KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis telah limpahkan
atas kehadiran Allah SWT, sang Pencipta alam semesta, manusia dan kehidupan.
Karena berkat rahmat, taufiq, dan hidayahnya sehingga kami selaku penulis dapat menyelesaikan
makalah tentang PENGENDALIAN SISTIM INTERNAL PEMERINTAH.
Maksud dan tujuan dari penulisan
makalah ini tidak lain untuk memenuhi kewajiban mata kuliah Akuntansi sector
pablik yang merupakan bentuk langsung tanggung jawab kami selaku penulis pada
tugas yang diberikan oleh ibuk HIDAYATI NASRA,SE,A.CC,AK.
Pada kesempatan ini, penulis juga ingin menyampaikan ucapan terima kasih kepada
ibuk Hidayati nasra,SE,A.CC,AK selaku
dosen akuntansi sector pablik serta semua pihak yang telah membantu
penyelesaian makalah ini baik secara langsung maupun tidak langsung.
Demikianlah pengantar yang dapat kami sampaikan
dimana penulis pun sadar bahwasanya penulis hanyalah seorang manusia yang tidak
dapat luput dari kesalahan dan kekurangan dalam penulisan makalah ini. Oleh
karena itu, kritik dan saran akan senantiasa penulis nanti dalam upaya evaluasi
diri untuk kearah yang lebih baik.
Akhirnya penulis hanya bisa
berharap, semoga makalah ini dapat memberikan manfaat atau bahkan hikmah bagi
penulis, pembaca dan bagi seluruh mahasiswa-mahasiswi Universitas Sultan Syarif
Qasim,Riau.
Pekanbaru
15 juni 2015
Penulis
BAB I
A.LATAR BELAKANG
Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara telah membawa implikasi perlunya
system pengelolaan keuangan negara yang lebih akuntabel dan transparan. Semua
dapat dicapai jika seluruh penyelenggara Negara dari tingkat pimpinan sampai
ditingkat pelaksana mampu melaksanakannya mulai dari perencanaan, pelaksanaan,
pengawasan, sampai dengan pertanggungjawaban, dilaksanakan secara tertib,
terkendali, efisien dan efektif.
Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2) UU
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, memerintahkan pengaturan
lebih lanjut ketentuan mengenai sistem pengendalian intern pemerintah secara
menyeluruh dengan Peraturan Pemerintah, yakni “Presiden selaku Kepala
Pemerintahan mengatur dan menyelenggarakan sistem pengendalian intern di
lingkungan pemerintahan secara menyeluruh”.
Sistem Pengendalian Intern dalam
Peraturan Pemerintah ini dilandasi pada pemikiran bahwa Sistem Pengendalian
Intern melekat sepanjang kegiatan, dipengaruhi oleh sumber daya manusia, serta
hanya memberikan keyakinan yang memadai, bukan keyakinan mutlak. Untuk itu
dibutuhkan suatu sistem yang dapat memberi keyakinan memadai bahwa
penyelenggaraan kegiatan pada suatu Instansi Pemerintah dapat mencapai
tujuannya secara efisien dan efektif, melaporkan pengelolaan keuangan negara
secara andal, mengamankan aset negara, dan mendorong ketaatan terhadap peraturan
perundang-undangan.
Dengan latar belakang pemikiran
tersebut, dikembangkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang
berfungsi sebagai pedoman dalam penyelenggaraan dan tolok ukur efektivitas
penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern, maka pada tanggal 28 Agustus 2008
dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60/2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) untuk menjawab tantangan birokrasi
pemerintahan di Indonesia dalam mengelola keuangan Negara.
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
(SPIP) tersebut Unsur-unsurnya mengacu pada unsur Sistem Pengendalian Intern
yang telah dipraktikkan di lingkungan pemerintahan di berbagai negara, yang
meliputi :
a. Lingkungan pengendalian Pimpinan
Instansi Pemerintah dan seluruh pegawai harus menciptakan dan memelihara
lingkungan dalam keseluruhan organisasi yang menimbulkan perilaku positif dan
mendukung terhadap pengendalian intern dan manajemen yang sehat.
b. Penilaian risiko Pengendalian intern
harus memberikan penilaian atas risiko yang dihadapi unit organisasi baik dari
luar maupun dari dalam.
c. Kegiatan pengendalian Kegiatan
pengendalian membantu memastikan bahwa
arahan pimpinan Instansi Pemerintah dilaksanakan. Kegiatan pengendalian harus efisien dan efektif dalam pencapaian tujuan organisasi.
