BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Perseroan Firma
Perseroan (maatschap) adalah suatu persetujuan dengan mana
dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukan sesuatu dalam persekutuan
dengan maksud membagi keuntungan (pasal 1618 KUHS). Perseroan Firma, kata Firma berasal dari bahasa Belanda venootschap onder firma (V.O.F), yaitu perserikatan dagang
antara beberapa perusahaan atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk
badan usaha untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih (disebut
Firmant) dengan memakai nama bersama atau satu nama yang digunakan bersama
untuk memperluas usahanya.
Adapun menurut para ahli tentang Perseroan Firma,
diantaranya :
Menurut
Manulang (1975) persekutuan dengan firma adalah persekutuan untuk menjalankan
perusahaan dengan memakai nama bersama.
menurut
Prof. sukardono, perseroan firma adalah suatu perikatan perdata yang khusus,
kekhususan menurut pasal 16 KUHD yaitu adanya 3 unsur mutlak diantaranya :
1. Menjalankan perusahaan
2. Dengan pemakaian nama bersama
3. Bertanggung jawab tiap-tiap sekutu
mengenai seluruh perikatan dengan firma
Menurut pasal 16 dan 18 KUHD, yang dimaksud dengan firma
ialah tiap-tiap perseroan (maatschap) yang didirikan untuk menjalankan sesuatu
perusahaan dibawah satu nama bersama, dimana masing-masing anggota bertanggung jawab seluruhnya.
Firma bukan merupakan badan usaha yang berbadan hukum karena
: Tidak ada pemisahan harta kekayaan antara persekutuan dan pribadi sekutu‐sekutu, setiap sekutu bertanggung
jawab secara pribadi untuk keseluruhan, selain itu firma tidak bisa dikatakan
berbadan hukum, karna Firma telah memenuhi syarat materiil namun syarat
formalnya berupa pengesahan atau pengakuan dari Negara berupa peraturan
perundang-undangan belum ada. Hal inilah yang menyebabkan Persekutuan Firma
bukan merupakan persekutuan yang berbadan hukum.
Tujuan dari firma adalah untuk memperluas usaha dan menambah
modal agar lebih kuat dan mampu bersaing perusahaan yang lain, Perusahaan
dengan berbentuk Firma bisa dijumpai pada berbagai jenis perusahaan. Seperti
perusahaan penerbitan, perusahaan perdagangan, perusahaan jasa, kantor-kantor
konsultan hukum, dan akuntansi politik.
B. Ciri-Ciri Perseroan Firma
Adapun
ciri-ciri Firma yang diketahui diantaranya :
1. Anggota Firma biasanya sudah saling
mengenal dan saling mempercayai.
2. Perjanjian Firma dapat dilakukan di
hadapan notaris maupun di bawah tangan.
3. Memakai nama bersama dalam kegiatan
usaha.
4. Adanya tanggung jawab dan resiko
kerugian yang tidak terbatas.
5. Apabila terdapat hutang tak
terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
6. Setiap anggota Firma memiliki hak
untuk menjadi pemimpin.
7. Seorang anggota tidak berhak
memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
8. Keanggotaan Firma melekat dan
berlaku seumur hidup.
9. Seorang anggota mempunyai hak untuk
membubarkan firma.
10 Mudah memperoleh kredit usaha.
11 Pendiriannya tidak memelukan akte
pendirian.
Di dalam Perseroan Firma semua anggota adalah pemilik yang
sekaligus merangkap pengelola yang secara langsung, aktif melaksanakan usaha
perusahaan, firma memiliki beberapa karakteristik yang berbeda dengan bentuk
organisasi perusahaan yang lain.
Menurut
Drebin, krakteristik Perseroan Firma ada 5, yaitu :
1. Mutual
Agency (saling mewakili), setiap anggota dalam menjalankan usaha Firma merupakan wakil
dari anggota Firma yang lain. Apabila ada salah seorang anggota beroperasi
dalam bidang usaha Firma, maka secara tidak langsung anggota tersebut mewakili
anggota Firma yang lain.
