BAB I
PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Keberadaan UUD 1945 yang selama ini disakralkan, dan tidak
boleh diubah kini telah mengalami beberapa perubahan. Tuntutan perubahan
terhadap UUD 1945 itu pada hakekatnya merupakan tuntutan bagi adanya penataan
ulang terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Atau dengan kata lain sebagai
upaya memulai “kontrak sosial” baru antara warga negara dengan negara menuju
apa yang dicita-citakan bersama yang dituangkan dalam sebuah peraturan dasar
(konstitusi). Perubahan konstitusi ini menginginkan pula adanya perubahan
sistem dan kondisi negara yang otoritarian menuju kearah sistem yang demokratis
dengan relasi lembaga negara yang seimbang. Dengan demikian perubahan
konstititusi menjadi suatu agenda yang tidak bisa diabaikan. Hal ini menjadi
suatu keharusan dan amat menentukan bagi jalannya demokratisasi suatu bangsa.
Realitas yang berkembang kemudian memang telah menunjukkan adanya komitmen
bersama dalam setiap elemen masyarakat untuk mengamandemen UUD 1945. Bagaimana
cara mewujudkan komitmen itu dan siapa yang berwenang melakukannya serta dalam
situasi seperti apa perubahan itu terjadi, menjadikan suatu bagian yang menarik
dan terpenting dari proses perubahan konstitusi itu. Karena dari sini akan
dapat terlihat apakah hasil dicapai telah merepresentasikan kehendak warga
masyarakat, dan apakah telah menentukan bagi pembentukan wajah Indonesia
kedepan. Wajah Indonesia yang demokratis dan pluralistis, sesuai dengan nilai
keadilan sosial, kesejahteraan rakyat dan kemanusiaan. Dengan melihat kembali
dari hasil-hasil perubahan itu, kita akan dapat dinilai apakah rumusan-rumusan
perubahan yang dihasilkan memang dapat dikatakan lebih baik dan sempurna. Dalam
artian, sampai sejauh mana rumusan perubahan itu telah mencerminkan kehendak
bersama. Perubahan yang menjadi kerangka dasar dan sangat berarti bagi
perubahan-perubahan selanjutnya. Sebab dapat dikatakan konstitusi menjadi
monumen sukses atas keberhasilan sebuah perubahan.
2. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan,
dapat dirumuskan masalah-masalah yang akan dibahas pada penulisan kali ini.
Masalah yang dimaksud adalah sebagai berikut: 2.1 Apakah pengertian negara itu?
2.2 Apakah pengertian konstitusi itu? 2.3 Bagaimanakah hubungan antara negara
dan konstitusi? 2.4 Bagaimana keberadaan Pancasila dan konstitusi di Indonesia?
3. TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
3.1 Untuk mengetahui pengertian dari negara.
3.2 Untuk mengetahui pengertian dari konstitusi.
3.3 Untuk mengetahui hubungan antara negara dan konstitusi.
3.4 Untuk mengetahui keberadaan Pancasila dan konstitusi di Indonesia.
3.1 Untuk mengetahui pengertian dari negara.
3.2 Untuk mengetahui pengertian dari konstitusi.
3.3 Untuk mengetahui hubungan antara negara dan konstitusi.
3.4 Untuk mengetahui keberadaan Pancasila dan konstitusi di Indonesia.
4. MANFAAT PENULISAN
Manfaat yang diperoleh dari penulisan makalah ini adalah
sebagai berikut:
4.1 Menambah pengetahuan kita tentang pengertian suatu negara.
4.2 Menambah wawasan kita tentang pengertian konstitusi.
4.3 Kita menjadi tahu bagaimana hubungan antara negara dan konstitusi.
4.4 Kita tahu keberadaan Pancasila dan konstitusi di negara kita.
4.1 Menambah pengetahuan kita tentang pengertian suatu negara.
4.2 Menambah wawasan kita tentang pengertian konstitusi.
4.3 Kita menjadi tahu bagaimana hubungan antara negara dan konstitusi.
4.4 Kita tahu keberadaan Pancasila dan konstitusi di negara kita.
BAB IIPEMBAHASAN
PENGERTIAN NEGARA
Negara merupakan suatu organisasi di antara sekelompok atau
beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah
(territorial) tertentu dengan mengakui adanaya suatu pemerintahan yang mengurus
tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang ada
di wilayahnya.Organisasi negara dalam suatu wilayah bukanlah satu-satunya
organisasi, ada organisasi-organisasi lain (keagamaan, kepartaian,
kemasyarakatan dan organisasi lainnya yang masing-masing memiliki kepribadian
yang lepas dari masalah kenegaraan). Secara umum negara dapat diartikan sebagai
suatu organisasi utama yang ada di dalam suatu wilayah karena memiliki
pemerintahan yang berwenang dan mampu untuk turut campur dalam banyak hal dalam
bidang organisasi-organisasi lainnya. Terdapat beberapa elemen yang berperan
dalam membentuk suatu negara. Elemen-elemen tersebut adalah:
1. Masyarakat Masyarakat merupakan unsur terpenring dalam
tatanan suatu negara. Masyarakat atau rakyat merupakan suatu individu yang
berkepentingan dalam suksesna suatu tatanan dalam pemerintahan. Pentingnya
unsur rakyat dalam suatu negara tidak hanya diperlukan dalam ilmu kenegaraan
(staatsleer) tetapi perlu juga perlu melahirkan apa yang disebut ilmu
kemasyarakatan (sosiologi) suatu ilmu pengetahuan baru yang khusus menyelidiki,
mempelajari hidup kemasyarakatan. Sosiologi merupakan ilmu penolong bagi ilmu
hukum tata negara.