arahan pimpinan Instansi Pemerintah dilaksanakan. Kegiatan pengendalian harus efisien dan efektif dalam pencapaian tujuan organisasi.
d. Informasi dan komunikasi Informasi
harus dicatat dan dilaporkan kepada pimpinan Instansi Pemerintah dan pihak lain
yang ditentukan. Informasi disajikan dalam suatu bentuk dan sarana tertentu
serta tepat waktu sehingga memungkinkan pimpinan Instansi Pemerintah
melaksanakan pengendalian dan tanggung jawabnya.
e. Pemantauan Pemantauan harus dapat menilai
kualitas kinerja dari waktu ke waktu dan memastikan bahwa rekomendasi hasil
audit dan reviu lainnya dapat segera ditindaklanjuti.
Untuk memperkuat dan menunjang
efektivitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern dilakukan pengawasan
intern dan pembinaan penyelenggaraan SPIP. Pengawasan intern merupakan salah
satu bagian dari kegiatan pengendalian intern yang berfungsi melakukan
penilaian independen atas pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah.
Untuk pelaksanaan tindak lanjut dari
PP No. 60 tahun 2008 tentang SPIP tersebut, Menteri Dalam Negeri telah
mengeluarkan Surat Edaran Nomor 120/2536/SJ tanggal 25 Juni 2010, yang paling
tidak berisi lima ietm pokok, yaitu meliputi :
- Meningkatkan
efektivitas SPIP di lingkungan pemerintah daerah,
- Mempercepat
penyusunan Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota yang mengatur
penyelenggaraan SPIP,
- Membentuk
Satgas SPIP dalam rangka menjaga keberlangsungan penyelenggaraan SPIP,
- Pimpinan
dan seluruh pegawai, agar mengikuti sosialisasi dan diklat SPIP, dan
- Untuk
kelancaran pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan agar bekerja sama dan
bersinergi dengan BPKP.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Mengetahui esensi dan
spirit spip?
2. Perkembanga SPIP?
3. Dasar hukum SPIP?
4. Mengetahui pengertian SPIP dan
unsure unsurnya?
C.TUJUAN PENULISAN
1.
Untuk
mengetahui esensi dan spirit SPIP.
2.
Untuk
mengetahui perkembang SPIP.
3.
Untuk
mengetahui landasan hukum SPIP.
4.
Untuk
mengetahui pengertian beserta uunsur unsure SPIP.
BAB I I
PEMBAHASAN
A.
ESENSI
DAN SPIRIT SPIP
Esensi dan Spirit yang mendasari PP
yang diadopsi dari pengertian pengendalian intern menurut Committee of
Sponsoring Organizations of the Treadway Commission (COSO) yang merincikan
pengendalian intern ke dalam 5 unsur yakni : lingkungan pengendalian, penilaian
risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta
pemantauan/monitoring, yang kemudian dituangkan dalam Bab II PP No. 60 Tahun
2008 tersebut.
Satu hal yang menarik dalam konsep
pengendalian intern menurut COSO ini adalah munculnya Aspek soft control yaitu
aspek si pelaku sistem yang tercermin dalam komponen lingkungan pengendalian,
antara lain integritas dan nilai etika, filosofis manajemen dan gaya operasi.
Ini terlihat pada Pasal 5 PP-SPIP, ditegaskan bahwa “ Penegakan integritas dan
nilai etika sekurang-kurangnya dilakukan dengan : menyusun dan menerapkan
aturan perilaku; memberikan keteladanan pelaksanaan aturan perilaku pada setiap
tingkat pimpinan Instansi Pemerintah; menegakkan tindakan disiplin yang tepat
atas penyimpangan ; dst. Penerapan integritas dan nilai etika perlu diterapkan
suatu aturan perilaku yang berisi praktik yang dapat diterima dan praktik yang
tidak dapat diterima termasuk benturan kepentingan.
Sebagai contoh, batasan “ucapan
terimakasih” yang boleh diterima dari pihak yang menerima jasa pelayan
birokrasi pemerintah memang cukup sulit untuk ditentukan dan dibuktikan dalam
praktiknya. Hal ini mendorong unsur soft control ini juga perlu dibarengi
dengan mekanisme pengawasan dan penerapan sanksi apabila terjadi pelanggaran
etika.
Selain itu, diuraikan juga dalam
pasal 7, mengenai aspek kepemimpinan yang kondusif antara lain komitmen pimpinan
instansi pemerintah dalam mempertimbangkan risiko dalam pengambilan keputusan,
menerapkan manajemen berbasis kinerja serta respon positif terhadap pelaporan
terkait keuangan, penganggaran, program dan kegiatan.
