Friday, February 16, 2018

MAKALAH PERSEROAN FIRMA



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Perseroan Firma
Perseroan (maatschap) adalah suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukan sesuatu dalam persekutuan dengan maksud membagi keuntungan (pasal 1618 KUHS). Perseroan Firma, kata Firma berasal dari bahasa Belanda venootschap onder firma (V.O.F), yaitu perserikatan dagang antara beberapa perusahaan atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk badan usaha untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih (disebut Firmant) dengan memakai nama bersama atau satu nama yang digunakan bersama untuk memperluas usahanya.
Adapun menurut para ahli tentang Perseroan Firma, diantaranya :
Menurut Manulang (1975) persekutuan dengan firma adalah persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama.
menurut Prof. sukardono, perseroan firma adalah suatu perikatan perdata yang khusus, kekhususan menurut pasal 16 KUHD yaitu adanya 3 unsur mutlak diantaranya  :
1.      Menjalankan perusahaan
2.      Dengan pemakaian nama bersama
3.      Bertanggung jawab tiap-tiap sekutu mengenai seluruh perikatan dengan firma
Menurut pasal 16 dan 18 KUHD, yang dimaksud dengan firma ialah tiap-tiap perseroan (maatschap) yang didirikan untuk menjalankan sesuatu perusahaan dibawah satu nama bersama, dimana masing-masing  anggota bertanggung jawab seluruhnya.
Firma bukan merupakan badan usaha yang berbadan hukum karena : Tidak ada pemisahan harta kekayaan antara persekutuan dan pribadi sekutusekutu, setiap sekutu bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan, selain itu firma tidak bisa dikatakan berbadan hukum, karna Firma telah memenuhi syarat materiil namun syarat formalnya berupa pengesahan atau pengakuan dari Negara berupa peraturan perundang-undangan belum ada. Hal inilah yang menyebabkan Persekutuan Firma bukan merupakan persekutuan yang berbadan hukum.
Tujuan dari firma adalah untuk memperluas usaha dan menambah modal agar lebih kuat dan mampu bersaing perusahaan yang lain, Perusahaan dengan berbentuk Firma bisa dijumpai pada berbagai jenis perusahaan. Seperti perusahaan penerbitan, perusahaan perdagangan, perusahaan jasa, kantor-kantor konsultan hukum, dan akuntansi politik.
B. Ciri-Ciri Perseroan Firma
Adapun ciri-ciri Firma yang diketahui diantaranya :
1.    Anggota Firma biasanya sudah saling mengenal dan saling mempercayai.
2.    Perjanjian Firma dapat dilakukan di hadapan notaris maupun di bawah tangan.
3.    Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha.
4.    Adanya tanggung jawab dan resiko kerugian yang tidak terbatas.
5.    Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
6.    Setiap anggota Firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin.
7.    Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
8.    Keanggotaan Firma melekat dan berlaku seumur hidup.
9.    Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma.
10    Mudah memperoleh kredit usaha.
11    Pendiriannya tidak memelukan akte pendirian.
Di dalam Perseroan Firma semua anggota adalah pemilik yang sekaligus merangkap pengelola yang secara langsung, aktif melaksanakan usaha perusahaan, firma memiliki beberapa karakteristik yang berbeda dengan bentuk organisasi perusahaan yang lain.
Menurut Drebin, krakteristik Perseroan Firma ada 5, yaitu :
1.      Mutual Agency (saling mewakili), setiap anggota dalam menjalankan usaha Firma merupakan wakil dari anggota Firma yang lain. Apabila ada salah seorang anggota beroperasi dalam bidang usaha Firma, maka secara tidak langsung anggota tersebut mewakili anggota Firma yang lain.
2.      Limited Life (umur terbatas), Firma yang didirikan oleh beberapa anggota memiliki umur yang terbatas. Artinya adalah jika ada anggota yang keluar berarti Firma tersebut dinyatakan bubar secara hukum, dan apabila ada anggota baru yang bergabung, Firma dinyatakan masih beroperasi.
3.      Unlimited Liability (tanggung jawab terhadap kewajiban Firma tak terbatas), maksudnya, tanggung jawab tak terbatas, tanggung jawab atas hutang tidak terbatas pada kekayaan yang dimiliki Firma saja, tapi juga sampai harta milik pribadi para anggota Firma. Jika dalam keadaan tertentu Firma memiliki hutang pada kreditur dan Firma tersebut tidak mampu membayar karena jumlah kekayaan tidak mencukupi maka kreditur berhak menagih kepada para anggota Firma sampai harta milik pribadi.
4.      Ownership of an Interest in a Partnership yaitu, bahwa kekayaan setiap anggota yang sudah ditanamkan dalam Firma merupakan kekayaan bersama dan tidak dapat dipisahkan secara jelas, masing-masing anggota adalah sebagai pemilik bersama atas kekayaan Firma, tanpa seijin anggota lain, anggota lain tidak boleh menggunakan kekayaan Firma. Hak anggota terhadap kekayaan Firma akan terlihat dalam saldo modal akhir para anggota Firma yang terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut :
a.       penanaman modal awal
b.      penanaman modal tambahan
c.       pengambilan prive
d.      penambahan dari pembagian laba
e.       pengurangan dari pembagian rugi.