2. Wilayah (teritorial) Suatu negara tidak dapat berdiri
tanpa adanya suatu wilayah. Disamping pentingnya unsur wilayah dengan batas-batas
yang jelas, penting pula keadaan khusus wilayah yang bersangkutan, artinya
apakah layak suatu wilayah itu masuk suatu negara tertentu atau sebaliknya
dipecah menjadi wilayah berbagai negara. Apabila mengeluarkan peraturan
perundang-undangan pada prinsipnya hanya berlaku bagi orang-orang yang berada
di wilayahnya sendiri. Orang akan segera sadar berada dalam suatu negara
tertentu apabila melampaui batas-batas wilayahnya setelah berhadapan dengan
aparat (imigrasi negara) untuk memenuhi berbagai kewajiban yang ditentukan.
Paul Renan (Perancis) menyatakan satu-satunya ukuran bagi suatu masyarakat
untuk menjadi suatu negara ialah keinginan bersatu (le desir de’etre ansemble).
Pada sisi lain Otto Bauer menyatakan, ukuran itu lebih diletakkan pada keadaan khusus
dari wilayah suatu negara.
3. Pemerintahan Ciri khusus dari pemerintahan dalam negara
adalah pemerintahan memiliki kekuasaan atas semua anggota masyarakat yang
merupakan penduduk suatu negara dan berada dalam wilayah negara. Ada empat
macam teori mengenai suatu kedaulatan, yaitu teori kedaulatan Tuhan, kedaulatan
negara, kedaulatan hukum dan kedaulatan rakyat.
a. Teori kedaulatan Tuhan (Gods souvereiniteit) Teori kedaulatan Tuhan (Gods souvereiniteit) meyatakan atau menganggap kekuasaan pemerintah suatu negara diberikan oleh Tuhan. Misalnya kerajaan Belanda, Raja atau ratu secara resmi menamakan dirinya Raja atas kehendak Tuhan “bij de Gratie Gods”, atau Ethiopia (Raja Haile Selasi) dinamakan “Singa Penakluk dari suku Yuda yang terpilih Tuhan menjadi Raja di Ethiopia”.
b. Teori kedaulatan Negara (Staats souvereiniteit) Teori kedaulatan Negara (Staats souvereiniteit)menganggap sebagai suatu axioma yang tidak dapat dibantah, artinya dalam suatu wilayah negara, negaralah yang berdaulat. Inilah inti pokok dari semua kekuasaan yang ada dalam wilayah suatu negara. Otto Mayer (dalam buku Deutsches Verwaltungsrecht) menyatakan “kemauan negara adalah memiliki kekuasaan kekerasan menurut kehendak alam”. Sementara itu Jellinek dalam buku Algemeine Staatslehre menyatakan kedaulatan negara sebagai pokok pangkal kekuasaan yang tidak diperoleh dari siapapun. Pemerintah adalah “alat negara”.
c. Teori kedaulatan hukum (Rechts souvereiniteit) Teori kedaulatan hukum (Rechts souvereiniteit) menyatakan semua kekuasaan dalam negara berdasar atas hukum. Pelopor teori ini adalah H. Krabbe dalam buku Die Moderne Staats Idee.
d. Teori Kedaulatan Rakyat (Volks aouvereiniteit), Teori Kedaulatan Rakyat (Volks aouvereiniteit), semua kekuasaan dalam suatu negara didasarkan pada kekuasaan rakyat (bersama). J.J. Rousseau (Perancis) menyatakan apa yang dikenal dengan “kontrak sosial”, suatu perjanjian antara seluruh rakyat yang menyetujui Pemerintah mempunyai kekuasaan dalam suatu negara.
a. Teori kedaulatan Tuhan (Gods souvereiniteit) Teori kedaulatan Tuhan (Gods souvereiniteit) meyatakan atau menganggap kekuasaan pemerintah suatu negara diberikan oleh Tuhan. Misalnya kerajaan Belanda, Raja atau ratu secara resmi menamakan dirinya Raja atas kehendak Tuhan “bij de Gratie Gods”, atau Ethiopia (Raja Haile Selasi) dinamakan “Singa Penakluk dari suku Yuda yang terpilih Tuhan menjadi Raja di Ethiopia”.
b. Teori kedaulatan Negara (Staats souvereiniteit) Teori kedaulatan Negara (Staats souvereiniteit)menganggap sebagai suatu axioma yang tidak dapat dibantah, artinya dalam suatu wilayah negara, negaralah yang berdaulat. Inilah inti pokok dari semua kekuasaan yang ada dalam wilayah suatu negara. Otto Mayer (dalam buku Deutsches Verwaltungsrecht) menyatakan “kemauan negara adalah memiliki kekuasaan kekerasan menurut kehendak alam”. Sementara itu Jellinek dalam buku Algemeine Staatslehre menyatakan kedaulatan negara sebagai pokok pangkal kekuasaan yang tidak diperoleh dari siapapun. Pemerintah adalah “alat negara”.
c. Teori kedaulatan hukum (Rechts souvereiniteit) Teori kedaulatan hukum (Rechts souvereiniteit) menyatakan semua kekuasaan dalam negara berdasar atas hukum. Pelopor teori ini adalah H. Krabbe dalam buku Die Moderne Staats Idee.
d. Teori Kedaulatan Rakyat (Volks aouvereiniteit), Teori Kedaulatan Rakyat (Volks aouvereiniteit), semua kekuasaan dalam suatu negara didasarkan pada kekuasaan rakyat (bersama). J.J. Rousseau (Perancis) menyatakan apa yang dikenal dengan “kontrak sosial”, suatu perjanjian antara seluruh rakyat yang menyetujui Pemerintah mempunyai kekuasaan dalam suatu negara.
