Perum Jasatirta
·
Perum Antara
·
Perum Peruri
·
Perum perumnas
Ciri
– cirri Badan Usaha (perum)
·
Melayani kepentingan masyarakat
yang umum
·
Pemimpin berupa direksi atau
direktur
·
Pekerja merupakan pegawai
perusahaan dari pihak swasta
·
Dapat menghimpun dana dari
pihak
·
Pengelolaan dari modal
pemerintah yang tersisa dari kekayaan Negara
·
Modal berupa saham atau
obligasi bagi perusahaan go public
c. perjan
Perusahaan jawatan (perjan) sebagai
salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Saat ini hanya
TVRI yang merupakan satu-satunya perjan yang dimiliki oleh BUMN. Besarnya modal
perjan ditetapkan melalui APBN. Ciri-ciri perjan antara lain sebagai berikut:
- Memberikan pelayanan kepada masyarakat
- Merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
- Dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab
langsung kepada menteri atau direktur jenderal departemen yang
bersangkutan
- Status karyawannya adalan pegawai negeri
Pada saat ini, tidak ada lagi BUMN
yang berstatus perjan karena statusnya telah dialihkan menjadi bentuk-bentuk
badan hukum/usaha lainnya.
- Perjan yang beralih status menjadi persero
- Perjan yang beralih status menjadi perum
- Perjan Pegadaian (sekarang telah beralih status lagi menjadi persero)
- Perjan yang beralih status menjadi badan layanan umum
- Perjan Rumah Sakit Anak dan Bersalin
Harapan Kita
- Perjan Rumah Sakit
Dr. Cipto Mangunkusumo
- Perjan Rumah Sakit
Dr. Kariadi
- Perjan Rumah Sakit
Dr. M. Djamil
- Perjan Rumah Sakit
Dr. Mohammad Hoesin
- Perjan Rumah Sakit
Dr. Sardjito
- Perjan Rumah Sakit Dr. Wahidin Sudirohusodo
- Perjan Rumah Sakit Fatmawati
- Perjan Rumah Sakit
Hasan Sadikin
- Perjan Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh
Darah Harapan Kita
- Perjan Rumah Sakit
Kanker Dharmais
- Perjan Rumah Sakit
Persahabatan
- Perjan Rumah Sakit
Sanglah
- Perjan yang beralih status menjadi lembaga penyiaran
publik
Manfaat Badan Usaha Milik Negara (BUMN)-
BUMN dalam fungsi dan peranannya memiliki berbagai macam manfaat manfaat yang
diberikan kepada Negara dan rakyat Indonesia. Manfaat badan usaha milik Negara
(BUMN) adalah sebagai berikut;
·
Memberikan kemudahan bagi
masyarakat dalam memperoleh kebutuhan hidup berupa barang dan jasa
·
Membuka dan memperluas lapangan
pekerjaan bagi penduduk angkatan kerja
·
Mencegah monopoli pihak swasta
di pasar dalam pemenuhan barang dan jasa
·
Meningkatkan kuantitas dan
kualitas dalam komoditi ekspor berupah penambah devisa baik migas maupun non
migas
·
Mengisi kas Negara yang
bertujuan memajukan dan mengembangkan perekonomian Negara.
Kelebihan dan kelemahan BUMN
Ø Kelebihan BUMN
·
Berusaha pada sector sector
yang menguasai hajat hidup orang banyak
·
Memantau keberadaan usaha
lainnya supayah dapat berusaha lebih baik
·
Menyediakan barang dan jasa
public untuk kesajahteraan masyarakat
·
Memiliki kekuatan hukum yang
kuat
·
Salah satu sumber pendapatan
Negara
·
Organisasi di susun dengan
mantap
Ø Kelemahan BUMN
·
Karena sebagian BUMN bertujuan
member layanan pada masyarakat, seolah olah BUMN tidak perlu efisien dalam pengelolaannya
·
Lambat dalam mengambil
keputusan karena pemilik (pemegang saham) atau pemodal adalah pemerintah
sehingga untuk memutuskan sesuatu harus melalui birokrasi yang berbelit belit
·
Maju mundurnya BUMN bergantung
dari niat baik para penentu kebijakan pada BUMN
No comments:
Post a Comment