5.      Participating in Partnership Profit maksudnya, laba atau rugi sebagai hasil operasi Firma akan dibagikan kepada setiap anggota Firma berdasarkan partisipasi para anggota didalam Firma, jika ada seorang anggota yang aktif menjalankan usaha, maka anggota tersebut berhak atas bagian laba yang lebih besar dari pada anggota yang lain meskipun modal yang ditanamkan lebih kecil dari pada modal yang ditanam oleh anggota yang lain, yang tidak aktif atau dapat ditentukan secara lain atas persetujuan anggota lainnya. Ketentuan mengenai besarnya pembagian laba atau rugi ini harus dicantumkan secara rinci dan jelas dalam akte pendirian firma tersebut.
Walaupun dalam Firma, tidak bisa dipisahkan antara pemilik dan manajemen, namun pengelolaan akuntansi pada Firma harus tetap berpedoman pada prinsip akuntansi yang biasa. Yaitu firma merupakan salah satu unit usaha yang berdiri sendiri dan memiliki kedudukan yang terpisah dari pemiliknya (business entity).
B.     Kebaikan dalam Perseroan Firma
Adapun kebaikan dalam perseroan Firma, diantaranya :
1.      Jumlah modalnya relatif besar dari usaha perseorangan sehingga lebih mudah untuk memperluas usahanya

2.      Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar yang merupakan gabungan modal yang dimiliki beberapa orang
3.      Kemampuan manajemen lebih besar karena adanya pembagian kerja di antara para anggota dan semua keputusan di ambil bersama-sama. Sehingga keputusan-keputusan menjadi lebih baik
4.      Tergabung alasan-alasan rasional
5.      Perhatian sekutu yang sungguh-sungguh pada perusahaan
6.      Prosedur pendirian relative mudah

C.    Keburukan dalam Perseroan Firma
Selain memiliki kebaikan-kebaikan, Perseroan Firma juga mempunyai keburukan, adanpun keburukan didalam Perseroan Firma, diantaranya :
1.      Tanggung jawab pemilik tidak terbatas seluruh utang perusahaan
2.      Pimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang, ini memungkinkan timbulnya perselisihan diantara para sekutu
3.      Kesalahan seorang Firma harus ditanggung bersama
4.       Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah seorang anggota keluar, maka Perseroan Firma pun bubar
5.      Utang usaha perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota Firma