Di dalam perkembangan sejarah ketatanegaraan, 3 unsur
negara menjadi 4 bahkan 5 yaitu rakyat, wilayah, pemerintahan, UUD (Konstitusi)
dan pengakuan Internasional (secara de facto maupun de jure).
PENGERTIAN KONSTITUSI
Kata “Konstitusi” berarti “pembentukan”, berasal dari kata
kerja yaitu “constituer” (Perancis) atau membentuk. Yang dibentuk adalah
negara, dengan demikian konstitusi mengandung makna awal (permulaan) dari
segala peraturan perundang-undangan tentang negara. Belanda menggunakan istilah
“Grondwet” yaitu berarti suatu undang-undang yang menjadi dasar (grond) dari
segala hukum. Indonesia menggunakan istilah Grondwet menjadi Undang-undang
Dasar. Menurut Brian Thompson, secara sederhana pertanya¬an: what is a
constitution dapat dijawab bahwa “…a consti¬tution is a document which contains
the rules for the the operation of an organization” Organisasi dimaksud
bera¬gam bentuk dan kompleksitas struktur¬nya. Negara sebagai salah satu bentuk
organisasi, pada umumnya selalu memiliki naskah yang disebut sebagai konstitusi
atau Undang-Undang Dasar. Dahulu konstitusi digunakan sebagai penunjuk hukum
penting biasanya dikeluarkan oleh kaisar atau raja dan digunakan secara luas
dalam hukum kanon untuk menandakan keputusan subsitusi tertentu terutama dari
Paus. Konstitusi pada umumnya bersifat kondifaksi yaitu sebuah dokumen yang
berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara,
namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak
semuanya berupa dokumen tertulis (formal). Namun menurut para ahli ilmu hukum
maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan
politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi
maupun alokasi Konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud
terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi
politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi
Konstitusi memuat aturan-aturan pokok (fundamental) yang menopang berdirinya
suatu negara. Terdapat dua jenis kontitusi, yaitu konstitusi tertulis (Written
Constitution) dan konstitusi tidak tertulis (Unwritten Constitution). Ini
diartikan seperti halnya “Hukum Tertulis” (geschreven Recht) yang termuat dalam
undang-undang dan “Hukum Tidak Tertulis” (ongeschreven recht) yang berdasar
adat kebiasaan. Dalam karangan “Constitution of Nations”, Amos J. Peaslee
menyatakan hampir semua negara di dunia mempunyai konstitusi tertulis, kecuali
Inggris dan Kanada.
Di beberapa negara terdapat dokumen yang menyerupai konstitusi, namun oleh negara tersebut tidak disebut sebagai konstitusi. Dalam buku yang berjudul The Law and The Constitution, Ivor Jenning menyebutkan di dalam dokumen konstitusi tertulis yang dianut oleh negara-negara tertentu mengatur tentang:
Di beberapa negara terdapat dokumen yang menyerupai konstitusi, namun oleh negara tersebut tidak disebut sebagai konstitusi. Dalam buku yang berjudul The Law and The Constitution, Ivor Jenning menyebutkan di dalam dokumen konstitusi tertulis yang dianut oleh negara-negara tertentu mengatur tentang:
1. Adanya wewenang dan tata cara bekerja suatu lembaga kenegaraan.
2. Adanya ketentuan hak asasi yang dimiliki oleh warga negara yang diakui dan dilindungi oleh pemerintah. Tidak semua lembaga-lembaga pemerintahan dapat diatur dalam poin 1 dan tidak semua hak-hak warga negara diatur dalam poin
3.. Seperti halnya di negara Inggris. Dokumen-dokumen yang tertulis hanya mengatur beberapa lembaga negara dan beberapa hak asasi yang dimiliki oleh rakyat, satu dokumen dengan dokumen lainya tidak sama. Ada konstitusi yang materi muatannya sangat panjang dan sangat pendek. Konstitusi yang terpanjang adalah India dengan 394 pasal. Kemudian Amerika Latin seperti uruguay 332 pasal, Nicaragua 328 pasal, Cuba 286 pasal, Panama 271 pasal, Peru 236 pasal, Brazil dan Columbia 218 pasal, selanjutnya di Asia, Burma 234 pasal, di Eropa, belanda 210 pasal. Konstitusi terpendek adalah Spanyol dengan 36 pasal, Indonesia 37 pasal, Laos 44 pasal, Guatemala 45 pasal, Nepal 46 pasal, Ethiopia 55 pasal, Ceylon 91 pasal .