2. Limited
Life (umur terbatas), Firma yang didirikan oleh beberapa anggota memiliki umur
yang terbatas. Artinya adalah jika ada anggota yang keluar berarti Firma
tersebut dinyatakan bubar secara hukum, dan apabila ada anggota baru yang
bergabung, Firma dinyatakan masih beroperasi.
3. Unlimited
Liability (tanggung jawab terhadap kewajiban Firma tak terbatas), maksudnya,
tanggung jawab tak terbatas, tanggung jawab atas hutang tidak terbatas pada kekayaan yang
dimiliki Firma saja, tapi juga sampai harta milik pribadi para anggota Firma.
Jika dalam keadaan tertentu Firma memiliki hutang pada kreditur dan Firma
tersebut tidak mampu membayar karena jumlah kekayaan tidak mencukupi maka
kreditur berhak menagih kepada para anggota Firma sampai harta milik pribadi.
4. Ownership
of an Interest in a Partnership yaitu, bahwa kekayaan setiap anggota yang sudah ditanamkan dalam
Firma merupakan kekayaan bersama dan tidak dapat dipisahkan secara jelas,
masing-masing anggota adalah sebagai pemilik bersama atas kekayaan Firma, tanpa
seijin anggota lain, anggota lain tidak boleh menggunakan kekayaan Firma. Hak
anggota terhadap kekayaan Firma akan terlihat dalam saldo modal akhir para
anggota Firma yang terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut :
a.
penanaman
modal awal
b. penanaman modal tambahan
c.
pengambilan
prive
d. penambahan dari pembagian laba
e.
pengurangan
dari pembagian rugi.
5. Participating
in Partnership Profit maksudnya, laba atau rugi sebagai hasil operasi
Firma akan dibagikan kepada setiap anggota Firma berdasarkan partisipasi para
anggota didalam Firma, jika ada seorang anggota yang aktif menjalankan usaha,
maka anggota tersebut berhak atas bagian laba yang lebih besar dari pada
anggota yang lain meskipun modal yang ditanamkan lebih kecil dari pada modal
yang ditanam oleh anggota yang lain, yang tidak aktif atau dapat ditentukan
secara lain atas persetujuan anggota lainnya. Ketentuan mengenai besarnya
pembagian laba atau rugi ini harus dicantumkan secara rinci dan jelas dalam
akte pendirian firma tersebut.
Walaupun dalam Firma, tidak bisa dipisahkan antara pemilik
dan manajemen, namun pengelolaan akuntansi pada Firma harus tetap berpedoman
pada prinsip akuntansi yang biasa. Yaitu firma merupakan salah satu unit usaha
yang berdiri sendiri dan memiliki kedudukan yang terpisah dari pemiliknya
(business entity).
B. Kebaikan dalam Perseroan Firma
Adapun kebaikan dalam perseroan Firma, diantaranya :
1. Jumlah modalnya relatif besar dari
usaha perseorangan sehingga lebih mudah untuk memperluas usahanya
2. Lebih mudah memperoleh kredit karena
mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar yang merupakan gabungan modal
yang dimiliki beberapa orang
3. Kemampuan manajemen lebih besar
karena adanya pembagian kerja di antara para anggota dan semua keputusan di
ambil bersama-sama. Sehingga keputusan-keputusan menjadi lebih baik
4. Tergabung alasan-alasan rasional
5. Perhatian sekutu yang
sungguh-sungguh pada perusahaan
6. Prosedur pendirian relative mudah
C. Keburukan dalam Perseroan Firma
Selain memiliki kebaikan-kebaikan, Perseroan Firma juga
mempunyai keburukan, adanpun keburukan didalam Perseroan Firma, diantaranya :
1. Tanggung jawab pemilik tidak
terbatas seluruh utang perusahaan
2. Pimpinan dipegang oleh lebih dari
satu orang, ini memungkinkan timbulnya perselisihan diantara para sekutu
3. Kesalahan seorang Firma harus
ditanggung bersama
4. Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin,
sebab bila salah seorang anggota keluar, maka Perseroan Firma pun bubar
5. Utang usaha perusahaan ditanggung
oleh kekayaan pribadi para anggota Firma
D. Hukum Dasar Perseroan Firma
Firma harus didirikan dengan akta otentik yang dibuat di
muka notaris. Akta pendirian Firma harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan
Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Firma yang bersangkutan.
