MATAKULIYA DOSEN
Akuntansi Sektor Publik
Hidayati Nasra,SE,M,ACC,AK
PERSEROAN TERBATAS
Disusun
Oleh :
Nama :
Muhammad Wandri
NIM
:11373101501
UNIVERSITAS
SULTAN SYARIF KASIM RIAU
FAKULTAS
EKONOMI DAN
ILMU SOSIAL
JURUSAN
AKUNTANSI
PEKANBARU
2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis telah limpahkan
atas kehadiran Allah SWT, sang Pencipta alam semesta, manusia dan kehidupan.
Karena berkat rahmat, taufiq, dan hidayahnya sehingga kami selaku penulis dapat menyelesaikan
makalah tentang PERSEROANTERBATAS.
Maksud dan tujuan dari penulisan
makalah ini tidak lain untuk memenuhi kewajiban mata kuliah Akuntansi sector
pablik yang merupakan bentuk langsung tanggung jawab kami selaku penulis pada
tugas yang diberikan oleh ibuk HIDAYATI NASRA,SE,A.CC,AK.
Pada kesempatan ini, penulis juga ingin menyampaikan ucapan terima kasih kepada
ibuk Hidayati nasra,SE,A.CC,AK selaku
dosen akuntansi sector pablik serta semua pihak yang telah membantu
penyelesaian makalah ini baik secara langsung maupun tidak
langsung.
Demikianlah pengantar yang dapat kami sampaikan
dimana penulis pun sadar bahwasanya penulis hanyalah seorang manusia yang tidak
dapat luput dari kesalahan dan kekurangan dalam penulisan makalah ini. Oleh
karena itu, kritik dan saran akan senantiasa penulis nanti dalam upaya evaluasi
diri untuk kearah yang lebih
baik.
Akhirnya penulis hanya bisa
berharap, semoga makalah ini dapat memberikan manfaat atau bahkan hikmah bagi
penulis, pembaca dan bagi seluruh mahasiswa-mahasiswi Universitas Sultan Syarif
Qasim,Riau.
Pekanba, 15 juni 2015
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah
No. 10 tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang
Pengelolaan Aset tanggal 27 Februari 2004, maksud dan tujuan pendirian PT
Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (“PT PPA”) adalah untuk melakukan
pengelolaan aset Negara yang berasal dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional
(“BPPN”) yang tidak berperkara untuk dan atas nama Menteri Keuangan. Jangka
waktu berdirinya Perseroan sesuai Anggaran Dasar PT PPA No. 7 tanggal 27
Februari 2004 adalah lima tahun dan dapat diperpanjang dengan persetujuan Rapat
Umum Pemegang Saham (“RUPS”).
Tanggal 4 September 2008, Pemerintah
menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 61 tahun 2008 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah No. 10 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di
Bidang Pengelolaan Aset. Menindaklanjuti PP No. 61 tersebut, Pemegang Saham
mengeluarkan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT PPA No.
KEP-164/MBU/2008 tanggal 5 September 2008 tentang Perubahan Jangka Waktu
Berdirinya Perseroan, Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha dan Anggaran Dasar
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset.
Berdasarkan
ketentuan/keputusan diatas, maksud dan tujuan PT PPA berubah menjadi sebagai
berikut:
·
Pengelolaan aset Negara yang berasal dari BPPN setelah
pengakhiran tugas dan pembubaran BPPN, untuk dan atas nama Menteri Keuangan,
·
Restrukturisasi dan/atau revitalisasi Badan Usaha Milik
Negara (“BUMN”),
·
Kegiatan Investasi,
·
Kegiatan Pengelolaan Aset BUMN.
Persero adalah salah satu Badan
Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan,
tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang
kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau
seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero
dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.
Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini
tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero
adalah:
- Tujuan
utamanya mencari laba (Komersial).
- Modal
sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang
berupa saham-saham.
- Dipimpin
oleh direksi.
- Pegawainya
berstatus sebagai pegawai swasta.
- Badan
usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero).
- Tidak
memperoleh fasilitas Negara.
