Friday, February 16, 2018

MAKALAH AQIDAH (SEJARAH KEMUNCULAN SALAFI WAHABI)


                                       

KATA PENGANTAR 

Puji dan Syukur kami panjatkan ke Hadirat ALLAH SWT, karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-nya sehingga kami dapat menyusun makalah ini dengan baik dan tepat pada waktunya. Dalam makalah ini kami membahas mengenai ALIRAN WAHABI DAN SALAFI. 

Makalah ini dibuat dengan berbagai observasi dan beberapa bantuan dari berbagai pihak untuk membantu menyelesaikan tantangan dan hambatan selama mengerjakan makalah ini. Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini. 

Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh karena itu kami mengundang pembaca untuk memberikan saran serta kritik yang dapat membangun kami. Kritik konstruktif dari pembaca sangat kami harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya. 

Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita sekalian. 

                                                                                                   Pekanbaru,  03 Desember 2014

                                                                                                       

                                                                                                                                    Penulis 



                                                                DAFTAR ISI

Kata pengantar ............................................................................................................        i
Daftar isi .....................................................................................................................         ii
Bab I pendahuluan ......................................................................................................        1
     A. Latar belakang ..................................................................................................         1
     B. Rumusan masalah .............................................................................................         2
     C. Tujuan penulisan .................................................................................... …….          2
Bab II Pembahasan.......................................................................................................        3
 A. Sejarah kemunculan Salafi Wahabi.............................................................       3
             B. Mengenal Salafi............................................................................................       6
             C. Salafi nama lain dari Wahabi………………………………………………       7
            D. Perjalanan Dakwah Muhammad Ibnu Abdul Wahab……………………...       8
            E.     Pemikiran Ajaran Salafi Wahabiyah…………………………………….       9
F.     Kerancuan Konsep dan Manhaj Salafi Wahabiyah……………………...       10
Bab III  Kesimpulan……………....................................................................................     12
Daftar pustaka ...............................................................................................................      13                     


TEOLOGI SALAFI-WAHABI
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Berbicara tentang Salafi Wahabi, memang sangat menarik. Bagaimana tidak ? sekte yang satu ini begitu berani mengklaim dirinya sebagai faham atau aliran yang paling benar, paling murni, paling bertauhid, dan paling mengikuti Rasulullah saw. Meskipun bertolak belakang dengan kenyataan dan banyak berbenturan dengan Al-Quran dan Hadis-hadis shahih.
Di mana kehadiran mereka di tengah-tengah masyarakat  bermaksud  untuk menghidupkan kembali ajaran ulama salaf untuk menyelamatkan umat dari amukan dan badai fitnah yang melanda dunia Islam hari ini. Acapkali gerakan ini menegaskan bahwa kelompok yang selain mereka tidak ada jaminan memberikan alternatif .Tidak jarang juga mereka mengklaim bahwa golongan yang selamat yang dinubuatkan oleh Nabi Saw adalah golongan mereka. Selain itu, aliran ini juga merasa paling berhak dalam menafsirkan Al-Quran dan Hadis semaunya, merasa dialah yang paling benar dan yang lain salah, menganggap pemahaman umat Islam tentang agama selama ini keliru, pandangan bahwa kebenaran itu Allah dan hanya Dia yang berhak memvonis sesat.
Oleh karenanya, Salafi Wahabi akan selalu berkata, “Berdasarkan firman Allah……” atau Berdasarkan sunnah-sunnah Rasulullah saw…..”  sedangkan pengikut para ulama mayoritas (kalangan Ahlussunnah wal Jamaah) sering berkata, “Menurut Imam an-Nawawi di dalam kitab beliau….. atau Menurut Imam Al-Ghazali dalam kitabnya……” atau Telah disebutkan oleh Imam as-Subki di dalam kitab beliau……” atau “Syaikh Salim bin Sumair al-Hadhrami di dalam kitab beliau berkata…..” dan lain sebagainya.
Tentu saja, konsekuensi dari klaim ini adalah menafikan kelompok yang lain. Artinya bahwa kelompok mereka yang benar selainnya adalah sesat (itsbat asy-syai yunafi maa adahu). Kalau kita mau berkaca pada sejarah, gerakan ini sebenarnya bukan gerakan baru atau telah sejak lama ada. Mereka bermetamorfosis dari gerakan pemurnian ajaran Islam Wahabi yang dikerangka konsep pemikirannya oleh Ibn Taimiyah yang kemudian dibesarkan oleh muridnya Muhammad bin Abdul Wahab.
Gerakan aliran Wahabiyah sendiri yang didirikan oleh Muhammad bin Abdul Wahab berkembang setelah mendapat perlindungan dari dinasti Su’ud yang berkuasa di Arab Saudi saat ini dan bahkan dijadikan sebagai doktrin resmi di negara tersebut. Pertemuan aliran ini dengan kekuasaan (politik) menjadi sangat menarik mengingat bagaimana aliran ini bisa bertahan dari dulu hingga sekarang. Dan untuk memahami hal tersebut, maka perlu diuraikan bagaimana latar belakang kemunculan aliran ini, siapa tokoh pendirinya, dan bagaimana doktrin-doktrinnya.