Untuk aspek hard controlnya, adalah
berbagai kebijakan dan pedoman sebagai alat pengendali dalam manajemen
pemerintahan. Salah satunya adalah kegiatan pengendalian yang terdiri dari
beberapa item antara lain review atas kinerja instansi pemerintah, pengendalian
atas pengelolaan sistem informasi, pengendalian fisik atas aset, penetapan dan
review atas indikator dan ukuran kinerja serta pemisahan fungsi.
PP nomor 60 tahun 2008 ini juga
merupakan langkah konkrit untuk membentuk internal control system artinya
pengawasan by system. Siapapun pemegang amanah birokrasi pemerintahan, maka
dengan sendirinya sistem yang akan melakukan pengawasan guna mencapai visi,
misi dan tujuan organisasi dalam arti sempit dan mencapai visi, misi dan tujuan
bernegara dalam arti seluas-luasnya sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD
1945, antara lain untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan seterusnya.
Ketika internal control sistem yang
dijabarkan dalam SPIP bekerja secara otomatis melakukan fungsi pengawasan, maka
setiap insan birokrasi pemerintah suka tidak suka akan bekerja “under control”
/dibawah pengawasan system yang berlaku. Selanjutnya, apabila kondisi ini
dipertahankan maka terciptalah internal control culture, artinya sistem
pengendalian intern menjadi bagian dari budaya organisasi pemerintahan di
Indonesia.
SPIP penting untuk dipahami tidak
saja oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) namun juga ke seluruh
komponen pelaku manajemen pemerintahan, seluruh jajaran PNS tanpa terkecuali
untuk melindungi agar tidak terjerumus ke dalam salah urus manajemen atau mal
adiminsitrasi bahkan “terpeleset” ke ranah Tindak Pidana Korupsi.
Melalui komitmen dan upaya nyata
menerapkan SPIP secara konsisten dan berkesinambungan, kiranya SPIP menjadi
suatu kebutuhan dan bahkan suatu budaya. Efektivitas SPIP sangat ditentukan
oleh berhasil tidaknya SPIP menjelma menjadi internal control culture
organisasi pemerintahan di Indonesia guna menciptakan good governance dan clean
government.
B. PERKEMBANGAN SPIP
1. Instruksi Presiden No. 15 Tahun 1983
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan
2. Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1989
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Melekat
3. Keputusan Menteri PAN No. 30 Tahun
1994 tentang petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Melekat yang diperbaharui dengan
Keputusan Menteri PAN No. KEP/46/M.PAN/2004: Unsur-unsur Waskat adalah :
Pengorganisasian ; Personil ; Kebijakan ; Perencanaan ; Prosedur ; Pencatatan ;
Pelaporan ; dan Reviu intern.
4. Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun
2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
C.
DASAR HUKUM SPIP
Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
:
·
Pasal 55 ayat (4) : Menteri/Pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang memberikan pernyataan bahwa pengelolaan APBN telah diselenggarakan berdasarkan Sistem Pengendalian Intern yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).
Pasal 55 ayat (4) : Menteri/Pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang memberikan pernyataan bahwa pengelolaan APBN telah diselenggarakan berdasarkan Sistem Pengendalian Intern yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).
·
Pasal 58 ayat (1) dan (2) : Dalam rangka meningkatkan
kinerja, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, Presiden
selaku Kepala Pemerintah mengatur dan menyelenggarakan Sistem Pengendalian
Intern di lingkungan pemerintah secara menyeluruh. SPI ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
D.PENGERTIAN SPI DAN SPIP
1. Sistem Pengendalian Intern (SPI) adalah proses yang integral pada
tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan
seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan
organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan
keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan
perundang-undangan (PP 60/2008, Bab I Ps. 1 butir 1)
2. Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah, (SPIP), adalah Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan
secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. (PP
60/2008, Bab I Ps. 1 butir 2)
3. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan
audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap
penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan
yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang
telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam
mewujudkan tata kepemerintahan yang baik (Bab I Ps.1 angka 3).
E.UNSUR – UNSUR SPIP
A. Unsur Lingkungan Pengendalian.
Adalah kondisi dalam instansi
pemerintah yang mempengaruhi efektifitas pengendalian intern.