Setelah itu akta pendirian harus diumumkan dalam Berita Negara atau Tambahan
Berita Negara,
Akta
pendirian Firma tidak memerlukan pengesahan dari Departemen Kehakiman RI, karna
Perseroan Firma bukan merupakan badan hukum.
Pengaturan dan pembubaran Firma diatur di dalam Kitab Undang‐Undang Hukum Dagang (KUHD), Hukum
mengenai Firma terdapat dalam bagian 2 dalam KUHD yaitu “Perseroan Firma dan
Perseroan dengan cara meminjamkan uang Atau disebut Perseroan Komanditer” yang
dimulai dari pasal 16 sampai 35.
E. Proses Pendirian Perseroan Firma
Berdasarkan Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang,
Persekutuan Firma adalah persekutuan yang diadakan untuk menjalankan suatu
perusahaan dengan memakai nama bersama, pendirian Firma telah diatur dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, dalam Pasal 22 hingga Pasal 29 KUHD.
Pendirian Firma dalam Pasal 22 KUHD yang menjelaskan, tiap-tiap Persekutuan
Firma harus didirikan dengan akta otentik, akan tetapi apabila ketidak adaan
akta otentik tidak boleh merugikan pihak ketiga.
Ada
tiga unsur penting dalam pasal 22 KUHD, yaitu :
1. Firma harus didirikan dengan akta
otentik
2. Firma dapat didirikan tanpa akta
otentik
3. Akta yang tidak otentik tidak boleh
merugikan pihak ketiga
Isi ikhtisar resmi akta Pendirian Firma dapat dilihat di
Pasal 26 KUHD yang harus memuat sebagai berikut:
- Nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para
sekutu Firma.
- Pernyataan Firma dengan menunjukan apakah persekutuan
itu umum atau terbatas pada suatu cabang khusus perusahaan tertentu dan
dalam hal terakhir dengan menunjukan cabang khusus.
- Penunjukan para sekutu yang tidak diperkenankan
bertanda tangan atas nama Firma, saat mulai berlakunya persekutuan dan
saat berakhirnya.
- Pada umumnya bagian-bagian dari perjanjiannya yang
harus dipakai untuk menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap para sekutu.
Bentuk umumnya perjanjian yang tertuang dalam akta Pendirian
Firma biasanya berisi tentang hal-hal sebagai berikut :
1. Nama dan alamat Firma.
2. Jenis usaha Firma, misalnya usaha
dalam bidang jasa, perdagangan.
3. Hak dan kewajiban para anggota,
misalnya siapa yang menjadi manajer serta tugas dan wewenang anggota yang
lainnya.
4. Jumlah modal yang ditanamkan pertama
kali oleh para anggota, termasuk uraian lengkap tentang aktifa non-kas yang
diserahkan apabila ada, yang digunakan dalam operasi Firma.
5. Pembagian laba-rugi yang biasanya
ditunjukan dalam bentuk rasio antara anggota yang satu dengan yang lain.
6. Syarat-syarat pengambilan modal
(prive) dan penambahan modal.
7. Prosedur penerimaan anggota baru
Firma.
8. Prosedur keluarnya anggota Firma.
9. Prosedur pembubaran Firma apabila
Firma di likuidasi.
Akta dalam pembentukan Firma hanya berfungsi sebagai alat
bukti untuk memudahkan pembuktian berdirinya suatu Firma dan perincian hak dan
kewajiban masing-masing anggota. Setelah Perseroan Firma didirikan, maka Firma
harus didaftarkan kepada Panitera Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi
tempat kedudukan Firma yang bersangkutan, dan pendaftaran Firma dapat berupa
petikan akta saja (Pasal 23-25 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yang diatur
lebih lanjut dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar
Perusahaan).