B.     Rumusan Masalah
          Sejalan dengan pemaparan latar belakang yang dikemukakan,  maka pokok kajian makalah ini adalah  SEJARAH WAHABI YANG DITINJAU DARI KEMUNCULAN, TOKOH-TOKOH DAN AJARAN-AJARANNYA. Agar kaijan makalah ini dapat terarah dan sistematis maka, maka masalah pokok diatas dikembangkan menjadi 3 (tiga) sub bahasan sebagai berikut :
  1. Bagaimana latar  belakang kemunculan Salafi Wahabi?
  2. Siapa tokoh pendiri aliran Salafi Wahabi?
  3. Bagaimana pemikiran-pemikiran atau ajaran-ajaran Salafi Wahabi?
C.    Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini :
  1. Untuk mengetahui bagaimana latar belakang kemunculan aliran Salafi Wahabi
  2. Untuk mengetahui tokoh-tokoh aliran Salafi Wahabi
  3. Untuk mengetahui  pemikiran-pemikiran aliran Salafi Wahabi
  4. Untuk mengetahui  konsep dan manhaj Salafi Wahabi
Diharapkan bisa menjadi bahan bacaan dan rujukan khususnya para mahasiswa Islam  untuk mengkaji dan mengetahui  perkembangan gerakan  keagamaan sehingga mampu mengungkapkan kebenaran yang  sudah jelas-jelas benar dan tidak ada lagi keraguannya. Juga dalam mengungkapkan kebatilan yang sudah jelas-jelas batil, yang sudah ditetapkan oleh Manhaj Ilmi yang telah menjadi kesepakatan bersama sesuai dengan Al-Quran dan Sunnah Rasulullah saw.