D.    Hukum Dasar Perseroan Firma
Firma harus didirikan dengan akta otentik yang dibuat di muka notaris. Akta pendirian Firma harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Firma yang bersangkutan. Setelah itu akta pendirian harus diumumkan dalam Berita Negara atau Tambahan Berita Negara,
Akta pendirian Firma tidak memerlukan pengesahan dari Departemen Kehakiman RI, karna Perseroan Firma bukan merupakan badan hukum.
Pengaturan dan pembubaran Firma diatur di dalam Kitab UndangUndang Hukum Dagang (KUHD), Hukum mengenai Firma terdapat dalam bagian 2 dalam KUHD yaitu “Perseroan Firma dan Perseroan dengan cara meminjamkan uang Atau disebut Perseroan Komanditer” yang dimulai dari pasal 16 sampai 35.
E.     Proses Pendirian Perseroan Firma
Berdasarkan Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Persekutuan Firma adalah persekutuan yang diadakan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama, pendirian Firma telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, dalam Pasal 22 hingga Pasal 29 KUHD. Pendirian Firma dalam Pasal 22 KUHD yang menjelaskan, tiap-tiap Persekutuan Firma harus didirikan dengan akta otentik, akan tetapi apabila ketidak adaan akta otentik tidak boleh merugikan pihak ketiga.
Ada tiga unsur penting dalam pasal 22 KUHD, yaitu :
1.      Firma harus didirikan dengan akta otentik
2.      Firma dapat didirikan tanpa akta otentik
3.      Akta yang tidak otentik tidak boleh merugikan pihak ketiga
Isi ikhtisar resmi akta Pendirian Firma dapat dilihat di Pasal 26 KUHD yang harus memuat sebagai berikut:
  1. Nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para sekutu Firma.
  2. Pernyataan Firma dengan menunjukan apakah persekutuan itu umum atau terbatas pada suatu cabang khusus perusahaan tertentu dan dalam hal terakhir dengan menunjukan cabang khusus.
  3. Penunjukan para sekutu yang tidak diperkenankan bertanda tangan atas nama Firma, saat mulai berlakunya persekutuan dan saat berakhirnya.
  4. Pada umumnya bagian-bagian dari perjanjiannya yang harus dipakai untuk menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap para sekutu.
Bentuk umumnya perjanjian yang tertuang dalam akta Pendirian Firma biasanya berisi tentang hal-hal sebagai berikut :
1.      Nama dan alamat Firma.
2.      Jenis usaha Firma, misalnya usaha dalam bidang jasa, perdagangan.
3.      Hak dan kewajiban para anggota, misalnya siapa yang menjadi manajer serta tugas dan wewenang anggota yang lainnya.
4.      Jumlah modal yang ditanamkan pertama kali oleh para anggota, termasuk uraian lengkap tentang aktifa non-kas yang diserahkan apabila ada, yang digunakan dalam operasi Firma.
5.      Pembagian laba-rugi yang biasanya ditunjukan dalam bentuk rasio antara anggota yang satu dengan yang lain.
6.      Syarat-syarat pengambilan modal (prive) dan penambahan modal.
7.      Prosedur penerimaan anggota baru Firma.
8.      Prosedur keluarnya anggota Firma.
9.      Prosedur pembubaran Firma apabila Firma di likuidasi.