2. Adanya ketentuan hak asasi yang dimiliki oleh warga negara yang diakui dan dilindungi oleh pemerintah. Tidak semua lembaga-lembaga pemerintahan dapat diatur dalam poin 1 dan tidak semua hak-hak warga negara diatur dalam poin
3.. Seperti halnya di negara Inggris. Dokumen-dokumen yang tertulis hanya mengatur beberapa lembaga negara dan beberapa hak asasi yang dimiliki oleh rakyat, satu dokumen dengan dokumen lainya tidak sama. Ada konstitusi yang materi muatannya sangat panjang dan sangat pendek. Konstitusi yang terpanjang adalah India dengan 394 pasal. Kemudian Amerika Latin seperti uruguay 332 pasal, Nicaragua 328 pasal, Cuba 286 pasal, Panama 271 pasal, Peru 236 pasal, Brazil dan Columbia 218 pasal, selanjutnya di Asia, Burma 234 pasal, di Eropa, belanda 210 pasal. Konstitusi terpendek adalah Spanyol dengan 36 pasal, Indonesia 37 pasal, Laos 44 pasal, Guatemala 45 pasal, Nepal 46 pasal, Ethiopia 55 pasal, Ceylon 91 pasal .
A.TUJUAN DARI KONSTITUSI
Pada umumnya hukum bertujuan untuk mengadakan tata tertib
untuk keselamatan masyarakat yang penuh dengan konflik antara berbagai
kepentingan yang ada di tengah masyarakat. Tujuan hukum tata negara pada
dasarnya sama dan karena sumber utama dari hukum tata negara adalah konstitusi
atau Undang-Undang Dasar, akan lebih jelas dapat dikemukakan tujuan konstitusi
itu sendiri.
Konstitusi juga memiliki tujuan yang hampir sama deengan
hukum, namun tujuan dari konstitusi lebih terkait dengan:
1. Berbagai lembaga-lembaga kenegaraan dengan wewenang dan tugasnya masing-masing.
2. Hubungan antar lembaga negara
3. Hubungan antar lembaga negara(pemerintah) dengan warga negara (rakyat).
4. Adanya jaminan atas hak asasi manusia
5. Hal-hal lain yang sifatnya mendasar sesuai dengan tuntutan jaman. Semakin banyak pasal-pasal yang terdapat di dalam suatu konstitusi tidak menjamin bahwa konstitusi tersebut baik. Di dalam praktekna, banyak negara yang memiliki lembaga-lembaga yang tidak tercantum di dalam konstitusi namun memiliki peranan yang tidak kalah penting dengan lembaga-lembaga yang terdapat di dalam konstitusi. Bahkan terdapat hak-hak asasi manusia yang diatur diluar konstitusi mendapat perlindungan lebih baik dibandingkan dengan yang diatur di dalam konstitusi. Dengan demikian banyak negara yang memiliki aturan-aturan tertulis di luar konstitusi yang memiliki kekuatan yang sama denga pasal-pasal yang terdapat pada konstitusi. Konstitusi selalu terkait dengan paham konstitusionalisme. Walton H. Hamilton menyatakan “Consti¬tutionalism is the name given to the trust which men repose in the power of words eng¬rossed on parchment to keep a government in order. Untuk tujuan to keep a government in order itu diperlukan pengaturan yang sede-mikian rupa, sehingga dinamika kekuasaan dalam proses peme¬rintahan dapat dibatasi dan dikendalikan seba¬gai¬mana mestinya. Gagasan mengatur dan membatasi kekua-saan ini secara alamiah muncul karena adanya kebutuhan untuk merespons perkembangan peran relatif kekuasaan umum dalam kehidupan umat manusia.
1. Berbagai lembaga-lembaga kenegaraan dengan wewenang dan tugasnya masing-masing.
2. Hubungan antar lembaga negara
3. Hubungan antar lembaga negara(pemerintah) dengan warga negara (rakyat).
4. Adanya jaminan atas hak asasi manusia
5. Hal-hal lain yang sifatnya mendasar sesuai dengan tuntutan jaman. Semakin banyak pasal-pasal yang terdapat di dalam suatu konstitusi tidak menjamin bahwa konstitusi tersebut baik. Di dalam praktekna, banyak negara yang memiliki lembaga-lembaga yang tidak tercantum di dalam konstitusi namun memiliki peranan yang tidak kalah penting dengan lembaga-lembaga yang terdapat di dalam konstitusi. Bahkan terdapat hak-hak asasi manusia yang diatur diluar konstitusi mendapat perlindungan lebih baik dibandingkan dengan yang diatur di dalam konstitusi. Dengan demikian banyak negara yang memiliki aturan-aturan tertulis di luar konstitusi yang memiliki kekuatan yang sama denga pasal-pasal yang terdapat pada konstitusi. Konstitusi selalu terkait dengan paham konstitusionalisme. Walton H. Hamilton menyatakan “Consti¬tutionalism is the name given to the trust which men repose in the power of words eng¬rossed on parchment to keep a government in order. Untuk tujuan to keep a government in order itu diperlukan pengaturan yang sede-mikian rupa, sehingga dinamika kekuasaan dalam proses peme¬rintahan dapat dibatasi dan dikendalikan seba¬gai¬mana mestinya. Gagasan mengatur dan membatasi kekua-saan ini secara alamiah muncul karena adanya kebutuhan untuk merespons perkembangan peran relatif kekuasaan umum dalam kehidupan umat manusia.