BAB II PEMBAHASAN
Sejarah kemunculan Salafi Wahabi.
A.    Sejarah Syekh Muhammad Bin Abdul Wahab.
Wahabi adalah nama sebuah aliran yang dinisbatkan kepada nama pendirinya yang bernama Muhammad ibnu Abdul wahab ibnu sulaiman an-Najdi. Ia lahir di kota Ayinzzah yang terletak di wilayah Najd tahun 1115 hijriah ( 1703 Masehi) dan wafat tahun 1206 hijriah (1792 Masehi). Ia wafat dengan umur sekitar 91 tahun.
Sejak kecilnya, Syekh Muhammad memiliki minat yang sangat besar terhadap buku-buku Tafsir, Hadist, dan prinsip-prinsip keimanan (akidah). Mulanya Muhammad bin Abdul Wahab hidup di lingkungan sunni pengikut madzhab Hanbali, dia mempelajari fikih madzhab Hanbali dari ayahnya yang merupakan seorang ulama Madzhab hanbali.  ayahnya Syaikh Abdul Wahab juga seorang qadhi (hakim). Selain itu dia mempelajari dari beberapa  guru-gurunya. Dia pernah mengaji kepada beberapa guru agama Mekah dan Madinah, diantaranya syaikh Muhammad Hayat as-sindi, Syaikh Muhammad ibnu sulaiman al-Kurdi, dan lainnya.
Sejak perkembangan usianya yang masih remaja, syekh Muhammad memandang kegiatan-kegiatan ibadah keagamaan penduduk Najd sebagai hal yang menyimpang. Usai melaksanakan haji ke Baitullah dan melakukan ritus-ritusnya, dia melanjutkan pergi ke madinah dimana syekh Muhammad menentang praktik kaum muslim yang bertawasul kepada Rasullah saw. Kemudian dia kembali ke Najd, lalu dari sana dia berangkat lagi ke basrah dengan maksud di mana setelah itu akan meninggalkan Basrah menuju ke Damaskus.
Syekh Muhammad menetap beberapa lama di Basrah dan mulai menentang praktik keagamaan yang dilakukan penduduk setempat. Akan tetapi, penduduk Basrah mengusirnya dari kota mereka. Selama dalam perjalanan dari Basrah menuju kota zubair, dia hampir saja binasa karena panas yang menyengat, rasa haus, dan jalan yang panjamg sejauh mata memandang di gurun tandus padang pasir. Tetapi seseorang  dari kota zubair, yang melihat penampilan pakaian jubah syekh Muhammad seperti seorang ulama, berusaha menyelamatkan hidupnya. Dia memberi syekh setengah air, membopong lalu membawanya ke kota Zubair.
Syekh berkeinginan melanjutkan perjalanan dari Zubair ke Damaskus, namun dia tidak mempunyai bekal yang memadai dan tidak dapat mengusahakan biaya selama perjalanan, lalu mengubah tujuannya dan menuju ke arah kota Ahsa. Dari sana dia memutuskan pergi ke Huraymalah, salah satu dari kota-kota di wilayah Najd.
Saat itu tahun 1139 H, ayahnya, Abdul Wahab telah dipindahkan dari kota Uyainah ke kota Huraymalah. Syekh Muhammad menemani ayahnya dan mempelajari isi buku-buku dari ayahnya. Dia berencana mulai berdakwah dengan menyampaikan penolakan terhadap keimanan penduduk Najd. Karena alasan ini timbul ketidaksetujuan serta argumentasi dan perdebatan panas antara ayah dan anak. Dalam persoalan yang sama, pertengkaran serius dan keras meledak antara dia dan penduduk Najd. Pertengkaran ini berlangsung selama beberapa tahun sampai ayah syekh Muhammad, yaitu syekh Abdul Wahab, meninggal dunia pada tahun 1153 H.
Selain itu kakaknya yang bernama sulaiman bin ibnu wahab mengkritik fahamnya yang nyeleneh dengan begitu pedas melalui dua bukunya, ash-Shawai’iq al-ilahiyyah fi ar-Radd ‘ala al-wahhabiyah dan kitab fashlu al-kitab fi ar-Raddi ‘ala Muhammad ibni Abdil Wahhab. Dia menulis buku tersebut karena, melihat adiknya yang sudah jauh menyimpang dari ajaran islam dan akidah ummat secara umum. Terlebih lagi dari faham madzhab Ahmad ibnu Hanbal, madzhab Ahlussunnah Wal Jamaah keempat yang banyak dianut oleh penduduk Najd, Saudi Arabia, pada masa itu.
Karena Ajarannya yang meyimpang, ayahnya dan gurunya mengingatkan masyarakat akan bahaya penyimpangannya. Mereka bertutur, “Anak ini akan tersesat dan akan menyesatkan banyak orang yang Allah sengsarakan dan jauhkan dari rahmatNya”.
Tokoh ulama terkenal, seorang mufti Makah yang hidup sezaman dengannya, yaitu Muhammad ibnu Humaid, juga tidak pernah memasukan nama Muhammad ibnu Abdul Wahab di dalam jajaran Hanabilah ketika dia menyebutkan sedikitnya ada 800 nama ulama dan tokoh madzhab Hanabilah pada masa itu. Padahal mufti tersebut turut memasukan nama ayahnya, yakni Abdul Wahab, dalam jajaran para ulama dan tokoh madzhab Ahmad ibnu Hanbal, bahkan memuji kadar keilmuannya.
Sejak wafat ayahnya, syekh Muhammad mulai bergerak mendakwahkan keyakinan agamanya sendiri serta menolak praktik keagamaan para penduduk. Sekelompok orang dari Huraymalah mengikutinya dan kegiatan dakwahnya mendapatkan popularitas yang terkenal. Kemudian dia berangkat dari Huraymalah menuju kota unaynah. Pada masa itu, Usman Bin Hamid adalah kepala kota Unaynah. Usman menerima syekh dan menghormatinya serta membuat keputusan untuk membantunya. Sebaliknya syekh Muhammad juga mengungkapkan harapan agar seluruh pendududk kota Najd akan patuh kepada Usman bin Ahmad. Berita tentang seruan dan kegiatan dakwah syekh Muhammad sampai kepada penguasa kota Ahsa. Penguasa menulis sepucuk surat kepada usman. Konsekuensi dari penulisan surat itu adalah bahwa Usman menyampaikan perintah agar syekh membubarkan aktivitas dakwahnya. Syekh Muhammad dalam balasannya menjawab bahwa “jika engkau menolong saya, maka engkau akan memimpin seluruh wilayah Najd”. Akan tetapi usman menghindar darinya serta mengusirnya keluar dari kota Unaynah.