Akta dalam pembentukan Firma hanya berfungsi sebagai alat bukti untuk memudahkan pembuktian berdirinya suatu Firma dan perincian hak dan kewajiban masing-masing anggota. Setelah Perseroan Firma didirikan, maka Firma harus didaftarkan kepada Panitera Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Firma yang bersangkutan, dan pendaftaran Firma dapat berupa petikan akta saja (Pasal 23-25 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yang diatur lebih lanjut dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan).
Dalam Pasal 28 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Ikhtisar resmi dari akta Firma pendirian itu harus diumumkan dalam Berita Negara Rakyat Indonesia (BNRI) atau Tambahan Berita Negara. Apabila akta Firma tersebut tidak didaftarkan kepada Panitera, maka pendirian Firma tersebut hanya dianggap sebagai persekutuan umum, didirikan tanpa batas, dianggap tidak ada sekutu yang dikecualikan bertindak atas nama Firma (Pasal 29 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) bahkan tiap sekutu berhak menandatangani dan berbuat perbuatan hukum bagi persekutuannya. Tetapi karena Firma bukan merupakan badan hukum, maka akta pendirian Firma tidak memerlukan pengesahan dari Departemen Kehakiman RI.
F.     Sekutu dalam Perseroan Firma
Dalam Persekutuan Firma hanya terdapat satu macam sekutu, yaitu sekutu komplementer atau Firma. Sekutu komplementer menjalankan perusahaan dan mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga sehingga bertanggung jawab peribadi untuk keseluruhan. Hubungan antara sekutu baik secara intern maupun ekstern, telah diatur dalam Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang menyatakan bahwa, “tiap-tiap perseroan yang tidak dikecualikan dari satu sama lain, berhak untuk bertindak untuk mengeluarkan dan menerima uang atas nama perseroan, dan untuk mengikat perseroan itu dengan pihak ketiga dan pihak ketiga dengannya. Meskipun sekutu bekerja dikeluarkan wewenangnya atau tidak diberi wewenang untuk mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga, tidak menghilangkan sifat tanggung jawab pribadi untuk keseluruhan, yang telah diatur dalam Pasal 18 KUHD.
Sekutu Firma sifatnya sama dengan sekutu komplementer dalam CF, yaitu:
1.      Para sekutu bertugas untuk mengurus perusahaan.
2.      Para sekutu berhubungan dengan pihak ketiga.
3.      Memiliki tanggung jawab tidak terbatas.
Pada Perseroan Firma tanggung jawab tidak terbatas pada tiap-tiap anggota secara tanggung-menanggung, bertanggung jawab untuk seluruhnya atas perikatan Firma yang disebut dengan tanggung jawab solider.
Cara menggunakan nama bersama yaitu :
1.      Nama seorang sekutu (Mis: Firma H. Mulyadi)
2.      Nama seorang sekutu dengan tambahan, (Mis: Firma H. Mulyadi & Brothers), disingkat (Fa. H. Mulyadi & Bros), artinya perusahaan persekutuan ini beranggotakan Hasan serta saudara-saudaranya).
3.      Kumpulan nama semua sekutu (Mis: Firma Mulyadi/Hasan, Mira, Ana dan Rusli).
4.      Nama lain berupa tujuan perusahaan. (Mis: Firma Butik Chloe) berusaha di bidang butik. 