- RUPS
adalah kekuasaan tertinggi perusahaan.
Contoh
perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
- PT
Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
- PT
Bank Mandiri (Persero) Tbk.
- PT
Garuda Indonesia (Persero)
- PT
Angkasa Pura (Persero)
- PT
Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
- PT
Tambang Bukit Asam (Persero)
·
PT Aneka Tambang (Persero)
- PT
Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
- PT
Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- PT
Pos Indonesia (Persero)
- PT
Kereta Api Indonesia (Persero)
- PT
Adhi Karya (Persero)
- PT
Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- PT
Perusahaan Perumahan (Persero)
- PT
Waskitha Karya (Persero)
- PT
Telekomunikasi Indonesia (Persero)
BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS
adalah Badan Usaha yang
didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang
diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang
bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang
banyak.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana pelaksanaan pendirian dan
permodalan perseroan?
2. Terdiri dari apa saja pengurus
perseroan (Organ) dan bagaimana tugas dan
wewenangnya?
3. Bagaimana cara pengangkatan dan
Pemberhentian Direksi dan komisaris pada Perseroan?
C. Tujuan Dan Manfaat
1. Tujuan
penulisan.
§ Untuk melengkapi tugas mata kuliah
hukum Perusahaan di fakultas hukum universitas tanjungpura.
2. Manfaat
Penulisan.
§ Agar
penulis dan mahasiswa lebih mengetahui bagaimana pelaksanaan pendirian
perseroan khusunya yang ada di Indonesia.
§ Untuk mengetahui bagaimana tugas dan
wewenang pengurus dalam organ perseroan dan cara pengangkatan serta
pemberhentiannya.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pelaksanaan Pendirian Dan
Permodalan Perseroan
1.
Pelaksanaan Pendirian perseroan
Berpedoman
pada Peraturan Perundang-undangan
tentang BUMN dan ketentuan UU tentang PT, maksud dan tujuan pendirian
Persero adalah:
·
Menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu
tinggi dan berdaya saing kuat.
·
Mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.
Pendiri Perseroan
- Jumlah
Pendiri minimal 2 (dua) orang.
- Pendiri
harus Warga Negara Indonesia kecuali pendirian PT yang dimaksud adalah dalam rangka fasilitas
Penanaman Modal Asing (PMA).
- Para
pendiri pada saat perseroan ini didirikan yaitu saat
Pembuatan Akta Pendirian PT harus menjadi Pemegang Saham didalam Perseroan.
- Para
pendiri juga dapat diangkat sebagai salah satu pengurus baik sebagai
Direktur atau Komisaris dan jika Anggota
- Direktur
atau Komisaris lebih dari satu orang maka salah satu dapat diangkat
menjadi Direktur Utama atau Komisaris Utama.
2.
Permodalan Perseroan
Pemegang
saham dan berapa jumlahnya seperti dibawah ini;
Perseroan TerbatasBesarnya Modal Dasar, modal
ditempatkan, modal disetor serta siapa saja yang menjadi
- harus
memiliki modal dasar minimal Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta) kecuali
ditentukan lain oleh Undang-undang atau Peraturan yang mengatur tentang
pelaksanaan kegiatan usaha tertentu di Indonesia.
- Dari
modal dasar tersebut minimal 25% (duapuluhlima persen) atau sebesar Rp.
12.500.000,- (duabelasjuta limaratus ribu) harus sudah ditempatkan dan
disetor penuh pada saat akan mengajukan permohonan Persetujuan Menteri Hukum dan HAM RI. Untuk menentukan
besarnya modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor ada strateginya.
Karena semua itu tergantung pada jenis/kelas SIUP yang di inginkan.
Penentuan kelas SIUP bukan berdasarkan besarnya modal dasar, melainkan
berdasarkan besarnya modal disetor ke kas Perseroan.
- Besarnya
modal disetor sebaiknya maksimum sampai dengan 50% dari modal dasar, untuk
memberikan kesempatan bagi Perusahaan apabila sewaktu-waktu akan
mengeluarkan saham dalam simpanan, tidak perlu meningkatkan modal dasar
lagi. Namun demikian, boleh juga modal dasar = Modal disetor. Tergantung
dari kebutuhan.