Tahun 1160 H, setelah dipaksa keluar dari kota Unaynah, syekh Muhammad berangkat menuju kota Duriyyah (al-Dar’iyyah), salah satu kota termasyhur di wilayah Najd. Saat itu Muhammad bin Mas’ud(datuk dari keluarga saud) adalah Amir(penguasa) Dur’iyyah. Dia mendapat dukungan penuh Dan memuliakan syekh serta bersikap sangat baik kepadanya. Syekh juga memberi janji kekuasaan serta domonasi kepadanya atas wilayah seluruh kota di wilayah Najd. Dengan jalan inilah, hubungan antara syekh Muhammad dan saud terjadi.
            Kemudian, syekh Muhammad mulai menyebarkan ajarannya di kota tersebut. Dia meyebarkan ajarannya dengan cara masyarakat harus mengikuti ajarannya, jika masyarakat tersebut menolak maka akan diperangi dan dirampas harta kekayaannya. Menyangkut harta rampasan perang yang diambil syekh Muhammad dari kaum muslim di daerah itu, dia menggunakan harta rampasan itu dengan cara sesuka hatinya.
            Pada masanya, dia menghadiahkan hanya kepada dua atau tiga orang saja dari semua harta rampasan perang, padahal jumlahnya sangat banyak. Tak peduli apa harta rampasan itu, semuanya berada dalam kepemilikan Syekh, dan Amir Najd bisa mendapatkan bagian dari harta rampasan perang itu dengan seizin Syekh. Salah satu kerusakan yang terbesar selama masa kehidupan Syekh adalah dia telah memperlakukan umat Muslim yang tidak mengikuti ajarnnya, yang namanya tercemar ini, sebagai seorang kafir yang layak diperangi. Bahkan dia tidak memiliki sopan santun sama sekali untuk menghargai nyawa dan harta milik mereka.
            Singkatnya, Muhammad bin Abdul Wahab meyerukan kepada Masyarakat tentang tauhid (monoteisme) namun tauhid yang keliru yang ia dakwahkan. Siapa saja yang taat maka akan memiliki jaminan keselamatan sepanjang hidupnya, dan harta miliknya akan diperhatikan. Sementara itu, orang lain, yang melarat kehidupannya, di bunuh seperti orang kafir dan harta miliknya boleh diambil karena sesuai ajaran agama adalah halal dan diperbolehkan.
            Peperangan yang dilancarkan kaum Wahabi adalah perang di dalam serta di luar Najd, seperti Yaman, Hijaz, daerah sekitar Suriah dan Irak yang merupakan basisnya. Setiap kota yang mereka taklukkan lewat perang da berada dalam kekuasaanya mereka., adalah halal dan sah, dan sesuai dengan ajaran agama menurut pandangan mereka. Jika mereka mampu menaklukan, maka akan ditetapkan sebagai hak milik mereka. Bila tidak, maka mereka membawa pulang harta rampasan yang mereka jarah.
            Siapa yang taat kepada ajarannya dan mendengarkan seruannya harus berbaiat setia kepada dia. Bila memberontak, maka dibunuh dan hartamiliknya dibagi. Atas dasar politik ini, contohnya dia membunuh tiga ratus laki-laki dari suatu daerah kampung yang bernama fusul, yang terletak dalam wilayah kota Ahsa dan menjarah harta milik mereka.
            Syekh Muhammad bin Abdul Wahab wafat pada tahun 1206 H. Setelah wafatnya, para penerusnya meneruskan kebijaksanaan politik ini. Seperti yang terjadi pada tahun 1216 H/1802 M, Amir Sa’ud, yang penganut wahabi, memobilisasi suatu pasukan bersenjata dengan kekuatan 20.000 ribu prajurit dan melakukan penyerangan ke kota karbala. Mereka mengepung kota karbala, membunuhi penduduknya, menjiarahi makam Imam Husein  dan secara brutal membantai siapa saja yang mencoba menghalangi mereka.
            Salafi wahbi juga menyerang dan memberangus kota Thaif dengan alasan membebaskannya dari kemusyrikan. Penyerangan ini terjadi pada bulan Dulqa’dah tahun 1217 H/1803 M. Yang ketika itu kota Thaif berada   di bawah pemerintahan as-Syarif Ghalib, gubernur kota mekah. Di kota itu mereka membunuh ribuan penduduk sipil, termasuk wanita dan anak-anak. Yang paling biadab, mereka turuk menymbelih bayi yang masih dipangkuan ibunya dan wanit-wanita hamil sehingga tiada seorang pun yang terlepas dari kekejaman wahabi[1]. sesudah itu, mereka melanjutkan kebrutalannya menuju Mekah pada tahun 1803 M-1804M (1218-1219 H). Hal ini dinyatakn oleh pengkaji sejarah, Abdullah ibnu Syarif Husain dalam kitabnya yang berjudul Sidqu al-akhbari Fi khhawariji al-Qarni ats-Tsani ‘Asyar. Sedangkan pengkaji sejarah berfaham Wahabi, Usman ibnu Abdullah ibnu Bisyr al-hanbali An-Najdi ( dalam kitabnya ‘Unwan al-Majd fi Tarikh Najd) meyatakan, prahara tersebut, diceritakan kezaliman Wahabi di tanah suci Mekah diantaranya :