B. KLASIFIKASI KONSTITUSI
Hampir semua negara memiliki kostitusi, namun antara negara
satu dengan negara lainya tentu memiliki perbeadaan dan persamaan. Dengan
demikian akan sampai pada klasifikasi dari konstitusi yang berlaku di semua
negara. Para ahli hukum tata negara atau hukum konstitusi kemudian mengadakan
klasifikasi berdasarkan cara pandang mereka sendiri, antara lain K.C. Wheare,
C.F. Strong, James Bryce dan lain-lainnya.
Dalam buku K.C. Wheare “Modern Constitution” (1975) mengklasifikasi konstitusi sebagai berikut:
a. Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis (written constitution and unwritten constitution)
b. Konstitusi fleksibel dan konstitusi rigid (flexible and rigid constitution) Konstitusi fleksibelitas merupakan konstitusi yang memiliki ciri-ciri pokok:
1. Sifat elastis, artinya dapat disesuaikan dengan mudah .
2. Dinyatakan dan dilakukan perubahan adalah mudah seperti mengubah undang-undang.
c. Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi derajat tidak derajat tinggi (Supreme and not supreme constitution). Konstitusi derajat tinggi, konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara (tingkatan peraturan perundang-undangan). Konstitusi tidak derajat tinggi adalah konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan seperti yang pertama.
d. Konstitusi Negara Serikat dan Negara Kesatuan (Federal and Unitary Constitution) Bentuk negara akan sangat menentukan konstitusi negara yang bersangkutan. Dalam suatu negara serikat terdapat pembagian kekuasaan antara pemerintah federal (Pusat) dengan negara-negara bagian. Hal itu diatur di dalam konstitusinya. Pembagian kekuasaan seperti itu tidak diatur dalam konstitusi negara kesatuan, karena pada dasarnya semua kekuasaan berada di tangan pemerintah pusat.
e. Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer (President Executive and Parliamentary Executive Constitution). Dalam sistem pemerintahan presidensial (strong) terdapat ciri-ciri antara lain:
1. Presiden memiliki kekuasaan nominal sebagai kepala negara, tetapi juga memiliki kedudukan sebagai Kepala Pemerintahan.
2. Presiden dipilih langsung oleh rakyat atau dewan pemilih.
3. Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan pemilihan umum. Berlakunya suatu konstitusi sebagai hukum dasar yang mengikat didasarkan atas kekuasaan tertinggi atau prinsip kedaulatan yang dianut dalam suatu negara. Jika negara itu menganut paham kedaulatan rakyat, maka sumber legitimasi konstitusi itu adalah rakyat. Jika yang berlaku adalah paham kedaulatan raja, maka raja yang menentukan berlaku tidaknya suatu konstitusi. Hal inilah yang disebut oleh para ahli sebagai constituent power yang merupakan kewenangan yang berada di luar dan sekaligus di atas sistem yang diaturnya. Karena itu, di lingkungan negara-negara demokrasi, rakyatlah yang dianggap menentukan berlakunya suatu konstitusi. Constituent power mendahului konstitusi, dan konstitusi mendahului organ pemerintahan yang diatur dan dibentuk berdasarkan konstitusi. Pengertian constituent power berkaitan pula dengan pengertian hirarki hukum (hierarchy of law). Konstitusi merupakan hukum yang lebih tinggi atau bahkan paling tinggi serta paling fundamental sifatnya, karena konstitusi itu sendiri merupakan sumber legitimasi atau landasan otorisasi bentuk-bentuk hukum atau peraturan-peraturan perundang-undangan lainnya. Sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku universal, maka agar peraturan-peraturan yang tingkatannya berada di bawah Undang-Undang Dasar dapat berlaku dan diberlakukan, peraturan-peraturan itu tidak boleh bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi tersebut. Dengan ciri-ciri konstitusi yang disebutkan oleh Wheare ” Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer (President Executive and Parliamentary Executive Constitution)”, oleh Sri Soemantri, Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45) tidak termasuk kedalam golongan konstitusi Pemerintahan Presidensial maupun pemerintahan Parlementer . Hal ini dikarenakan di dalam tubuh UUD 45 mengndung ciri-ciri pemerintahan presidensial dan ciri-ciri pemerintahan parlementer. Oleh sebab itu menurut Sri Soemantri di Indonesia menganut sistem konstitusi campuran.
Dalam buku K.C. Wheare “Modern Constitution” (1975) mengklasifikasi konstitusi sebagai berikut:
a. Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis (written constitution and unwritten constitution)
b. Konstitusi fleksibel dan konstitusi rigid (flexible and rigid constitution) Konstitusi fleksibelitas merupakan konstitusi yang memiliki ciri-ciri pokok:
1. Sifat elastis, artinya dapat disesuaikan dengan mudah .
2. Dinyatakan dan dilakukan perubahan adalah mudah seperti mengubah undang-undang.
c. Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi derajat tidak derajat tinggi (Supreme and not supreme constitution). Konstitusi derajat tinggi, konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara (tingkatan peraturan perundang-undangan). Konstitusi tidak derajat tinggi adalah konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan seperti yang pertama.
d. Konstitusi Negara Serikat dan Negara Kesatuan (Federal and Unitary Constitution) Bentuk negara akan sangat menentukan konstitusi negara yang bersangkutan. Dalam suatu negara serikat terdapat pembagian kekuasaan antara pemerintah federal (Pusat) dengan negara-negara bagian. Hal itu diatur di dalam konstitusinya. Pembagian kekuasaan seperti itu tidak diatur dalam konstitusi negara kesatuan, karena pada dasarnya semua kekuasaan berada di tangan pemerintah pusat.
e. Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer (President Executive and Parliamentary Executive Constitution). Dalam sistem pemerintahan presidensial (strong) terdapat ciri-ciri antara lain:
1. Presiden memiliki kekuasaan nominal sebagai kepala negara, tetapi juga memiliki kedudukan sebagai Kepala Pemerintahan.