- Pemegang
saham untuk pertama kali adalah Pendiri Perseroan jumlahnya minimal 2 (dua) orang,
jadi anda tentukan sendiri berapa jumlah modal yang ditempatkan dan
disetor oleh para pendiri perseroan.
Modal Dasar (authorized capital)
Modal dasar perseroan terbatas terdiri atas
seluruh nilai nominal saham, ketentuan ini tidak menutup kemungkinan peraturan
perundang-undangan dibidang pasar modal mengatur modal Perseroan terdiri atas
saham tanpa nomonal.
Modal dasar merupakan jumlah maximum saham yang
dapat diterbitkan sesuai dengan anggaran dasar perseroan. Untuk merubah modal
dasar, harus merubah anggaran dasar berdasarkan RUPS-Rapat Umum Pemegang Saham.
Setiap perubahan modal dasar harus mendapatkan persetujuan dari Menteri
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang
Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, besarnya Modal Perseroan minimal Rp. 50.000.000 (limapuluh juta rupiah). Undang-Undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu
dapat menentukan jumlah minimum modal Perseroan yang lebih besar daripada
ketentuan modal dasar diatas.
Modal Disetor (paid up capital)
Adalah modal ditempatkan yang telah
disetorkan oleh para pemegang saham. Bilamana seluruh Modal ditempatkan telah
disetor seluruhnya oleh para pemegang sahamnya, maka
biasanya dinyatakan sebagai Modal ditempatkan dan disetor penuh (subcribed and
paid in capital).
Penyetoran
Modal Perseroan
1. Paling sedikit 25%
(duapuluh lima persen) dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh ke
dalam perseroan.
2. Penyetoran atas modal
saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya.
3. Dalam hal penyetoran
modal dilakukan dalam bentuk lain, penilaian setoran modal saham ditentukan
berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar atau oleh
ahli yang tidak terafiliasi dengan Perseroan.
Penyetoran saham dalam bentuk benda tidak tidak bergerak
harus diumumkan dalam 1 (satu) Surat Kabar atau lebih, dalam jangka waktu
14 (empat belas) hari setelah akta pendirian ditandatangani atau setelah RUPS
memutuskan penyetoan saham tersebut.
Modal Ditempatkan (Subscribe Capital)
Adalah sebahagian modal dari modal
dasar yang telah ditentukan kepemilikannya didalam akta pendirian atau
perubahannya, sebagai pemegang saham.
B. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Ø RUPS Rapat Umum Pemegang Saham, yang
selanjutnya disebut RUPS, adalah: organ Persero yang
memegang kekuasaan tertinggi dalam Persero dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi
atau Komisaris.
Ø Kewenangan Rapat Umum Pemegang Saham (Rups)
i.
Menteri bertindak selaku RUPS dalam hal seluruh saham persero dimiliki oleh negara.
ii.
Menteri bertindak selaku pemegang saham pada persero dan
perseroan terbatas dalam hal tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.
iii.
Menteri dpt memberikan kuasa utk mewakilinya dlm RUPS dengan
hak substitusi kepada:
1. perorangan atau,
2. badan hukum.
iv.
Bagi Persero yang seluruh modalnya (100%) dimiliki oleh
negara, Menteri selaku pemegang saham, maka setiap keputusan tertulis Menteri
yang berhubungan dengan Persero adalah
merupakan Keputusan RUPS.
v.
Bagi Persero dan Perseroan Terbatas yang sahamnya dimiliki
negara kurang dari 100%, Menteri berkedudukan selaku pemegang saham dan
keputusannya diambil bersama-sama dengan pemegang saham lainnya dalam RUPS.
Ø Hal-Hal
Tertentu Yang Wajib Bagi Pemegang Kuasa
Terlebih Dahulu Mendapat Persetujuan Menteri Untuk Mengambil Keputusan
Dalam Rups Antara Lain Mengenai:
Perubahan jumlah modal.