  1. Pada bulan Muharram 1220 H/1805M, Wahabi membunuh Umat islam yang sedang menunaikan Ibadah haji.
  2. Ibu-ibu penduduk kota Makah dipaksa menjual hartanya untuk menebus kembali anak-anak mereka yang masih kecil yang elah disandera oleh Wahabi.
  3. Penduduk Makah dilanda penyakit busung lapar akibatnya kezaliman yang telah dilakukan oleh Wahabi. Anak-anak dan orang tua mati kelaparan karena Wahabi telah merampas semua harta umat islam Makah yang mereka klaim sebagai harta Ghanimah. Tidak hanya itu mereka tidak segan-segan utuk membunuh siapa saja yang menghalanginya.
Setelah menguasai kota Mekah, pada akhirnya bulan Dzulqa’dah 1220 H, mereka juga menguasai kota Madinah, mereka melabrak rumah Nabi Muhammad saw, lalu mengambil semua harta benda yang ada di dalamnya. Mereka di sana melakukan beberapa perbuatan keji dan sadis, sehingga menyebabkan banyak dari kalangan ulama melarikan diri. Kemudian, mereka menhancurkan semua kubah di pekuburan Baqi, seperti kubah Ahlul Bait (istri-istri nabi, anak keturunannya) serta mereka mencoba untuk memusnahkan kubah baginda Rasullah Saw, namun ketika mereka melihat di kubah tersebut terdapat lambang bulan sabit yang mereka sangka terbuat dari emas murni, mereka mengurungkan niatnya. Sungguh maha suci Allah yang telah memalingkan mereka dari perbuatan keji dan melampaui batas itu.
            Selain kota-kota di atas Wahabi juga menyerbu beberapa kota di Arab seperti, Kota Uyainah, membunuh Ratusan umat Islam di Ahsaa dan sekitarnya, menhancurkan kota Riyad, membunuh, merampas harta penduduknya, dan membakar kitab-kitab, membantai penduduk Qashim, Menyerang Kuwait, dan masih banyak kota-kota yang di serbu oleh kelompok Wahabi.
B.     Mengenal Salafi
Kata salafi adalah sebuah bentuk penisbatan kepada as-salaf. Kata as-salaf sendiri secara bahasa bermakna orang-orang yang mendahului atau hidup sebelum zaman kita.adapun makna terminologis As-salaf adalah generasi yang dibatasi oleh sebuah penjelasan Rasulullah Saw. Dalam hadistnya,”sebaik-baik manusia adalah (yang hidup) di masaku, kemudian yang mengikuti mereka (tabi’in),kemudian yang mengikuti mereka (tabi’ at-tabi’in).”(H.R.Bukhari dan muslim).
Bersasarkan hadis ini, maka yang dimaksud dengan As-salaf adalah para sahabat Nabi Saw. Kemudian tabi’in (pengikut nabi setelah masa sahabat), lalu Tabi’at Tabi’in(pengikut setelah nabi setelah masa tabi’in, termasuk di dalamnya para Imam Madzhab karena mereka semua hidup di tiga abad pertama sepeninggal Rasullah Saw.) oleh karena itu, ketiga kurun ini kemudian dikenal juga dengan sebutan Al-Quran al-Mufadhdhalah (kurun-kurun yang mendapatkan keutamaan-keutamaan). Sebagian ulama kemudian menambahkan label ash-shalih- sehingga menjadi as-salafu ash-shalih untuk memberikan karakter pembeda dengan pendahulu kita yang lain yang datang sesudah generasi tiga kurun ini(yang kemudian dikenal dengan al-khalaf). Sehingga, seorang salafi berarti seseorang yang mengaku mengikuti jalan para sahabat Nabi saw,tabi’in dan tabi at-tabi’in dalam seluruh sisi ajaran dan pemahaman mereka.Pernyataan ini tampak jelas bahwa sebenarnya tidak ada masalah dengan arti salafi, karena pada dasarnya setiap muslim akan mengakuinlegalitas kedudukan para sahabat Nabi saw. Dan dua generasi terbaik umat islam sesudahnya; tabi’in dan tabi at tabi’in.
C.    “Salafi” Nama Lain dari Wahabi
Seperti yang dijelaskan di atas bahwa Salafi adalah yang mengaku mengikuti jalan para sahabat Nabi saw,tabi’in dan tabi at-tabi’in dalam seluruh sisi ajaran dan pemahaman mereka. Akan tetapi pada saat ini penggunaan istilah Salafi menjadi tercemari. Karena propaganda yang begitu besar, istilah salafi saat ini menjadi mengarah kepada gerakan kelompok islam tertentu, di mana kelompok tersebut melakukan klaim dan mengaku-ngaku sebagai satu-satunya kelompok salaf. Kelompok yang sekarang mengaku-ngaku sebagai salaf ini dahulu dikenal dengan nama Wahabi. Sewaktu di jazirah Arab mereka lebih dikenal dengan Wahhabiyah Hanbaliyah. Namun ketika diekspor ke luar Saudi, mereka mengatasnamakan dirinya Salafi.
Pada hakikatnya, mereka bukanlah Salafi atau para pengikut Salaf. Mereka lebih tepat disebut Salafi Wahabi yakni pengikut Muhammad Ibnu Abdul Wahab. Wahabi berganti baju menjadi Salafi atau terkadang “Ahlussunnah” yang seringnya tanpa diikuti dengan kata “Wal Jamaah”, karena mereka merasa risih dengan penisbatan tersebut dan mengalami banyak kegagalan dalam dakwahnya. Hal itu diungkapkan oleh prof.Dr.Sa’id Ramadhan al-Buthi dalam bukunya, as-salafiyah Marhalah Zamaniyah Mubarakah La Madzhab Islami. Dia mengatakan bahwa, Wahabi mengubah strategi dakwahnya yang bergabti nama menjadi “Salafi” karena mengalami banyak kegagalan dan merasa tersudut dengan panggilan nama Wahabi yang menisbatkan kepada pendirinya, yakni Muhammad Ibnu Abdul Wahab.
 oleh karena itu, sebagian ulama menamakan mereka dengan Salafi atau Mutamaslif. Untuk menarik simpati umat Islam, Wahabi berupaya mengusung platform dakwah yang sangat terpuji yaitu, memerangi Syirik, penyembahan berhala, pengkultusan kuburan, dan membersihkan bid’ah dari khurafat, namun mereka salah kaprah dalam penerapannya, bahkan dapat dibilang, dalam banyak hal mereka telah keluar dari ajaran islam itu sendiri.
Diantara parasahabat Nabi, ulama Salaf, dan Imam Mujtahid ( Imam Syafe’i, Imam Hanapi, Imam Hambali, Imam Maliki, Imam Tsauri dan yang lainnya) yang menyebut diri mereka dan para pengikutnya sebagi kelompok salafi. Karena tidak ada satu pun yang menerangkan riwayat shahih yang sampai kepada kita. Hingga para Imam Hadis sekalipun, seperti Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Abu Daud, Imam At-Tirmidzi, dan yang lainnya tidak ada yang menyebut dirinya sebagi salafi.
Sebagai sebuah bahasa, kata “salaf” yang berarti pendahulu sudah lama muncul dalam khasanah perbendaharaan kata dalam agama Islam, bahkan sejak zaman Nabi saw, tetapi tidak untuk arti “sekelompok orang yang memiliki keyakinan sama” atau sebuah madzhab dalam Islam.
Munculnya istilah “salafi” untuk menggelari orang yang mengklaim dirinya sebagai satu-satunya penerus ajaran as-salafu ash-shahih ( para sahabat, tabi’in dan tabi at’tabi’in) itu, bukan dari para sahabat Nabi saw, bukan dari para ulama salaf terdahulu, bahkan bukan pula dari para imam ahli hadist. Nashiruddin al-Albani lah yang pertama kali mempopulerkan istilah ini. Seiring dengan kelihaianya dalam mengaduk-ngaduk hadis, Albani sebagai pendatang baru di ranah Wahabi, juga lihai dalam meracik nama baru untuk me-refresh dan meremajakan faham yang kian memiliki image negatif di dunia islam itu. Dia sangat berjasa bagi kelanjutan dakwah salafi Wahabi dengan ide istilah “salafi’’-nya itu.
D.    Perjalanan Dakwah Muhammad Ibnu Abdul Wahab
            Seperti yang kami jelaskan sebelumnya bahwa salah satu tantangan yang dihadapi Muhammad Ibnu Abdul Wahab dalam menjalankan dakwahnya adalah dari keluarganya sendiri, dimana ayah dan abangnya menentang keras dakwahnya dan bahkan abangnya menulis buku sebagai kritik terhadap fahamnya yang nyeleneh dengan  begitu pedas, melalui dua bukunya, ash-Shawaaiq al-ilahiyah fi ar-Radd ala al-Wahabiyah dan kitab Fashlu al-Kitab fi ar-Raddi ala Muhammad ibni Abdil Wahhab.
            Akan tetapi, sepeninggal ayahnya pada tahun 1153 H., ia mulai mendapatka angin segar dan mulai  leluasa untuk menebar kembali pesonanya. Muhammad Ibnu Abdul Wahab memulai menjalankan dakwahnya di Basrah dan adapun sasaran dalam menyuarakan kembali ajakannya yaitu di kalangan para awam yang lugu dan tak tahu banyak tentang agama, sehingga mereka dengan mudah mau mengikuti ajakannya dan mendukungnya. Dan setelah beberapa lama disana menetap ia mulai menentang praktik keagamaan yang dilakukan penduduk setempat. Sehingga Muhammad Ibnu Abdul Wahab bersama pendukungnya mendapat tekanan dan ancaman dari sebagian ulama yang dituduhnya sesat yang menyebabkan penduduk Basrah mengusirnya dari kota mereka. Sehingga dakwahnya tidak mendapat ruang ditengah masyarakat karena banyak rintangan dan tantangan yang dihadapi khususnya dikalangan para ulama setempat Akhirnya beliau meninggalkan Basrah dan mengembara ke beberapa negeri Islam untuk menyebarkan ilmu dan pengalamannya.
            Dan salah satu kelompok yang mendukung dan mengikuti kegiatan dakwahnya yaitu kelompok dari Huraymalah. Sehingga Muhammad Ibnu Abdul Wahab memutuskan untuk berangkat ke Huraymalah menuju kota Uyaynah. Pada masa itu, Usman bin Hamid adalah kelapa daerah kota Uyaynah. Usman bin  Hamid menyambut baik ide dan gagasan Syeikh Muhammad, bahkan beliau berjanji akan menolong dan mendukung perjuangan tersebut. Berita tentang pergerakan ini akhirnya tersebar luas di kalangan masyarakat Uyainah maupun di luar Uyainah. Ketika pemerintah al-Ahsa’ mendapat berita bahwa  Muhammad Ibnu Abdul Wahab mendakwahkan pendapatnya, dan pemerintah ‘Uyainah menyokongnya, maka kemudian pemerintah al-Ahsa’ memberikan peringatan dan ancaman kepada pemerintah ‘Uyainah. Hal ini rupanya berhasil mengubah pikiran Usman bin Hamid ‘Uyainah. Ia kemudian memanggil Syeikh Muhammad untuk membicarakan tentang cara tekanan yang diberikan oleh Amir al-Ahsa’. Usman bin Hamid Uyainah berada dalam posisi serba salah saat itu, di satu sisi dia ingin mendukung perjuangan syeikh tapi di sisi lain ia tak berdaya menghadapi tekanan Amir al-Ahsa’. Akhirnya, setelah terjadi perdebatan antara syeikh dengan Amir Uyainah, di capailah suatu keputusan: Syeikh Muhammad harus meninggalkan daerah Uyainah dan mengungsi ke daerah lain.
           