G.    Proses Pembubaran Firma
Pengaturan Firma dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak hanya mengatur mengenai pendirian Firma, tetapi juga mengatur hingga mengenai pembubaran Firma. Pembubaran Firma telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang terutama di dalam Pasal 31 hingga Pasal 35, yang dapat dinyatakan sebagai berikut:
1.      Perubahan harus dinyatakan dengan data otentik
2.      Perubahan akta harus didaftarkan kepada Panitra Pengadilan Negri
3.      Perubahan akta harus diumumkan dalam berita Negara
4.      Perubahan akta yang tidak diumumkan akan mengikat pihak ketiga
5.      Pemberesan oleh persero adalah pihak lain yang disepakati atau yang ditunjuk oleh Pengadilan.
Firma dari suatu perseroan yang telah dibubarkan dapat dilanjutkan oleh seorang atau lebih, baik atas kekuatan perjanjian pendiriannya maupun bila diizinkan dengan tegas oleh bekas pescro atau bila dalam hal adanya kematian, para ahli warisnya tidak menentangnya, dan dalam hal itu ulituk membuktikannya harus dibuat akta, dan mendaftarkannya dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi atas dasar dan dengan cara yang ditentukan dalam pasal 23, serta dengan ancaman hukuman aabila melanggar yang tercantum dalam pasal 29.
Pembubaran sebuah Perseroan Firma sebelum waktu yang ditentukan dalam perjanjian, atau terjadi karena pelepasan diri atau penghentian, perpanjangan waktu setelah habis waktu yang ditentukan, demikian pula segala perubahan yang diadakan dalam petikaian yang asli yang berhubungan dengan pihak ketiga, diadakan juga dengan akta otentik. Kelalaian mendaftarkan dan mengumumkan dalam hal perpanjangan waktu perseroan, berlaku ketentuan-ketentuan pasal 29. (KUHPerd. 1646 dst.; KUHD 22, 26, 30.). Pada pembubaran perseroan, para peseroan yang tadinya mempunyai hak mengurus harus membereskan urusan-urusan bekas perseroan itu atas nama Firma, kecuali bila dalam perjanjiannya ditentukan lain, atau seluruh peseroan mengangkat seorang pengurus lain dengan pemungutan suara seorang, demi seorang dengan suara terbanyak.
Bila keadaan kas perseroan yang dibubarkan tidak mencukupi untuk membayar utang-utang yang telah ditagih, maka mereka yang bertugas untuk membereskan keperluan itu dapat menagih uang yang seharusnya akan dimasukkan dalam perseroan oleh tiap-tiap peseroan menurut bagiannya masing-masing (KUHD 18,22.). Uang yang selama pemberesan dapat dikeluarkan dari kas perseroan, harus dibagikan sementara. (KUHD 33.) Pembubaran Firma (The Dissolution of Partnership) dapat diakibatkan oleh adanya kebangkrutan dalam usaha atau hal-hal lain yang akhirnya menjadi likuidasi Firma.
Pengertian bangkrut adalah suatu keadaan perusahaan yang mengalami kekurangan dan ketidak cukupan dana untuk menjalankan atau melanjutkan usahanya. Sebagai akibat dari adanya kebangkrutan ini adalah berupa penutupan usaha dan pada akhirnya terjadi pembubaran usah atau likuidasi. Jadi istilah bangkrut lebih menekankan pada aspek ekonomis perusahaan yaitu berupa kegagalan perusahaan dalam mencapai tujuannya.
Berdasarkan definisi dari Beams (1988) tersebut, likuidasi merupakan proses yang berakhir pada pembubaran perusahaan sebagai suatu unit organisasi. Likuidasi lebih menekankan pada aspek yuridis perusahaan sebagai suatu badan hukum dengan segala hak dan kewajibannya. Dalam likuidasi Firma diakhiri dengan dibubarakannya Perseroan Firma tersebut dengan diikuti oleh pembagian atau pengembalian hak-hak para anggota dan dipenuhinya kewajiban-kewajiban Firma kepada pihak luar.











BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
           Perseroan adalah suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukan sesuatu dalam persekutuan yang bermaksud membagi keuntungan. Perseroan Firma, kata Firma berasal dari bahasa Belanda venootschap onder firma (V.O.F), yaitu perserikatan dagang antara beberapa perusahaan atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk badan usaha untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih (disebut Firmant) dengan memakai nama bersama atau satu nama yang digunakan bersama untuk memperluas usahanya. Firma bukan merupakan badan usaha yang berbadan hukum karena : Tidak ada pemisahan harta kekayaan antara persekutuan dan pribadi sekutusekutu, setiap sekutu bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan, selain itu firma tidak bisa dikatakan berbadan hukum, karna Firma telah memenuhi syarat materiil namun syarat formalnya berupa pengesahan atau pengakuan dari Negara berupa peraturan perundang-undangan belum ada.
Sekutu Firma sifatnya sama dengan sekutu komplementer dalam CF, yaitu:
1.      Para sekutu bertugas untuk mengurus perusahaan.
2.      Para sekutu berhubungan dengan pihak ketiga.
3.      Memiliki tanggung jawab tidak terbatas.


No comments:

Post a Comment