2. Presiden dipilih langsung oleh rakyat atau dewan pemilih.
3. Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan pemilihan umum. Berlakunya suatu konstitusi sebagai hukum dasar yang mengikat didasarkan atas kekuasaan tertinggi atau prinsip kedaulatan yang dianut dalam suatu negara. Jika negara itu menganut paham kedaulatan rakyat, maka sumber legitimasi konstitusi itu adalah rakyat. Jika yang berlaku adalah paham kedaulatan raja, maka raja yang menentukan berlaku tidaknya suatu konstitusi. Hal inilah yang disebut oleh para ahli sebagai constituent power yang merupakan kewenangan yang berada di luar dan sekaligus di atas sistem yang diaturnya. Karena itu, di lingkungan negara-negara demokrasi, rakyatlah yang dianggap menentukan berlakunya suatu konstitusi. Constituent power mendahului konstitusi, dan konstitusi mendahului organ pemerintahan yang diatur dan dibentuk berdasarkan konstitusi. Pengertian constituent power berkaitan pula dengan pengertian hirarki hukum (hierarchy of law). Konstitusi merupakan hukum yang lebih tinggi atau bahkan paling tinggi serta paling fundamental sifatnya, karena konstitusi itu sendiri merupakan sumber legitimasi atau landasan otorisasi bentuk-bentuk hukum atau peraturan-peraturan perundang-undangan lainnya. Sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku universal, maka agar peraturan-peraturan yang tingkatannya berada di bawah Undang-Undang Dasar dapat berlaku dan diberlakukan, peraturan-peraturan itu tidak boleh bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi tersebut. Dengan ciri-ciri konstitusi yang disebutkan oleh Wheare ” Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer (President Executive and Parliamentary Executive Constitution)”, oleh Sri Soemantri, Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45) tidak termasuk kedalam golongan konstitusi Pemerintahan Presidensial maupun pemerintahan Parlementer . Hal ini dikarenakan di dalam tubuh UUD 45 mengndung ciri-ciri pemerintahan presidensial dan ciri-ciri pemerintahan parlementer. Oleh sebab itu menurut Sri Soemantri di Indonesia menganut sistem konstitusi campuran.
HUBUNGAN NEGARA DENGAN KONSTITUSI
Berhubungan sangat erat, konstitusi lahir merupakan usaha
untuk melaksanakan dasar negara. Dasar negara memuat norma-norma ideal, yang
penjabarannya dirumuskan dalam pasal-pasal oleh UUD (Konstitusi) Merupakan satu
kesatuan utuh, dimana dalam Pembukaan UUD 45 tercantum dasar negara Pancasila,
melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar negara.
PANCASILA DAN KONSTITUSI DI INDONESIA
Seperti yang kita ketahui dalam kehidupan bangsa Indonesia,
Pancasila merupakan filosofische grondslag dan common platforms atau kalimatun
sawa. Pada masa lalu timbul suatu permasalahan yang mengakibatkan Pancasila
sebagai alat yang digunakan untuk mengesahkan suatu kekuasaan dan mengakibatkan
Pancasila cenderung menjadi idiologi tertutup. Hal ini dikarenakan adanya
anggapan bahwa pancasila berada di atas dan diluar konstitusi. Pancasila
disebut sebagai norma fundamental negara (Staatsfundamentalnorm) dengan
menggunakan teori Hans Kelsen dan Hans Nawiasky. Teori Hans Kelsen yang
mendapat banyak perhatian adalah hierarki norma hukum dan rantai validitas yang
membentuk piramida hukum (stufentheorie). Salah seorang tokoh yang
mengembangkan teori tersebut adalah murid Hans Kelsen, yaitu Hans Nawiasky.
Teori Nawiaky disebut dengan theorie von stufenufbau der rechtsordnung. Susunan
norma menurut teori tersebut adalah:
1. Norma fundamental negara (Staatsfundamentalnorm)
2. Aturan dasar negara (staatsgrundgesetz)
3. Undang-undang formal (formell gesetz)
4. Peraturan pelaksanaan dan peraturan otonom (verordnung en autonome satzung).
1. Norma fundamental negara (Staatsfundamentalnorm)
2. Aturan dasar negara (staatsgrundgesetz)
3. Undang-undang formal (formell gesetz)
4. Peraturan pelaksanaan dan peraturan otonom (verordnung en autonome satzung).
Staatsfundamentalnorm adalah norma yang merupakan dasar bagi
pembentukan konstitusi atau Undang-Undang Dasar (staatsverfassung) dari suatu
negara. Posisi hukum dari suatu Staatsfundamentalnorm adalah sebagai syarat
bagi berlakunya suatu konstitusi. Staatsfundamentalnorm ada terlebih dahulu
dari konstitusi suatu negara. Berdasarkan teori Nawiaky tersebut, A. Hamid S.