Pimpinan Instansi Pemerintah wajib menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif untuk penerapan Sistem Pengendalian Intern dalam lingkungan kerjanya, melalui
Pimpinan Instansi Pemerintah wajib menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif untuk penerapan Sistem Pengendalian Intern dalam lingkungan kerjanya, melalui
1.
penegakan integritas dan nilai etika
2.
komitmen terhadap kompetensi
3.
kepemimpinan yang kondusif
4.
pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan
5.
pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat
6. penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan sumber daya manusia
7.
perwujudan peran aparat pengawasan intern pemerintah yang
efektif dan
8.
hubungan kerja yang baik dengan Instansi Pemerintah terkait.
B. Unsur Penilaian Resiko.
Adalah kegiatan penilaian atas
kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan dan sasaran instansi
pemerintah. Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko,
• Penilaian risiko terdiri atas:
• Penilaian risiko terdiri atas:
1. Identifikasi Risiko; dan
2. Analisis Risiko.
• Dalam rangka penilaian risiko
pimpinan Instansi Pemerintah menetapkan:
1. Tujuan Instansi Pemerintah; dan
2. Tujuan pada tingkatan kegiatan.
Tujuan Instansi Pemerintah; memuat
pernyataan dan arahan yang spesifik, terukur, dapat dicapai, realistis, dan
terikat waktu, dan wajib dikomunikasikan kepada seluruh pegawai.
Untuk mencapai tujuan Instansi Pemerintah pimpinan Instansi Pemerintah menetapkan.
Untuk mencapai tujuan Instansi Pemerintah pimpinan Instansi Pemerintah menetapkan.
1. strategi operasional yang konsisten;
dan
2. strategi manajemen terintegrasi dan
rencana penilaian risiko.
Tujuan pada tingkatan kegiatan,
sekurang-kurangnya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
1. berdasarkan pada tujuan dan rencana
strategis Instansi Pemerintah.
2. saling melengkapi, saling menunjang,
dan tidak bertentangan satu dengan lainnya.
3. relevan dengan seluruh kegiatan
utama Instansi Pemerintah.
4. mengandung unsur kriteria
pengukuran.
5. didukung sumber daya Instansi
Pemerintah yang cukup. dan
6. melibatkan seluruh tingkat pejabat
dalam proses penetapannya.
C.
Unsur Kegiatan Pengendalian.
Adalah tindakan yang diperlukan
untuk mengatasi resiko serta penetapan dan pelaksanaan kebijakan dan prosedur
untuk memastikan bahwa tindakan mengatasi resiko telah dilaksanakan secara
efektif.
Pimpinan Instansi Pemerintah wajib
menyelenggarakan kegiatan pengendalian sesuai dengan ukuran, kompleksitas, dan
sifat dari tugas dan fungsi Instansi Pemerintah yang bersangkutan.
• Karakteristik kegiatan Pengandalian
• Karakteristik kegiatan Pengandalian
1. kegiatan pengendalian diutamakan
pada kegiatan pokok Instansi Pemerintah.
2. kegiatan pengendalian harus
dikaitkan dengan proses penilaian risiko.
3. kegiatan pengendalian yang dipilih
disesuaikan dengan sifat khusus Instansi Pemerintah.
4. kebijakan dan prosedur harus
ditetapkan secara tertulis.
5. prosedur yang telah ditetapkan harus
dilaksanakan sesuai yang ditetapkan secara tertulis; dan
6. kegiatan pengendalian dievaluasi secara
teratur untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut masih sesuai dan berfungsi
seperti yang diharapkan.
• Kegiatan Pengendalian terdiri dari
1. reviu atas kinerja Instansi Pemerintah
yang bersangkutan.
2. pembinaan sumber daya manusia.
3. pengendalian atas pengelolaan sistem
informasi.
4. pengendalian fisik atas asset.
5. penetapan dan reviu atas indikator
dan ukuran kinerja.
6. pemisahan fungsi.
7. otorisasi atas transaksi dan
kejadian yang penting.
8. pencatatan yang akurat dan tepat
waktu atas transaksi dan kejadian.
9. pembatasan akses atas sumber daya
dan pencatatannya.
10. akuntabilitas terhadap sumber daya
dan pencatatannya; dan
11. dokumentasi yang baik atas Sistem
Pengendalian Intern serta transaksi dan kejadian penting.
D. Unsur Informasi Dan Komunikasi.
Informasi adalah data yang telah diolah yang
dapat digunakan untuk pengambilan keputusan dalam rangka penyelenggaraan tugas
dan fungsi Instansi Pemerintah
Komunikasi adalah proses penyampaian pesan atau informasi dengan menggunakan simbol atau lambang tertentu baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan umpan balik
Pimpinan Instansi Pemerintah wajib mengidentifikasi, mencatat, dan mengkomunikasikan informasi dalam bentuk dan waktu yang tepat, secara efektif.