Dalam Pasal 28 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Ikhtisar
resmi dari akta Firma pendirian itu harus diumumkan dalam Berita Negara Rakyat
Indonesia (BNRI) atau Tambahan Berita Negara. Apabila akta Firma tersebut tidak
didaftarkan kepada Panitera, maka pendirian Firma tersebut hanya dianggap
sebagai persekutuan umum, didirikan tanpa batas, dianggap tidak ada sekutu yang
dikecualikan bertindak atas nama Firma (Pasal 29 Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang) bahkan tiap sekutu berhak menandatangani dan berbuat perbuatan hukum bagi
persekutuannya. Tetapi karena Firma bukan merupakan badan hukum, maka akta
pendirian Firma tidak memerlukan pengesahan dari Departemen Kehakiman RI.
F. Sekutu dalam Perseroan Firma
Dalam Persekutuan Firma hanya terdapat satu macam sekutu,
yaitu sekutu komplementer atau Firma. Sekutu komplementer menjalankan
perusahaan dan mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga sehingga
bertanggung jawab peribadi untuk keseluruhan. Hubungan antara sekutu baik
secara intern maupun ekstern, telah diatur dalam Pasal 17 Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang yang menyatakan bahwa, “tiap-tiap perseroan yang tidak
dikecualikan dari satu sama lain, berhak untuk bertindak untuk mengeluarkan dan
menerima uang atas nama perseroan, dan untuk mengikat perseroan itu dengan pihak
ketiga dan pihak ketiga dengannya. Meskipun sekutu bekerja dikeluarkan
wewenangnya atau tidak diberi wewenang untuk mengadakan hubungan hukum dengan
pihak ketiga, tidak menghilangkan sifat tanggung jawab pribadi untuk
keseluruhan, yang telah diatur dalam Pasal 18 KUHD.
Sekutu
Firma sifatnya sama dengan sekutu komplementer dalam CF, yaitu:
1. Para sekutu bertugas untuk mengurus
perusahaan.
2. Para sekutu berhubungan dengan pihak
ketiga.
3. Memiliki tanggung jawab tidak
terbatas.
Pada Perseroan Firma tanggung jawab tidak terbatas pada
tiap-tiap anggota secara tanggung-menanggung, bertanggung jawab untuk
seluruhnya atas perikatan Firma yang disebut dengan tanggung jawab solider.
Cara
menggunakan nama bersama yaitu :
1. Nama seorang sekutu (Mis: Firma H.
Mulyadi)
2. Nama seorang sekutu dengan tambahan,
(Mis: Firma H. Mulyadi & Brothers), disingkat (Fa. H. Mulyadi & Bros),
artinya perusahaan persekutuan ini beranggotakan Hasan serta
saudara-saudaranya).
3. Kumpulan nama semua sekutu (Mis:
Firma Mulyadi/Hasan, Mira, Ana dan Rusli).
4. Nama lain berupa tujuan perusahaan.
(Mis: Firma Butik Chloe) berusaha di bidang butik.
G. Proses Pembubaran Firma
Pengaturan Firma dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
tidak hanya mengatur mengenai pendirian Firma, tetapi juga mengatur hingga
mengenai pembubaran Firma. Pembubaran Firma telah diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang terutama di dalam Pasal 31 hingga Pasal 35, yang
dapat dinyatakan sebagai berikut:
1. Perubahan harus dinyatakan dengan
data otentik
2. Perubahan akta harus didaftarkan
kepada Panitra Pengadilan Negri
3. Perubahan akta harus diumumkan dalam
berita Negara
4. Perubahan akta yang tidak diumumkan
akan mengikat pihak ketiga
5. Pemberesan oleh persero adalah pihak
lain yang disepakati atau yang ditunjuk oleh Pengadilan.
Firma dari suatu perseroan yang telah
dibubarkan dapat dilanjutkan oleh seorang atau lebih, baik atas kekuatan
perjanjian pendiriannya maupun bila diizinkan dengan tegas oleh bekas pescro
atau bila dalam hal adanya kematian, para ahli warisnya tidak menentangnya, dan dalam hal
itu ulituk membuktikannya harus dibuat akta, dan mendaftarkannya dan
mengumumkannya dalam surat kabar resmi atas dasar dan dengan cara yang ditentukan
dalam pasal 23, serta dengan ancaman hukuman aabila melanggar yang tercantum
dalam pasal 29.