1. Perubahan Anggaran Dasar.
2. Rencana penggunaan laba.
3. Penggabungan, peleburan,
pengambilalihan, pemisahan, serta pembubaran Persero.
4. Investasi dan pembiayaan jangka
panjang.
5. Kerja sama Persero.
6. Pembentukan anak perusahaan atau
penyertaan.
7. Pengalihan aktiva.
C. Pengurus Perseroan serta Tugas
dan Wewenangnya
Pengurus
Perseroan yaitu; Direksi dan Komisaris.
- Jumlah
pengurus dalam perseroan minimal 2 (dua) orang, satu sebagai Direktur dan
satu lagi sebagai Komisaris.
- Jika
jumlah pengurus lebih dari 2 (dua) orang, misalnya yang akan menjadi
Direktur ada 2 dan Komisaris 1 orang, maka salah satu Direktur diangkat
menjadi Direktur Utama begitu juga jika komisaris ada 2 orang maka salah
satu diangkat menjadi Komisaris Utama.
Dalam
hal ini pendiri perseroan dapat diangkat sebagai Direktur atau Komisaris atau
mengangkat sesorang menjadi Direktur atau Komisaris didalam Perseroan.
1. Pengertian Direksi
Direksi adalah
organ BUMN yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMN untuk
kepentingan
dan tujuan BUMN, serta mewakili BUMN
di dlm maupun di luar pengadilan.
a. Pengangkatan
Direksi
Pengangkatan dan pemberhentian Direksi dilakukan
oleh:
1. RUPS.
2. Menteri
(dalam hal menteri bertindak selaku RUPS)
3. Persyaratan
& tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi diatur dengan Keputusan Menteri .
b. Seleksi calon anggota Direksi
1. Seleksi
dilakukan melalui:
2. Uji
kelayakan dan kepatutan (Fit and Proper Test).
3. Oleh suatu
tim yang dilakukan secara transparan, profesional, mandiri dan dapat
dipertanggungjawabkan
4. Pertimbangan
dalam seleksi tersebut adalah untuk mendapatkan calon-calon anggota Direksi
yang mempunyai keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, perilaku yang
baik, dan dedikasi yang tinggi, serta mempunyai visi pengembangan perusahaan.
c. Kewajiban anggota Direksi
1. Wajib
mencurahkan tenaga, pikiran dan perhatian secara penuh pada tugas, kewajiban,
dan pencapaian tujuan perseroan.
2. Menyiapkan
rancangan rencana jangka panjang 5 tahun yang ditandatangani bersama dengan
komisaris dan mendapat pengesahan RUPS.
3. Menyiapkan
rancangan rencana kerja dan anggaran perusahaan sebagai penjabaran tahunan dari
rencana jangka panjang yang disahkan RUPS.
4. Menyampaikan
laporan tahunan kepada RUPS untuk memperoleh pengesahan, 5 bulan setelah tahun
buku persero ditutup.
5. Wajib
memelihara risalah rapat dan menyelenggarakan pembukuan perseroan.
d. Larangan bagi anggota Direksi memangku jabatan
rangkap sebagai;
1. Anggota
Direksi pd BUMN, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan
jabatan lain yang dapat menimbulkan
benturan kepentingan.
2. Jabatan
struktural dan fungsional lainnya pada instansi/lembaga pemerintah pusat dan
daerah; dan/atau.
3. Jabatan
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. Masa jabatan anggota Direksi
1. Masa
jabatan anggota Direksi ditetapkan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali
Untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
2. Anggota
Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya.
f. Pemberhentian anggota Direksi sewaktu-waktu dilakukan
apabila berdasarkan
kenyataan, anggota Direksi yang bersangkutan:
kenyataan, anggota Direksi yang bersangkutan:
1. Tidak
dapat memenuhi kewajibannya yang telah disepakati dalam kontrak manajemen.
2. Tidak
dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
3. Melanggar
ketentuan Anggaran Dasar dan/atau
peraturan perundang-undangan.
4. Dinyatakan
bersalah dgn keputusan pengadilan yg memp kekuatan hk tetap.