 Ketika itu Muhammad Ibnu Abdul Wahab pergi ke Dar’iyyah dan dijamu dengan sangat baik oleh Raja Muhammad ibn Saud. Pada waktu itulah keduanya bisa saling memahami. Dar’iyyah menjadi tempat bagi murid-murid Abd Al-Wahab yang belajar ke sana. Abd Al-Wahab pun menduduki tempat yang terhormat. Dia selalu memberikan nasihat-nasihat kepada Raja hingga kekuasaannya menjadi lebih besar daripada kekuasaan Raja. Demikianlah, terjadi warna politik dalam gerakan Wahabiyah. Kedudukan Abd Al-Wahabiyah pun tidak berubah selama beberapa tahun. Keluarganya menduduki posisi penting dalam bidang fatwa dan pengajaran.
            Abdul Aziz ibn Muhammad, penguasa dari keluarga Saud, adalah orang yang paling dekat dengan Abd Al-Wahab. Dia sangat memegang teguh pemikiran dan nasihat-nasihat Abd Al-Wahab. Dia jugalah yang menjadikan Abd Al-Wahab sebagai orang pertama di kerajaan. Dari sinilah terjadi ikatan kuat antara Wahabiyah dan Saudiyah. Karena Wahabiyah jugalah keluarga Saud mendirikan kerajaan mereka yang pertama dan mencakup Gunung Syamr, Ihsya, Teluk Omman, Qatar, Bahrain, Hijaz, Huran, dan daerah-daerah Irak tenggara. Namun, ketika itu, kekuatan turki utsmani yang dikomandani oleh Muhammad Ali Pasya, memaksa keluarga Saud keluar dari daerah Hijaz. Namun, kerajaan tersebut kemudian muncul lagi oleh Raja Abdul Aziz pada tahun 1930-an. Karena Wahabiyah dijadikan sebagai rujukan syariat oleh keluarga Saud, mereka kemudian menjaga dan membelanya dengan gigih. Bahkan, mereka berinteraksi dengan kekuatan-kekuatan dan faham-faham lain atas dasar faham Wahabiyah.
E.     Pemikiran Ajaran Salafi Wahabiyah
Sebenarnya, pemikiran-pemikiran Wahabiyah itu sesuai dengan dasar-dasar ajaran islam yang shahih. Dengan demikian, tidak ada yang baru dari pemikiran yang dibawa oleh Syaikh Muhammad ibn Abd Al-Wahab. Yang baru adalah masyarakat tempat Muhammad ibn Abd Al-Wahab telah menyimpang dari ajaran-ajaran islam yang shahih. Menurut sebagian orang, Wahabiyah memiliki kemiripan dengan gerakan yang dulu pernah dilakukan oleh Ibn Taimiyah di negeri syam.
Ketika itu, Ibn Taimiyah membawa pemahaman yang isinya mengembalikan umat islam kepada ajaran islam yang shahih, seperti tidak mengambil berkah dari orang yang telah meninggal dan meminta kepada selain Allah. Pada zamannya, pemikiran Ibn Taimiyah telah menyebabkan keresahan masyarakat. Hal tersebut akhirnya menyebabkan Ibn Taimiyah harus dipenjara beberapa kali hingga meninggal dunia dalam penjara dalam menyebarkan pemikiran-pemikirannya di Huraimala.
Akidah-akidah yang pokok dari aliran wahabiyah pada hakekatnya tidak berbeda dengan apa yang telah dikemukakan oleh Ibnu Taimiah. Perbedaan yang ada hanya dalam cara melaksanakan dan menafsirkan beberapa persoalan tertentu. Akidah-akidahya dapat disimpulkan dalam dua bidang, yaitu tauhid dan “bidat”.