Pembubaran sebuah Perseroan Firma sebelum waktu yang ditentukan
dalam perjanjian, atau terjadi karena pelepasan diri atau penghentian, perpanjangan waktu
setelah habis waktu yang ditentukan, demikian pula segala perubahan yang diadakan dalam
petikaian yang asli yang berhubungan dengan pihak ketiga,
diadakan juga dengan akta otentik. Kelalaian mendaftarkan dan mengumumkan dalam hal
perpanjangan waktu perseroan, berlaku ketentuan-ketentuan pasal 29. (KUHPerd. 1646 dst.; KUHD 22, 26,
30.). Pada pembubaran perseroan, para peseroan yang tadinya mempunyai hak mengurus
harus membereskan urusan-urusan bekas perseroan itu atas nama Firma, kecuali bila dalam perjanjiannya
ditentukan lain, atau seluruh peseroan mengangkat seorang pengurus lain dengan pemungutan suara
seorang,
demi seorang dengan suara terbanyak.
Bila keadaan kas perseroan yang
dibubarkan tidak mencukupi untuk membayar utang-utang yang telah ditagih, maka
mereka yang bertugas untuk membereskan keperluan itu dapat menagih uang yang
seharusnya akan dimasukkan dalam perseroan oleh tiap-tiap peseroan menurut bagiannya masing-masing (KUHD
18,22.).
Uang yang
selama pemberesan dapat dikeluarkan dari kas perseroan, harus dibagikan
sementara. (KUHD 33.) Pembubaran Firma (The Dissolution of Partnership) dapat
diakibatkan oleh adanya kebangkrutan dalam usaha atau hal-hal lain yang
akhirnya menjadi likuidasi Firma.
Pengertian bangkrut adalah suatu
keadaan perusahaan yang mengalami kekurangan dan ketidak cukupan dana untuk
menjalankan atau melanjutkan usahanya. Sebagai akibat dari adanya kebangkrutan
ini adalah berupa penutupan usaha dan pada akhirnya terjadi pembubaran usah
atau likuidasi. Jadi istilah bangkrut lebih menekankan pada aspek ekonomis
perusahaan yaitu berupa kegagalan perusahaan dalam mencapai tujuannya.
Berdasarkan definisi dari Beams (1988) tersebut, likuidasi
merupakan proses yang berakhir pada pembubaran perusahaan sebagai suatu unit
organisasi. Likuidasi lebih menekankan pada aspek yuridis perusahaan sebagai
suatu badan hukum dengan segala hak dan kewajibannya. Dalam likuidasi Firma
diakhiri dengan dibubarakannya Perseroan Firma tersebut dengan diikuti oleh
pembagian atau pengembalian hak-hak para anggota dan dipenuhinya
kewajiban-kewajiban Firma kepada pihak luar.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Perseroan adalah suatu persetujuan
dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukan sesuatu dalam
persekutuan yang bermaksud membagi keuntungan. Perseroan Firma, kata Firma berasal dari bahasa Belanda venootschap onder firma (V.O.F), yaitu perserikatan dagang
antara beberapa perusahaan atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk
badan usaha untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih (disebut
Firmant) dengan memakai nama bersama atau satu nama yang digunakan bersama
untuk memperluas usahanya. Firma bukan merupakan badan usaha yang berbadan
hukum karena : Tidak ada pemisahan harta kekayaan antara persekutuan dan
pribadi sekutu‐sekutu, setiap sekutu bertanggung
jawab secara pribadi untuk keseluruhan, selain itu firma tidak bisa dikatakan
berbadan hukum, karna Firma telah memenuhi syarat materiil namun syarat
formalnya berupa pengesahan atau pengakuan dari Negara berupa peraturan
perundang-undangan belum ada.
Sekutu
Firma sifatnya sama dengan sekutu komplementer dalam CF, yaitu:
1. Para sekutu bertugas untuk mengurus
perusahaan.
2. Para sekutu berhubungan dengan pihak
ketiga.
3. Memiliki tanggung jawab tidak
terbatas.
No comments:
Post a Comment