Attamimi memban-dingkannya dengan teori Kelsen dan menerapkannya pada struktur
tata hukum di Indonesia. Attamimi menunjukkan struktur hierarki tata hukum
Indonesia dengan menggunakan teori Nawiasky. Berdasarkan teori tersebut,
struktur tata hukum Indonesia adalah:
1) Staatsfundamentalnorm: Pancasila (Pembukaan UUD 1945)
2) Staatsgrundgesetz: Batang Tubuh UUD 1945, Tap MPR, dan Konvensi Ketatanegaraan
3) Formell gesetz: Undang-Undang
4) Verordnung en Autonome Satzung
1) Staatsfundamentalnorm: Pancasila (Pembukaan UUD 1945)
2) Staatsgrundgesetz: Batang Tubuh UUD 1945, Tap MPR, dan Konvensi Ketatanegaraan
3) Formell gesetz: Undang-Undang
4) Verordnung en Autonome Satzung
Secara hierarkis mulai dari Peraturan Pemerintah hingga
Keputusan Bupati atau Walikota. Penempatan pancasila sebagai suatu
Staatsfundamentalnorm di kemukakan pertama kali oleh Notonagoro. Posisi ini
mengharuskan pembentukan hukum positif adalah untuk mencapai ide-ide dalam
Pancasila, serta dapat digunakan untuk menguji hukum positif. Dengan
ditetapkannya Pancasila sebagai Staatsfundamentalnorm maka pembentukan hukum,
penerapan, dan pelaksanaanya tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai Pancasila.
Dengan menempatkan pancasila sebagi Staatsfundamentalnorm, maka kedudukan
pancasila berada di atas undang-undang dasar. Pancasila tidak termasuk dalam
pengertian konstitusi, karena berada di atas konstitusi. Yang menjadi
pertanyaan mendasar sekarang adalah, apakah pancasila merupakan
staatsfundamentalnorm atau merupakan bagian dari konstitusi? Dalam pidatonya,
Soekarno menyebutkan dasar negara sebagai Philosofische grondslag sebagai
fondamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya yang diatasnya akan didirikan
bangunan negara Indonesia. Soekarno juga menyebutnya dengan istilah
Weltanschauung atau pandangan hidup. Pancasila adalah lima dasar atau lima
asas. Jika masalah dasar negara disebutkan oleh Soekarno sebagai Philosofische
grondslag ataupun Weltanschauung, maka hasil dari persidangan-persidangan
tersebut, yaitu Piagam Jakarta yang selanjutnya menjadi dan disebut dengan
Pembukaan UUD 1945, yang merupakan Philosofische grondslag dan Weanchauung
bangsa Indonesia. Seluruh nilai-nilai dan prinsip-prinsip dalam Pembukaan UUD
1945 adalah dasar negara Indonesia, termasuk di dalamnya Pancasila.
Tertuang dalam suatu naskah. Konstitusidiharapkan bisa hidup dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa danbernegara. Atau dengan kata lain, konstitusi benar-benar harus ditaatidan dijalankan oleh segenap komponen negara.Para penyelenggara negara wajib taat dan melaksanakan semuayang digariskan oleh konstitusi. Demikian juga halnya dengan warganegara harus taat pada konstitusi. Fungsi pokok Konstitusi atau Undang -Undang Dasar adalah untuk membatasi kekuasaan pemerintahsedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifatsewenang-wenang. Agar Konstitusi Negara dapat dilaksanakan denganbaik sesuai dengan dasar-dasar pemahaman taat asas dan taat hukum,maka sangat diperlukan sikap positif dari setiap warga Negara. Ketaatanterhadap konstitusi ini diwujudkan dalam perilaku konstitusional.
Tertuang dalam suatu naskah. Konstitusidiharapkan bisa hidup dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa danbernegara. Atau dengan kata lain, konstitusi benar-benar harus ditaatidan dijalankan oleh segenap komponen negara.Para penyelenggara negara wajib taat dan melaksanakan semuayang digariskan oleh konstitusi. Demikian juga halnya dengan warganegara harus taat pada konstitusi. Fungsi pokok Konstitusi atau Undang -Undang Dasar adalah untuk membatasi kekuasaan pemerintahsedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifatsewenang-wenang. Agar Konstitusi Negara dapat dilaksanakan denganbaik sesuai dengan dasar-dasar pemahaman taat asas dan taat hukum,maka sangat diperlukan sikap positif dari setiap warga Negara. Ketaatanterhadap konstitusi ini diwujudkan dalam perilaku konstitusional.