Dalam bidang ketauhidan mereka berpendirian berikut :
1.    Penyembahan kepada selain Tuhan adalah salah, dan siapa yang berbuat demikian ia dibunuh.
2.    Orang yang mencari ampunan Tuhan dengan mengunjungi kuburan orang-orang saleh, termasuk golongan musyrikin.
3.    Termasuk dalam perbuatan musyrik memberikan kata pengantar dalam sholat terhadap nama Nabi-Nabi atau wali atau Malaikat (seperti Sayyidina Muhammad).
4.    Termasuk kufur memberikan suatu ilmu yang tidak didasarkan atas Qur’an  dan Sunah, atau ilmu yang bersumber akal pikiran semata-mata.
5.    Termasuk kufur dan Ilhadjuga mengingkari qadar dalam semua perbuatan dan penafsiran qur’an dengan jalan ta’wil.
6.    Dilarang memakai buah tasbih dan dalam mengucapkan nama Tuhan dan doa-doa (wirid) cukup dengan menghitung jari.
7.    Sumber syariat islam dalam soal halal dan haram hanya Qur’an semata-mata dan sumber lain sesudahnya ialah sunnah Rasul.
8.    Pintu ijtihad tetap terbuka dan sipapun boleh melakukan ijtihad, asal sudah memenuhi syarat-syaratnya
Hal-hal yang dipandang bid’ah oleh mereka dan harus diberantas antara lain: berkumpul bersama-sanma dalam mau’idan, orang wanita mengiring jenazah, mengadakan pertemuan Zikir, bahkan mereka merampas buku-buku tawassulat,bahkan kegiatan sehari-hari juga dikategorikan dalam bid’ah seperti rokok, minum kopi, memakai pakaian sutra bagi laki-laki, bergambar,memacari kuku dll.
F.     Kerancuan Konsep dan Manhaj Salafi Wahabiyah
Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, yang disebut salaf adalah orang-orang islam yang hidup di tiga abad pertama setelah masa Rasulullah Saw., diawali oleh masa sahabat dan diakhiri dengan atba’ tabi’ tabi’in. Demikianlah kurang lebih definisi tentang Salaf. Sebagaimana masyhur adanya, Salafi Wahabiyah mengklaim, dalam memahami Al-Quran dan Sunnah, umat Islam wajib memahaminya berdasarkan pemahaman salaf dan wajib mengikuti mazhab salaf. Dengan klaim itu, secara lansung mereka telah menyatakan bahwa, “pemahaman salaf adalah salah satu dalil syar’i yang wajib diikuti.
Klaim mereka ini mengandung dua kekeliruan besar. Kekeliruan pertama, sesungguhnya salaf tidak pernah sama dalam memahami berbagai masalah agama yang begitu komplek. Mereka tidak pernah berada dalam satu mazhab hingga sah dikatakan Mazhab Salaf atau pemahaman salaf atau wajib memahami perkara berdasarkan pemahaman salaf. Dalam kitab-kitab Hadis dan atsar, semisal kitab al-Mushannaf karya al-Hafizh Abdurrazzaq dan Ibnu Abi Syaibah, terdapat contoh-contoh yang begitu banyak tentang perbedaan salaf dalam memahami masalah kkeislaman.
 Kekeliruan kedua,  dalam Al-Quran dan Sunnah tidak ada satu dalil pun yang mewajibkan umat Islam untuk menanggalkan akal yang telah Allah swt berikan kepada kita, juga tidak mewajibkan umat Islam untuk tidak memahami Al-Quran dan Sunnah dengan pemahaman orang lain, selagi seseorang bisa sampai kepada derajat pemahaman yang benar dan derajat ijtihad. Bahkan, teks-teks Al-Quran dan Sunnah dengan begitu gamblang dan jelas memerintahkan kita secara lansung untuk memahami segala perintah Allah dan larangan-Nya tanpa melihat perbedaan. Lihatlah firman Allah Swt., yang begitu banyak tentang “Ya ayyuhal-ladzina amanu”(wahai orang-orang yang beriman)”.  Redaksi ayat-ayat itu bersifat umum, dalam arti, ditujukan kepada semua umat Islam yang beriman, baik salaf maupun yang khalaf baik umat Islam terdahulu maupun Islam yang hidup belakangan sampai hari kiamat.
Orang-orang Salafi  Wahabi mengklaim bahwa pendapat-pendapat dan perkataan-perkataan yang mereka sampaikan adalah Mazhab Salaf yang karenanya umat Islam tidak boleh meninggalkannya, melaingkan harus berpegang teguh dengan mazhab itu. Klaim ini, tiada lain lain hanya untuk mengelabui orang-orang awam dan orang-orang yang kurang mengerti supaya mau mengikuti apa yang mereka inginkan. Berarti, umat Islam yang mengikuti salah satu dari imam-imam mazhab itu juga disebut Salafi karena telah mengikuti salah satu pendapat Salaf. Namun, Salafi yang satu ini (Salafi Wahabi) justru tidak mengikuti ulama Salaf, melainkan pendapat Muhammad ibnu Abdul Wahab yang hidup di abad kesebelas (seribu seratus tahun sejak masa Rasulullah Saw.).
 Oleh karena itulah, mereka lebih layak disebut dengan Salafi Wahabi. Selain mengikuti pendapat Ibnu Abdul Wahab, mereka juga mengikuti Ibnu Taimiyah  yang hidup di abad ketujuh Hijriah. Apakah Ibnu Taimiyah Salaf? Tentu bukan, karena dia hidup setelah tujuh ratus tahun masa Rasulullah Saw,.Namun anehnya, mereka selalu mengklaim mengikuti Salaf dan mmenamakan diri dengan Salafi. Padahal sesungguhnya, masih lebih Salafi para pengikut imam mazhab-semisal mengikuti Mazhab abu Hanifah, Malik, atau Syafi’i-daripada mereka yang mengaku Salafi, karena para pengikut imam mazhab (orang-orang yang bermazhab) itu benar-benar mengikuti ulama Salaf (yakni para pendiri mazhab tersebut). Apalagi, ketika faham Salafi Wahabi justru banyak yang melenceng dari pemahaman lurus yang dianut oleh mayoritas umat ini (as-sawad al-a’zham).