5. Terlibat
tindakan yg merugikan BUMN dan/ atau Negara.
6.Mengundurkan diri.
G. Jabatan anggota Direksi berakhir apabila;
1. Meninggal
dunia.
2. Masa
jabatannya berakhir.
3. Diberhentikan
berdasarkan keputusan RUPS/Menteri, dan/atau.
4. Tidak lagi
memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi berdasarkan ketentuan Peraturan
Pemerintah no 45 th 2005 & peraturan perundang-undangan lainnya.
2.
Komisaris Persero
a. Pengertian komisaris.
Komisaris adalah organ persero yang bertugas melakukan pengawasan dan
memberikan nasihat kepada Direksi
dalam menjalankan kegiatan pengurusan persero.
b. Pengangkatan Komisaris
Pengangkatan
dan pemberhentian
Direksi dilakukan oleh:
1. RUPS
2. Menteri
(dalam hal menteri bertindak selaku RUPS)
3. Persyaratan
& tata cara pengangkatan dan
pemberhentian komisaris diatur dengan Keputusan Menteri.
c. Pengangkatan anggota Komisaris berdasarkan
pertimbangan
1. Untuk
mendapatkan anggota komisaris yang
memiliki integritas dan dedikasi yang tinggi terhadap perkembangan persero.
2. Memahami
masalah-masalah manajemen perusahaan
yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen.
3. Memiliki
pengetahuan yang memadai di bidang usaha
persero tersebut.
4. Serta
dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.
d. Tugas Komisaris
1. Komisaris
bertugas mengawasi Direksi dalam
menjalankan kepengurusan persero serta memberika nasihat kepada Direksi.
2. Dalam
anggaran dasar dapat ditetapkan pemberian wewenang kepada komisaris untuk
memberikan persetujuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu.
3. Berdasarkan
anggaran dasar atau keputusan RUPS, Komisaris dapat melakukan tindakan
pengurusan Persero dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu.
e. Larangan bagi anggota Komisaris memangku jabatan
rangkap sebagai
1.
Anggota Direksi pada BUMN, badan
usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat
menimbulkan benturan kepentingan.
2.
Jabatan lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. f.
Ketentuan masa jabatan Komisaris
4. Masa
jabatan Komisaris adalah 5 tahun dan dapat diangkat kembali untnk satu kali
masa
5. Ketentuan
tentang pemberhentian sewaktu-waktu terhadap anggota Komisaris sama dengan
ketentuan tentang Direksi.
BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
·
Perusahaan Perseroan
(PERSERO) adalah BUMN yg berbentuk Perseroan Terbatas yang modalnya
terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh
Negara RI yang tujuan utamanya mengejar
keuntungan yang diusulkan oleh Menteri (Menteri BUMN) usulan dikaji bersama
Menteri teknis & Menteri keuangan dengan dasar pertimbangan.
·
Paling sedikit 25% (duapuluh lima persen) dari
modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh ke dalam perseroan yang
dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya.
·
RUPS memegang kekuasaan tertinggi.
·
Pengurus terdiri dari Direksi dan Komisaris.
B.Saran
·
Persero yang merupakan BUMN jangan semata-mata hanya mencari
keuntungan atau laba saja, di samping untuk memperoleh keuntungan Persero yang
merupakan BUMN harus lebih mengutamakan
kepentingan khalayak ramai yang bersifat sosial, sehingga tidak terlalu
memberatkan rakyat yang menggunakan barang/jasa yang disediakan oleh Persero
yang merupakan BUMN.
DAFTAR
PUSTAKA
E. Hendra, R. 2010. Tugas pengantar
bisnis persero. Artikel.
sumber
lain:
http://perusahaan.web.id/badan-usaha/pt-badan-usaha/persiapan-pendirian-perseroan-terbatas-
pt.html
(diakses pada tanggal 14 mei 2012).
http://www.ptppa.com/index.php?option=com_content&view=article&id=48&Itemid=53&lang=in (diakses pada tanggal 06 juni 2012)
No comments:
Post a Comment