Perilaku konstitusional
Adalah
perilaku-perilaku yang senantiasaberdasar dan hanya berpijak pada aturan-aturan
penyelengaraanbernegara yang tertuang dalam UUD 1945. Perilaku konstitusional
jugadapat diartikan sebagai perilaku yang sesuai dengan konstitusi
negara.Sebaliknya
perilaku
inkonstitusional
Ialah perilaku yang
tidak sesuaidan bertentangan atau menyimpang dari konstitusi negara.Sebagai
warga negara yang baik adalah warga negara yangmemiliki kesetiaan terhadap bangsa
dan negara, yang meliputi kesetiaanterhadap ideologi negara, kesetiaan terhadap
konstitusi, kesetiaanterhadap peraturan perundang-undangan, dan kesetiaan
terhadapkebijakan pemerintah. Oleh sebab itu, maka setiap warga Negara harusdan
wajib untuk memiliki perilaku positif terhadap konstitusi, yangmempunyai makna
berperilaku peduli atau memperhatikan konstitusi(UUD), mempelajari isinya,
mengkaji maknanya, melaksanakan nilai-nilaiyang terjandung didalamnya,
mengamalkan dalam kehidupan, dan beranimenegakkan jika konstitusi
dilanggar.Perilaku konstitusional wajib dimiliki dan diterapkan oleh semuawarga
negara, karena perilaku konstitusional dapat menciptakan keadaanyang tertib,
disiplin, dan sesuai dengan hukum
PERILAKU KONSTITUSI
Berikut adalah contoh
sikap konstitusional : A. Perilaku Konstitusional Bagi Penyelenggaraan Negara
Berdasarkan konstitusi yang berlaku di Indonesia saat ini penyelenggaraan
Nagara dilaksanakan oleh lembaga-lembaga Negara meliputi : MPR, Presiden,
Kementrian Negara, DPR, DPD, KPU, Badan Pemeriksa Keuangan, MA, MK, TNI, dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lembaga-lembaga penyelenggara Negara
tersebut melaksanakan tugas atau kewajibannya berdasarkan wewenang yang
dimiliki berdasarkan ketetapan konstitusi lain : 1. MPR · Mengubah dan
menetapkan UUD · Melantik Presiden dan Wakil Presiden · Memberhentikan Presiden
dan atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD · Mengubah dan
menetapkan UUD · Melantik Presiden dan Wakil Presiden · Memberhentikan Presiden
dan atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD 2. Presiden dan
Kementrian Negara · Tidak pernah menghianati Negara · Mampu secara rohani dan
jasmani untuk melaksanakan tugas sebagai Pres dan Wapres · Mengajukan rancangan
UU kepada DPR · Menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan UU 3. Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) · Bersidang sedikitnya sekali dalam setahun
Membentuk undang-undang · Membahas rancangan undang-undang
bersama dengan Presiden B. Perilaku Konstitusional Warga Negara 1. Mengakui dan
menghargai hak-hak asasi orang lain. 2. Mematuhi dan menaati peraturan yang
berlaku, baik peraturan lalu lintas, sekolah, dan lain sebagainya. 3. Tidak
main hakim sendiri. 4. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. 5. Adanya
keterbukaan dan etika dalam menghadapi suatu permasalahan. 6. Mengembangkan
sikap sadar dan rasional. 7. Menjalin persatuan dan kesatuan melalui berbagai
kegiatan. 8. Pelaksanaan pemilihan umum secara transparan, jujur, adil, dan
bebas, serta sesuai dengan peraturan yang berlaku. 9. Pengambilan keputusan
dengan musyawarah atau pemungutan suara, tidak dengan money politic, suap,
kolusi, dan intimidasi. 10. Pelaksanaan demonstrasi atau aksi-aksi secara damai
bukan dengan kekerasan, infiltrasi, atau revolusi. 11. Membayar pajak tepat
waktu 12. Ikut melaksanakan pembelaan negara sesuai dengan kemampuan, hak dan
kewajiban. 13. Memberikan kritik atau saran kepada pemerintah melalui wakil
rakyat. Perilaku konstitusional harus dilaksanakan oleh penyelenggara dan warga
negara secara seimbang. Untuk mengembangkan perilaku konstitusional, pertama
kali dengan mengetahui dan memahami aturan-aturan penyelenggaraan negara yang tecantum dalam UUD 1945.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
KESIMPULAN
Berdasarkan
uraian pada pembahasan, dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:
1. Negara merupakan suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa
kelompok manusia yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah (territorial)
tertentu dengan mengakui adanaya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib
dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang ada di
wilayahnya.
2. Konstitusi diartikan sebagai peraturan yang mengatur suatu negara, baik yang
tertulis maupun tidak tertulis. Konstitusi memuat aturan-aturan pokok
(fundamental) yang menopang berdirinya suatu negara.
3. Antara negara dan konstitusi mempunyai hubungan yang sangat erat. Karena
melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar negara.
4. Pancasila merupakan filosofische grondslag dan common platforms atau
kalimatun sawa. Pancasila
sebagai alat yang digunakan untuk mengesahkan suatu kekuasaan dan mengakibatkan
Pancasila cenderung menjadi idiologi tertutup, sehingga pancasila bukan sebagai
konstitusi melainkan UUD 1945 yang menjadi konstitusi di Indonesia.
Daftar Pustaka
Assiddiqie, Jimly, 2010, Konstitusi dan
konstutisionalisme Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika
http://www.referensimakalah.com/2012/11/pengertian-konstitusionalisme.html
https://www.scribd.com/doc/176709900/Perilaku-Konstitusional-dalam-Hidup-Berbangsa-dan-Bernegara-doc
http://mademegapratiwi.blogspot.com/2013/02/perilaku-konstitusional-dalam-hidup.html
http://www.wikipedia.com
Nasution, Mirza. NEGARA DAN KONSTITUSI. 2004 ( diakses lewat internet)
Nasution, Mirza. NEGARA DAN KONSTITUSI. 2004 ( diakses lewat internet)
http://www.prince-mienu.blogspot.com
No comments:
Post a Comment