Kesimpulan
Wahabi adalah nama sebuah aliran yang dinisbatkan kepada nama pendirinya yang bernama Muhammad ibnu Abdul wahab ibnu sulaiman an-Najdi. Ia lahir di kota Ayinzzah yang terletak di wilayah Najd tahun 1115 hijriah ( 1703 Masehi) dan wafat tahun 1206 hijriah (1792 Masehi). Ia wafat dengan umur sekitar 91 tahun.
Sejak kecilnya, Syekh Muhammad memiliki minat yang sangat besar terhadap buku-buku Tafsir, Hadist, dan prinsip-prinsip keimanan (akidah). Sejak perkembangan usianya yang masih remaja, syekh Muhammad memandang kegiatan-kegiatan ibadah keagamaan penduduk Najd sebagai hal yang menyimpang. Hingga akhirnya dia mendakwahkan ajaran-ajran barunya dari kota ke kota. Ajarannya tersebut sangat ditentang keras oleh ayah dan juga kakaknya.  Dan Sejak wafat ayahnya, syekh Muhammad mulai bergerak mendakwahkan keyakinan agamanya sendiri serta menolak praktik keagamaan para penduduk.
Dia meyebarkan ajarannya dengan cara masyarakat harus mengikuti ajarannya, jika masyarakat tersebut menolak maka akan diperangi dan dirampas harta kekayaannya. Muhammad bin Abdul Wahab meyerukan kepada Masyarakat tentang tauhid (monoteisme) namun tauhid yang keliru yang ia dakwahkan. Siapa saja yang taat maka akan memiliki jaminan keselamatan sepanjang hidupnya, dan harta miliknya akan diperhatikan. Sementara itu, orang lain, yang melarat kehidupannya, di bunuh seperti orang kafir dan harta miliknya boleh diambil karena sesuai ajaran agama adalah halal dan diperbolehkan.
Syekh Muhammad bin Abdul Wahab wafat pada tahun 1206 H. Setelah wafatnya, para penerusnya meneruskan kebijaksanaan politik ini. Para penerusnya menamakan mereka salafi wahabi. Wahabi berganti baju menjadi Salafi atau terkadang “Ahlussunnah” yang seringnya tanpa diikuti dengan kata “Wal Jamaah”, karena mereka merasa risih dengan penisbatan tersebut dan mengalami banyak kegagalan dalam dakwahnya.
Akidah-akidah yang pokok dari aliran wahabiyah pada hakekatnya tidak berbeda dengan apa yang telah dikemukakan oleh Ibnu Taimiah. Perbedaan yang ada hanya dalam cara melaksanakan dan menafsirkan beberapa persoalan tertentu. Akidah-akidahya dapat disimpulkan dalam dua bidang, yaitu tauhid dan “bidat”.
Dalam bidang ketauhidan mereka berpendirian berikut :
1.    Penyembahan kepada selain Tuhan adalah salah, dan siapa yang berbuat demikian ia dibunuh.
2.    Orang yang mencari ampunan Tuhan dengan mengunjungi kuburan orang-orang saleh, termasuk golongan musyrikin.
3.    Termasuk dalam perbuatan musyrik memberikan kata pengantar dalam sholat terhadap nama Nabi-Nabi atau wali atau Malaikat (seperti Sayyidina Muhammad).
4.    Termasuk kufur memberikan suatu ilmu yang tidak didasarkan atas Qur’an  dan Sunah, atau ilmu yang bersumber akal pikiran semata-mata.
5.    Termasuk kufur dan Ilhadjuga mengingkari qadar dalam semua perbuatan dan penafsiran qur’an dengan jalan ta’wil.
6.    Dilarang memakai buah tasbih dan dalam mengucapkan nama Tuhan dan doa-doa (wirid) cukup dengan menghitung jari.
7.    Sumber syariat islam dalam soal halal dan haram hanya Qur’an semata-mata dan sumber lain sesudahnya ialah sunnah Rasul.
8.    pintu ijtihad tetap terbuka dan sipapun boleh melakukan ijtihad, asal sudah memenuhi syarat-syaratnya.
Hal-hal yang dipandang bid’ah oleh mereka dan harus diberantas antara lain: berkumpul bersama-sanma dalam mau’idan, orang wanita mengiring jenazah, mengadakan pertemuan Zikir, bahkan mereka merampas buku-buku tawassulat,bahkan kegiatan sehari-hari juga dikategorikan dalam bid’ah seperti rokok, minum kopi, memakai pakaian sutra bagi laki-laki, bergambar,memacari kuku dll













Daftar Pustaka
Idahram Syaikh, 2011. Sejarah Berdarah Sekte Salafi Wahabi. Yokyakarta : PUSTAKA Pesantren.
Idahram Syaikh, 2011. Ulama Sejagad Menggugat Salafi Wahabi. Yogyakarta : PUSTAKA Pesantren
Subhani Ja’far, 2007. Syekh Muhammad Bin Abdul Wahab & Ajarannya. Citra.
Salafy Abu, 2009. Mazhab Wahabi Monopoli Kebenaran & Keimanan ala Wahabi. Jakarta : Ilya.
Yusuf as-Sidawi Abu Ubaidah, Meluruskan Sejarah Wahabi. Jawa Timur : PUSTAKA AL-Furqon.



No comments:

Post a Comment