Komunikasi adalah proses penyampaian pesan atau informasi dengan menggunakan simbol atau lambang tertentu baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan umpan balik
Pimpinan Instansi Pemerintah wajib mengidentifikasi, mencatat, dan mengkomunikasikan informasi dalam bentuk dan waktu yang tepat, secara efektif.
Untuk menyelenggarakan komunikasi
yang efektif tersebut, pimpinan Instansi Pemerintah harus sekurang-kurangnya :
1.Menyediakan dan memanfaatkan
berbagai bentuk dan sarana komunikasi; dan
2.Mengelola, mengembangkan, dan memperbarui sistem informasi secara terus menerus ( Memanage Sistem Informasi ).
2.Mengelola, mengembangkan, dan memperbarui sistem informasi secara terus menerus ( Memanage Sistem Informasi ).
E. Unsur Pemantauan Pengendalian Intern.
Adalah proses penilaian atas mutu
kinerja Sistem Pengendalian Intern dan proses yang memberikan keyakinan bahwa
temuan audit dan evaluasi lainnya segera ditindaklanjuti.
Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan pemantauan Sistem Pengendalian Intern, melalui
Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan pemantauan Sistem Pengendalian Intern, melalui
1. Pemantauan Berkelanjutan,
2. Evaluasi Terpisah, dan
3. Tindak lanjut rekomendasi hasil
audit dan reviu lainnya.
F.penguatan efektivitas penyelenggaraan spip
Menteri/pimpinan lembaga, gubernur,
dan bupati/walikota bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan Sistem
Pengendalian Intern di lingkungan masing-masing.
Untuk memperkuat dan menunjang
efektivitas Sistem Pengendalian Intern dilakukan:
a. Pengawasan intern atas
penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah termasuk akuntabilitas
keuangan negara; dan
b. Pembinaan penyelenggaraan SPIP.
Pengawasan intern atas
penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah, melalui :
a. Audit.
b. Reviu.
c. Evaluasi.
d. Pemantauan.
e. Kegiatan pengawasan lainnya.
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
(APIP) tersebut, terdiri atas:
a. BPKP.
b. Inspektorat Jenderal.
c. Inspektorat Provinsi.
d. Inspektorat Kabupaten/Kota
Pembinaan Penyelenggaraan SPIP. dilakukan
oleh BPKP, meliputi:
a. Penyusunan pedoman teknis
penyelenggaraan SPIP.
b. Sosialisasi SPIP.
c. Pendidikan dan pelatihan SPIP.
d. Pembimbingan dan konsultansi SPIP.
BAB III
PENUTUPAN
A.KESIMPULAN
PERKEMBANGAN SPIP
1. Instruksi Presiden No. 15 Tahun 1983
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan .
2. Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1989
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Melekat.
3. Keputusan Menteri PAN No. 30 Tahun
1994 tentang petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Melekat yang diperbaharui dengan
Keputusan Menteri PAN No. KEP/46/M.PAN/2004: Unsur-unsur Waskat adalah :
Pengorganisasian ; Personil ; Kebijakan ; Perencanaan ; Prosedur ; Pencatatan ;
Pelaporan ; dan Reviu intern.
4. Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun
2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
DASAR HUKUMNYA
Undang-Undang No. 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara :
·
Pasal 55 ayat (4) : Menteri/Pimpinan lembaga selaku Pengguna
Anggaran/Pengguna Barang memberikan pernyataan bahwa pengelolaan APBN telah
diselenggarakan berdasarkan Sistem Pengendalian Intern yang memadai dan
akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi
Pemerintah (SAP).
·
Pasal 58 ayat (1) dan (2) : Dalam rangka meningkatkan
kinerja, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, Presiden
selaku Kepala Pemerintah mengatur dan menyelenggarakan Sistem Pengendalian
Intern di lingkungan pemerintah secara menyeluruh. SPI ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
1.Sistem Pengendalian Intern (SPI) adalah proses yang integral pada
tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan
seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan
organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan
keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan
perundang-undangan (PP 60/2008, Bab I Ps. 1 butir 1)
2. Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah, (SPIP), adalah Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan
secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. (PP
60/2008, Bab I Ps. 1 butir 2)
3. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik (Bab I Ps.1 angka 3).
DAFTAR KEPUSTAKAAN
1.
UU
No 1 tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara
2.
PP
No 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pemerintahan Intern Pemerintah
3.
SE
Kementerian Dalam Negeri No. 120/2536/SJ/ tanggal 25 juni 2010
No comments:
Post a Comment